MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) selaku Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi, membantah bahwa dirinya menunda-nunda penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan APBD 2015 ke DPRD Sumut. Keterlambatan pengiriman draf KUA-PPAS tersebut, menurut Erry, dikarenakan dirinya sebelumnya meminta klarifikasi atas Peraturan Gubernur (Pergub) No 10/2015 tentang Penjabaran Mendahului P-APBD 2015.
“Itukan kemarin sudah ada tiga kali kami rapatkan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nah, di rapat terakhir itu saya minta klarifikasi soal Pergub Nomor 10 tahun 2015. Saya ingin memastikan apakah peraturan tersebut sudah diaudit apa belum. Jangan nanti proyek-proyek ini (dalam Pergub) sudah dibayar, lalu timbul masalah di kemudian hari,” ujar Erry kepada wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (15/9).
Menurut Erry, dalam rapat pertama soal Pergub No.10/2015 tentang Penjabaran Mendahului P-APBD 2015 itu, nilainya cukup besar yakni hampir Rp451 miliar. Di mana itu termasuk alokasi Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), yang dahulu bernama Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota. “Saya minta klarifikasi di mana angkanya itu dibawah Rp300 Miliar. Jadi dari Rp451 Miliar yang diajukan sebelumnya itu (pada Pergub), hanya Rp298 miliar saja yang diusulkan ke P-APBD 2015,” sebutnya.
Meski mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi kendala terhadap draf KUA-PPAS P-APBD 2015, namun mantan Bupati Serdangbedagai ini enggan menjawab kapan draf tersebut akan mereka kirimkan ke DPRD Sumut. Erry meminta wartawan bertanya kepada Sekda Sumut Hasban Ritonga tentang rencana waktu pengiriman. ”Itu ditanya ke Pak Hasban (Sekda, Red). Kemarin kita sudah rapatkan. Boleh dibilang sudah tidak ada masalah. Tinggal proses saja ke DPRD,” ujarnya. (prn/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) selaku Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi, membantah bahwa dirinya menunda-nunda penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan APBD 2015 ke DPRD Sumut. Keterlambatan pengiriman draf KUA-PPAS tersebut, menurut Erry, dikarenakan dirinya sebelumnya meminta klarifikasi atas Peraturan Gubernur (Pergub) No 10/2015 tentang Penjabaran Mendahului P-APBD 2015.
“Itukan kemarin sudah ada tiga kali kami rapatkan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nah, di rapat terakhir itu saya minta klarifikasi soal Pergub Nomor 10 tahun 2015. Saya ingin memastikan apakah peraturan tersebut sudah diaudit apa belum. Jangan nanti proyek-proyek ini (dalam Pergub) sudah dibayar, lalu timbul masalah di kemudian hari,” ujar Erry kepada wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (15/9).
Menurut Erry, dalam rapat pertama soal Pergub No.10/2015 tentang Penjabaran Mendahului P-APBD 2015 itu, nilainya cukup besar yakni hampir Rp451 miliar. Di mana itu termasuk alokasi Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), yang dahulu bernama Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota. “Saya minta klarifikasi di mana angkanya itu dibawah Rp300 Miliar. Jadi dari Rp451 Miliar yang diajukan sebelumnya itu (pada Pergub), hanya Rp298 miliar saja yang diusulkan ke P-APBD 2015,” sebutnya.
Meski mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi kendala terhadap draf KUA-PPAS P-APBD 2015, namun mantan Bupati Serdangbedagai ini enggan menjawab kapan draf tersebut akan mereka kirimkan ke DPRD Sumut. Erry meminta wartawan bertanya kepada Sekda Sumut Hasban Ritonga tentang rencana waktu pengiriman. ”Itu ditanya ke Pak Hasban (Sekda, Red). Kemarin kita sudah rapatkan. Boleh dibilang sudah tidak ada masalah. Tinggal proses saja ke DPRD,” ujarnya. (prn/azw)