MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Kota Medan, Hasyim terbukti bersalah meminjamkan mobil dinasnya kepada orang lain untuk kepentingan pribadi yang berujung pada kecelakaan di Kabupaten Asahan, 31 Agustus lalu. Namun, hingga kini belum ada sanksi yang diberikan kepadanya.
Bahkan, partainya pun terkesan enggan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Medan yang kembali terpilih dari daerah pemilihan I Kota Medan ini. Ketua DPC PDI Perjuangan Medan, Hendry Jhon mengaku tidak ada sanksi yang akan diberikan partai kepada Hasyim atas peristiwa tersebutn
Namun ia tetap menyayangkan peristiwa itu sampai terjadi.
“Kalau dari partai hanya sanksi moral, karena pelanggaran yang dilakukan Hasyim sifatnya etika berperilaku,” ujar Hendry Jhon usai dilantik menjadi anggota DPRD Medan priode 2014-2019, Senin (15/9).
Secara pribadi dirinya tahu mengenai informasi peristiwa kecelakaan yang menimpa mobil Hasyim melalui pemberitaan di media. “Biarlah itu urusan diselesaikan oleh yang bersangkutan dengan Pemko Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan, Agus Suryono menyebutkan, dirinya belum mendapatkan informasi baik dari Sekretariat DPRD maupun dari Hasyim mengenai peristiwa tersebut.
Mengenai sanksi, Agus mengaku tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa anggota dewan yang meminjamkan mobil dinasnya untuk kepentingan pribadi kepada orang lain akan diberikan sanksi.
“Mungkin sanksi moral yang akan diterima oleh Hasyim, dan itu lebih berat dibandingkan sanksi lainnya,” ungkapnya.
Ditemui usai pelantikan DPRD Medan, Hasyim mengaku mobil dinasnya sampai saat ini masih berada di Polsek Asahan. “Anggota saya sedang urus agar mobil dapat sesegera mungkin dikeluarkan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas segala biaya yang dikeluarkan akibat peristiwa kecelakaan tersebut.(dik/adz)