MEDAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan sengketa dari Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Persatuan Indonesia (PSI). Hari ini, lembaga pengawas pemilu tersebut akan mengumumkan, apakah permohonan tersebut dianggap gugur atau bisa dilanjutkan.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munte mengakui, mereka akan segera memutuskan, apakah permohonan Partai Berkarya dan PSI akan dilanjutkan atau gugur. “Permohonan mereka itukan masuk Senin (13/8) kemarin. Sesuai ketentuan, kami diberi waktu tiga hari kerja untuk mengecek kelengkapan berkas permohonan sengketa yang disampaikan. Jadi Kamis (hari ini, Red) akan ada keputusan,” kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munte saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/8).
Dijelaskan Hardi, sampai kemarin, adapun proses atas permohonan sengketa ini masih dalam perbaikan kelengkapan berkas. Setelah tahapan perbaikan rampung alias tidak ada lagi kekurangan syarat materil atas permohonan tersebut, barulah sengketa dimaksud akan diregistrasi oleh Bawaslu.
“Kemudian masuk ke tahap mediasi paling lama dua hari kerja. Jika ada titik temu, kami sebagai mediator memutuskan masalah tersebut selesai. Tapi kalau tidak ada titik temu maka lanjut ke sidang terbuka,” katanya.
Sekarang ini gugatan kedua parpol baru peserta Pemilu 2019 tersebut, kata Hardi bersifat permohonan sengketa. Yakni pihaknya masih menelaah dan meneliti kelengkapan berkas permohonan kedua parpol, akibat bakal calon legislatif mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumut saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada Minggu (14/8).
“Jadi memang masalah yang dimohonkan ke kita terkait berita acara KPU (tentang DCS Bacaleg). Bisa jadi kalau permohonan mereka tidak lengkap sampai tiga hari, ya gugur atau tidak diregister. Tergantung mereka bagaimana menyiapkan berkasnya sampai hari ini (Rabu), kita cek lagi nanti apakah bisa diregister atau tidak,” kata anggota Bawaslu Sumut dua periode tersebut.
Meski begitu, dirinya mengakui tidak mengetahui persyaratan materil apa saja yang masih kurang atas permohonan kedua parpol baru itu. “Itu adanya di staf, kan terlalu teknis jadi saya nggak tahu sampai ke sana. Di bagian penerimaan laporan itu datanya,” katanya.
“Jika memang Senin (13/8) laporan itu masuk ke kita, pada hari itu juga kita sampaikan kekurangannya. Lalu setelah itu tiga hari kerja baru bisa kita putuskan berkas permohonan lengkap atau gugur,” pungkasnya.
Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Bimby Hidayat mengatakan, yang perlu ditekankan dalam hal administrasi adalah prinsip tertib administrasi merupakan kunci pokok keberhasilan penyelenggaraan roda organisasi. Menurutnya, administrasi bisa dijadikan standarisasi dan kelembagaan yang akan memudahkan dalam penyusunan rencana kerja.
“Saya yakin tidak ada niatan sedikit pun oleh KPU untuk menjegal setiap individu/parpol yang akan ikut berkontestasi di pemilu. Mereka (KPU) hanya menjalankan aturan administrasi yang berlaku untuk semua calon/parpol. Proses itu bukan ujug-ujug atau tiba-tiba, pasti ada jenjang waktu yang disediakan untuk dipenuhi oleh kontestan,” katanya.
Poinnya adalah, kata Bimby, parpol memang harus teliti, kritis, cermat dan cerdas dalam memahami aturan administrasi. Apalagi katanya hanya persoalan sepele, justru kenapa masalah sepele itu calon tersebut tidak mampu memenuhinya. “Bisa atau tidak parpol tersebut lolos, itu semua berada pada keputusan kebijakan KPU,” katanya.
Senada, Pengamat Politik dari Universitas Medan Area (UMA), Agus Suryadi mengaku tidak yakin bahwa Partai Berkarya dan PSI akan selamat dari ‘lubang jarum’ ini. “Kalau menilik apa yang sudah diputuskan KPU, artinya memang kedua parpol tersebut tidak akan lolos dari lubang jarum,” katanya.
Semestinya kata Agus, kedua parpol sejak awal secara serius dan matang mempersiapkan persyaratan administrasi semua bacalegnya. Apalagi mengingat sudah diberikan waktu mulai dari masa pendaftaran sampai perbaikan berkas. Dengan kata lain, aneh rasanya ketika parpol lain mampu memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan dan aturan, justru Partai Berkarya dan PSI terganjal satu dapil bacaleg gugur lantaran persoalan legalisir ijazah dan kuota perempuan.
Diketahui, pencoretan bacaleg dari Partai Berkarya di daerah pemilihan (dapil) 9 dan bacaleg PSI Sumut di dapil 1 oleh KPU Sumut, menuai reaksi. Kedua pimpinan partai tersebut kompak melanjutkan persoalan ini dalam sengketa di Bawaslu Sumut.
Ketua PSI Sumut, Fuad Ginting dan Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait, kukuh menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu Sumut. Jalur tersebut dianggap tepat setelah mekanisme yang ada di KPU untuk syarat dukungan bacaleg selesai.
“Biar nanti Bawaslu saja yang putuskan seperti apa jalan tengahnya. Lagian KPU sudah menyampaikan alasannya kepada kami, makanya kami gugat ke Bawaslu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/8) malam.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut tengah diproses Bawaslu dan sebelum pengumuman DCT sudah ada jawaban atas hal ini. “Kebetulan tadi saya tanyakan dengan Kak Syafrida (Ketua Bawaslu Sumut), dia katakan masih diproses. Intinya kita menggugat keputusan KPU itu. Cuma ‘kan ada tahapannya seperti mediasi,” katanya.
Pihaknya bahkan siap menunjukkan ijazah asli Bacaleg mereka yang dinyatakan TMS tersebut. Di samping itu, dari keterangan Bawaslu sendiri, menurut Fuad masalah ini masih bisa dicarikan solusi. “Ya, tidak begitu berat walaupun kita tahu tahapan perbaikan berkas sudah lewat. Tapi Bawaslu bilang masih bisa dicarikan jalan tengah atas masalah legalisir ijazah Bacaleg kami. Masa gara-gara satu orang, sembilan orang Bacaleg ikut gugur di satu dapil,” pungkasnya.
Senada, Rajamin Sirait secara tegas menyatakan, pihaknya memang menggugat keputusan KPU yang telah men-TMS-kan Bacaleg mereka sehingga kehilangan satu dapil yakni di Dapil Sumut 9. Menurutnya status TMS Bacaleg mereka bukan karena persoalan tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan, melainkan penempatan nomor urut calon perempuan pada alokasi dapil sebagaimana diamanatkan pada PKPU 20/2018.
KPU Sumut membantah pernyataan Fuad Ginting dan Rajamin Sirait, paskamenyatakan TMS bacaleg kedua parpol tersebut. Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, bacaleg perempuan Partai Berkarya memang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen.
Jadi bukan karena persoalan ketidaksesuaian nomor urut dalam komposisi bacaleg yang didaftarkan sebelumnya. “Karena Bacaleg perempuan mereka TMS, maka akhirnya keterwakilan 30 persen kuotanya tidak terpenuhi. Jadi bukan ada persoalan nomor urut,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (14/8).
Kasus Partai Berkarya dan PSI, disebut Benget hampir sama. Akibat ada bacaleg perempuan yang TMS dikarenakan tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, makanya kuota keterwakilan 30 persen perempuan menjadi tidak terpenuhi. “Ya itu bisa-bisa saja statemen seperti itu. Seingat saya memang jumlahnya (kuota perempuan) kurang, makanya tidak memenuhi keterwakilan karena TMS,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada lagi peluang bacaleg perempuan di kedua parpol tersebut diganti lantaran sudah TMS. “Masa perbaikan ‘kan sudah lewat. Mana bisa lagi diganti? Bagaimana pula caranya mengganti calon yang sudah TMS. Sama seperti PSI yang katanya tidak ada KPU menyampaikan soal ijazah bacalegnya yang BMS saat masa verifikasi. Itu sudah kita sampaikan dan berkas yang harusnya dilengkapi, tak dilengkapi sampai akhir masa perbaikan,” katanya.
Sehingga, untuk masalah PSI yang sebelumnya ada kekurangan berkas berupa stempel basah legalisir ijazah bacaleg perempuan, tetap tak bisa dipenuhi sampai lewat masa perbaikan berkas. “Sampai lewat masa perbaikan, tetap saja ijazah itu yang disampaikan.
Jadi jangan diputar-putar dong ceritanya dan KPU yang disalahkan. Dari awal kita sudah sampaikan BMS, ijazahnya (bacaleg) mereka bermasalah. Kan tujuh hari itu masa perbaikan. Tapi dari 22-31 itu ijazah yang diberikan ke kita kembali lagi fotokopi ijazah yang lama yang tidak ada stempel basah. Maunya apa fakta sebenarnya saja sampaikan, jangan diputar-putar. Urusan dia gugat ke Bawaslu, ya itu urusan lain,” ungkapnya. (prn)