MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pertamanan Kota Medan akhirnya melaporkan kembali pengembang A Resident yang beralamatkan di Jalan Gagak Hitam / Ringroad ke Polsek Medan Sunggal, Selasa (15/9) siang. Dipolisikannya manajemen komplek pertokoan tersebut karena melakukan penebangan pohon sebanyak 29 batang.
Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Medan Zulkifi Sitepu yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Taman Penghijauan Ir H Danil Anwar mengatakan, ada empat batang pohon Angsana berukuran besar yang sudah ditebang. Selain itu, 25 pohon Sena dan lainnya berukuran 1,5 meter juga telah rata dengan tanah.
“Pohon yang mereka (A Resident) tebang itu tanpa ada izin. Jadi, tindakan mereka itu melanggar hukum,” kata Danil sesaat membuat laporan pengaduan di Mapolsek Medan Sunggal sekira pukul 11.30 WIB.
Dikatakan Danil, pohon-pohon yang telah ditebang secara ilegal merupakan bagian dari proses penghijauan kota. Ia menuturkan, diketahuinya puluhan pohon tersebut ditebang saat dilakukan pengecekan pada 7 September lalu.
“Pohon yang kecil-kecil itu baru kita tanam hampir sebulan yang lalu dengan ketinggian 1 meter. Tetapi, sekarang tidak ada dan sudah dicor untuk jalan masuk ke ruko,” jelasnya.
Diutarakan Danil, perbuatan pengembang tersebut bukan kali pertamanya melanggar aturan hukum. Sebab, beberapa bulan yang lalu mereka juga dilaporkan atas kasus perusakan pohon di lokasi tak jauh dari yang sekarang ini.
“Untuk kasus perusakan yang pernah kita laporkan sebelumnya, sudah tingkat gelar perkara di Polresta Medan. Akan tetapi, belum dilaksanakan dan kita juga sedang menunggu dari penyidik yang menanganinya,” sebut Danil.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Medan Zulkifi Sitepu sebelumnya mengatakan, pengembang A Resident juga melakukan pembangunan jembatan penghubung atau slide blok di tiga titik.
“Jembatannya dibangun mengarah Jalan Gagak Hitam, kalau seperti itu kawasan tersebut sangat rawan kemacetan, apakah itu dibenarkan, karena pembangunan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional,” cetusnya. (ris/azw)
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar yang dikonfirmasi terkait laporan Dinas Pertamanan Kota Medan menyebut tentunya akan memproses dan didalami. “Kita dalami dulu laporannya. Kalau itu pohonnya milik Dinas Pertamanan tentu bisa diproses hukum, karena pasti ada pertinggal arsipnya. Jadi, kalau memang terbukti ya kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Harry singkat. (ris/azw)