MEDAN-Polda Sumut menangkap tiga tersangka bandar judi togel di Jalan TKP Jalan Perbatasan, Gang Lestari, Lubuk Pakam, Kamis (15/9). Ketiga tersangka masing-masing Aben alias Min (43), Le Cin alias Ling (40), serta Acung.
Kasubdit III Reserse Kriminal Umum Kompol Andry Setiawan mengatakan, sudah lama mengintai lokasi yang diduga sebagai sarang penjualan togel.
“Kita dapat informasi dua hari lalu dan kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka, begitu waktunya tepat, langsung kita gerebek. Ketika digerebek di dalam rumahnya Aben main laptop,” terang Andry.
Menurutnya, dua dari tiga tersangka yang diamankan adalah suami istri.
Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka berupa satu laptop, lima unit handphone dan rekap togel.
Sementara itu Unit Jahtanras Reskrimum Polda Sumut juga mengamankan Julie alias Ali (35), warga Jalan Pukat V Medan. Ali ditangkap lantaran membuka arena judi online beromzet Rp20 juta. Dari lokasi polisi menyita rekap, kalkulator. (mag-5)