25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mangkir, Lurah Terancam Ditangkap

MEDAN-Delapan lurah yang diduga terlibat penggelapan dana distribusi sampah tak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir oleh Kejaksaan Negeri Medan untuk dimintai keterangan, Kamis (15/9), tanpa alasan yang jelas.
“Mereka (8 lurah) tidak datang memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangan. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas. Mereka juga tidak melayangkan surat pemberitahuan pada kita,” beber Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Dharmabella Tymbasz, Kamis (15/9).

Dharmabella menjelaskan kedelapan lurah dipanggil berdasarkan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Medan dan sudah sampai pada lurah yang bersangkutan. Akibatnya, Dharmabella mengancam, apabila pemanggilan ketiga kedelapan lurah juga tidak memenuhinya, maka mereka akan dipanggil secara paksa.

“Kalau tiga kali mangkir dan tidak kooperatif maka yang bersangkutan dipanggil secara paksa,” tegas Dharmabella.
Menurut Dharmabella lurah yang dipanggil sebagai saki diantaranya Lurah Kelurahan Harjosari I,  Kelurahan Sitirejo III, Kelurahan Dwikora, Kelurahan Timbang Deli dan Kelurahan Tegal Sari Mandala I. Sementara itu tiga lurah yang telah dijadikan tersangka diantaranya Lurah Kelurahan Sei Putih Tengah berinisial IG, Lurah Kelurahan Sidorejo berisial AF, dan Lurah Kelurahan Sei Rengas II berinisial J.

“Dari lurah yang kita panggil itu ada yang sudah dimutasi menjadi lurah di daerah lain dan masih laktif, ada satu orang lagin yang sudah pensiun. Namun demikian kita berupaya memanggil mereka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Status mereka juga akan bisa berubah,” tegas Dharmabella.

Seperti diketahui seharusnya dana yang wajib di setorkan lurah ke Dinas Kebersihan Kota Medan mencapai Rp13,6 miliar. Namun saat ini ada beberapa lurah yang mempunyai etika baik untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap dan nilai nominal yang sudah terkumpul mencapai Rp5,7 miliar.

Dugaan penyelewengan distribusi sampah yang dilakukan lurah itu dari tahun 2004-2010. Kebanyakan lurah yang terlibat tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan menyalahgunakan jabatan. Intinya kwitansi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Dinas Kebersihan Kota Medan. (rud)

MEDAN-Delapan lurah yang diduga terlibat penggelapan dana distribusi sampah tak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir oleh Kejaksaan Negeri Medan untuk dimintai keterangan, Kamis (15/9), tanpa alasan yang jelas.
“Mereka (8 lurah) tidak datang memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangan. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas. Mereka juga tidak melayangkan surat pemberitahuan pada kita,” beber Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Dharmabella Tymbasz, Kamis (15/9).

Dharmabella menjelaskan kedelapan lurah dipanggil berdasarkan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Medan dan sudah sampai pada lurah yang bersangkutan. Akibatnya, Dharmabella mengancam, apabila pemanggilan ketiga kedelapan lurah juga tidak memenuhinya, maka mereka akan dipanggil secara paksa.

“Kalau tiga kali mangkir dan tidak kooperatif maka yang bersangkutan dipanggil secara paksa,” tegas Dharmabella.
Menurut Dharmabella lurah yang dipanggil sebagai saki diantaranya Lurah Kelurahan Harjosari I,  Kelurahan Sitirejo III, Kelurahan Dwikora, Kelurahan Timbang Deli dan Kelurahan Tegal Sari Mandala I. Sementara itu tiga lurah yang telah dijadikan tersangka diantaranya Lurah Kelurahan Sei Putih Tengah berinisial IG, Lurah Kelurahan Sidorejo berisial AF, dan Lurah Kelurahan Sei Rengas II berinisial J.

“Dari lurah yang kita panggil itu ada yang sudah dimutasi menjadi lurah di daerah lain dan masih laktif, ada satu orang lagin yang sudah pensiun. Namun demikian kita berupaya memanggil mereka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Status mereka juga akan bisa berubah,” tegas Dharmabella.

Seperti diketahui seharusnya dana yang wajib di setorkan lurah ke Dinas Kebersihan Kota Medan mencapai Rp13,6 miliar. Namun saat ini ada beberapa lurah yang mempunyai etika baik untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap dan nilai nominal yang sudah terkumpul mencapai Rp5,7 miliar.

Dugaan penyelewengan distribusi sampah yang dilakukan lurah itu dari tahun 2004-2010. Kebanyakan lurah yang terlibat tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan menyalahgunakan jabatan. Intinya kwitansi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Dinas Kebersihan Kota Medan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/