MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Medan mendesak Polrestabes Medan untuk menghukum berat dua pemilik Kafe Ice Cream Garden, SW dan JL di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren. Pasalnya, perbuatan pengusaha tersebut telah merusak generasi bangsa.
“Pemilik atau pengusaha kafe dihukum seberat-beratnya. Hal ini bertujuan agar ada efek jera ke depannya, sehingga tidak terulang lagi. Kalau hanya ringan hukuman yang diberikan, maka kemungkinan mengulang kembali sangat besar,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Medan Sabar Sitepu, kemarin.
Menurut Sabar, sudah tidak bisa ditolelir lagi perbuatan kedua pengusaha tersebut. Bila perlu, kata Sabar, para penyedia tempat seperti itu dibuat tindakan tegas seperti pelaku begal.
Sebab, yang menjadi korban banyak orang. Lain halnya dengan begal hanya satu atau dua orang yang menjadi target.
Menurut anggota dewan dari Partai Golkar ini, apa yang dilakukan pemilik kafe Ice Cream Garden lebih kejam lagi daripada tindakan begal. Sebab, mereka telah menjerumuskan atau menyesatkan anak-anak bangsa ke arah masa depan yang suram.
“Sama-sama kita ketahui, berawal dari tempat itulah muncul pemikiran berbuat tindak kriminal lantaran sudah kecanduan narkoba. Ada yang nekat mencuri, merampok hingga bahkan menjual diri,” kata Sabar.
“Jadi, apabila aktor intelektualnya lari perlakukan juga seperti pelaku begal, tembak di tempat,” tegas Sabar.
Tak hanya itu, terhadap oknum-oknum yang membekingi dapat diusut tuntas dan juga diproses hukum. Dengan begitu, persoalan tersebut benar-benar teratasi.
“Bukan baru kali ini saja tetapi sudah berulang. Mereka menyiapkan tempat maksiat dan merusak generasi muda bangsa untuk menyalahgunakan narkoba atau meminum minuman keras. Padahal, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa di negara ini sudah darurat narkoba,” ungkap Sabar.
Ditambahkannya, meski lokasi kafe berada di Kabupaten Deliserdang namun masyarakat yang menjadi korban kebanyakan anak-anak muda berasal dari Medan. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian serius terhadap tempat-tempat hiburan yang menyesatkan atau terindikasi sebagai peredaran narkoba.
Senada disampaikan Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Boydo mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminalitas.
Dengan begitu, gangguan keamanan dapat semakin menurun dan berdampak terhadap iklim usaha yang aman.
“Untuk mendukung operasi gangguan keamanan yang dilakukan kepolisian, maka diusulkan dapat diberikan anggaran bantuan setiap pengajuan APBD,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, SW dan JL telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena dinilai sengaja menyediakan tempat dugem untuk anak di bawah umur.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan di tempat usaha mereka.
Petugas menemukan lantai dua lokasi itu ternyata dijadikan tempat dugem. Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, ditemukan puluhan orang berada di tempat hiburan malam itu. Beberapa diantaranya masih remaja.
Pemilik usaha menyediakan hall untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu diskonya. Mereka memungut biaya masuk Rp10.000 per orang dan setiap pengunjung mendapatkan sebotol air mineral.(ris/ala)