27 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Sekwan Antar Dua Kardus

Pemeriksaan

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi juga membenarkan pihaknya tengah memintai keterangan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut  periode 2009-2014 bertempat di Mako Brimob Polda Sumut.

Menurut Johan, langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya mencium adanya dugaan pelanggaran hukum di balik batalnya rencana penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot yang saat ini berstatus tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“KPK memang sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Di antaranya anggota DPRD Sumatera Utara. Ini dalam rangka menyelidiki apakah dalam kaitan interpelasi itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Johan.

Saat ditanya lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Johan menyatakan belum dapat memberi pernyataan lebih lanjut. Pasalnya proses masih berjalan dan saat ini penyidik masih melakukan sejumlah pendalaman-pendalaman. “Penyelidikannya kan masih baru dimulai,” ujar Johan.

KPK diketahui telah memintai keterangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Senin (7/9). Kemudian dilanjutkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada Selasa (8/9). Selain itu beredar informasi terhadap sekitar tujuh anggota DPRD lainnya juga telah dimintai keterangan. Menurut Johan langkah ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menerima laporan berkaitan adanya dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, Johan dengan tegas menyatakan belum. “Sekarang ini masih mengumpulkan keterangan, belum ada tersangka,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, tim penyidik kembali turun ke Medan setelah sebelumnya saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ditemukan berkas rencana penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot.

Usulan penggunaan hak interpelasi hadir dengan empat materi alasan. Terkait pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut dan etika Gatot sebagai kepala daerah.

Dari pengkajian tim pengusul, keuangan daerah di lingkungan Pemprov Sumut dalam kondisi kritis. Sehingga perlu mendapatkan penjelasan dari Gatot. Kondisi itu dapat dilihat dari tertundanya pembayaran dana bagi hasil pajak yang menjadi sumber pembangunan di daerah ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

Namun dalam rapat paripurna DPRD diputuskan penggunaan hak interpelasi ditolak, setelah 52 anggota menolak dan hanya 35 anggota dewan yang setuju. (bal/gir/val)

Pemeriksaan

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi juga membenarkan pihaknya tengah memintai keterangan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut  periode 2009-2014 bertempat di Mako Brimob Polda Sumut.

Menurut Johan, langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya mencium adanya dugaan pelanggaran hukum di balik batalnya rencana penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot yang saat ini berstatus tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“KPK memang sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Di antaranya anggota DPRD Sumatera Utara. Ini dalam rangka menyelidiki apakah dalam kaitan interpelasi itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Johan.

Saat ditanya lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Johan menyatakan belum dapat memberi pernyataan lebih lanjut. Pasalnya proses masih berjalan dan saat ini penyidik masih melakukan sejumlah pendalaman-pendalaman. “Penyelidikannya kan masih baru dimulai,” ujar Johan.

KPK diketahui telah memintai keterangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Senin (7/9). Kemudian dilanjutkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada Selasa (8/9). Selain itu beredar informasi terhadap sekitar tujuh anggota DPRD lainnya juga telah dimintai keterangan. Menurut Johan langkah ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menerima laporan berkaitan adanya dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, Johan dengan tegas menyatakan belum. “Sekarang ini masih mengumpulkan keterangan, belum ada tersangka,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, tim penyidik kembali turun ke Medan setelah sebelumnya saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ditemukan berkas rencana penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot.

Usulan penggunaan hak interpelasi hadir dengan empat materi alasan. Terkait pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut dan etika Gatot sebagai kepala daerah.

Dari pengkajian tim pengusul, keuangan daerah di lingkungan Pemprov Sumut dalam kondisi kritis. Sehingga perlu mendapatkan penjelasan dari Gatot. Kondisi itu dapat dilihat dari tertundanya pembayaran dana bagi hasil pajak yang menjadi sumber pembangunan di daerah ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

Namun dalam rapat paripurna DPRD diputuskan penggunaan hak interpelasi ditolak, setelah 52 anggota menolak dan hanya 35 anggota dewan yang setuju. (bal/gir/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/