MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin pemusnahan 313 kilogram barang bukti narkoba dan 33.183 butir pil ekstasi, di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (16/8).
Dalam pemusnahan tersebut, Panca didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kepala Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Toga Pandjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Idianto, Wakil Kapoldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, pejabat utama (PJU) Polda Sumut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh agama, tokoh Pemuda dan mahasiswa.
“Barang bukti Narkotika yang berhasil diungkap dan dimusnahkan, yakni sabu-sabu seberat 253.097.01 gram dan apabila di Rupiahkan senilai Rp253 milyar. Kemudian, ganja 60.255,07 gram, ekstasi 33.183 butir serta biji ganja 19,96 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang,” ujar Panca.
Dia menegaskan, akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan minuman keras (Miras) di Sumut.
“Sumut harus bebas dari narkoba, dikarenakan sebagian besar tindak pidana seperti judi dan Miras berawal dari pengguna Narkotika,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan kasus tersebut, sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam memberantas narkoba di Sumut.
“Aksi kriminal yang kerap terjadi, salah satu faktor penyebabnya, adalah penyalahgunaan Narkotika. Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat (Pekat) diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumut bebas narkoba,” sebutnya.
Selain narkoba dan Miras, dia juga menekankan kepada masyarakat Sumut, agar tidak ada lagi yang bermain judi. Sebab, judi merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat menjadi bodoh dan miskin. Karena itu, pihaknya juga gencar dalam melakukan operasi judi di Sumut.
Adapun, papar Panca, hasil selama dua pekan, Polda Sumut berhasil mengungkap 60 kasus perjudian dengan 65 tersangka, untuk judi online di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, yang diduga milik inisial AP. Polda Sumut, sudah membuka, menyita dan memblokir 107 rekening, terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut.
“Di Belawan dan di Cemara Asri punya AP, karena itu kita minta kepada saudara AP untuk datang ke Polda Sumut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sudah melakukan pemanggilan. Jika tidak hadir, maka saya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mekanisme hukum ada. Jika dia keluar negeri, saya akan cari,” tegasnya.
Dia membeberkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka semua rekening, kepada siapa aliran dana tersebut dialirkan. “Ini akan membuka semua permainan judi online di Sumut. Mohon dukungannya agar kita dapat menertibkan dan membersihkan permainan judi ini,” pungkasnya.
Dari amatan, usai diperiksa oleh petugas Labfor Polda Sumut, Kapolda Panca bersama Gubsu dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar. (dwi/han)