26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PNS Disanksi Penundaan Gaji Setahun

Mangkir Kerja Usai Lebaran

MEDAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), diancam penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Sanksi ini berlangsung jika mangkir pada hari pertama setelah libur Idul Fitri 1433 Hijriyah tahun ini, pada Kamis (23/8) mendatang.

Itu dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis kepada wartawan di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (15/8). Dijelaskannya, kebijakan dalam pemberian sanksi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.800/0094/BKD/II/2012. “Sedangkan bagi PNS secara umum yang nonstruktural jika mangkir akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujar Nurdin.

Berkaitan dengan itu, sambung Nurdin, khusus terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu untuk menyerahkan absensi para pegawainya pada hari pertama kerja tersebut.

“Laporan tersebut disampaikan kepada Plt Gubsu melalui BKD Provinsi Sumut (Provsu) dengan melampirkan daftar hadir yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan,” tegasnya.(ari)

Mangkir Kerja Usai Lebaran

MEDAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), diancam penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Sanksi ini berlangsung jika mangkir pada hari pertama setelah libur Idul Fitri 1433 Hijriyah tahun ini, pada Kamis (23/8) mendatang.

Itu dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis kepada wartawan di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (15/8). Dijelaskannya, kebijakan dalam pemberian sanksi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.800/0094/BKD/II/2012. “Sedangkan bagi PNS secara umum yang nonstruktural jika mangkir akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujar Nurdin.

Berkaitan dengan itu, sambung Nurdin, khusus terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu untuk menyerahkan absensi para pegawainya pada hari pertama kerja tersebut.

“Laporan tersebut disampaikan kepada Plt Gubsu melalui BKD Provinsi Sumut (Provsu) dengan melampirkan daftar hadir yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/