26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Warga Mampu Tidak Masuk Kategori Penerima BPJS PBI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta BPJS Kesehatan gratis atau peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Dengan tujuan, semua masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan V Pasar 2 Barat Gg Mawar Lingkungan 16, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/9/2024) sore.

“BPJS PBI saat ini paling banyak bersumber dari APBN atau Pemerintah Pusat, sebagian kecil bersumber dari APBD Provinsi. BPJS PBI ini hanya diberikan kepada warga tidak mampu, warga mampu tidak masuk kategori penerima BPJS PBI,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kota Medan yang akrab disapa Rendy itu.

Pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, Dinas Sosial Medan, Dinas Kesehatan, Kelurahan Rengas Pulau, serta perwakilan Kecamatan Medan Marelan tersebut, Rendy mengatakan bahwa salah satu syarat untuk bisa mendapatkan BPJS PBI tersebut adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara, warga yang berhak masuk ke DTKS adalah warga yang tidak mampu. Hal ini dilakukan agar bantuan berupa BPJS PBI tersebut dapat tepat sasaran. Selain bantuan berupa BPJS PBI, DTKS juga sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan-bantuan lainnya. Mulai dari PKH, bantuan pendidikan, dan jenis bantuan sosial lainnya,” ujarnya.

Pun begitu, Rendy mengajak masyarakat Kota Medan yang tidak mampu secara ekonomi untuk tidak khawatir apabila tidak memiliki BPJS PBI atau sudah dihapus dari daftar penerima BPJS PBI. Pasalnya, saat ini Pemko Medan sudah memiliki program Universal Health Coverage (UHC).

“Program UHC ini membuat bapak/ibu bisa berobat ke puskesmas ataupum RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan membawa KTP Medan. Sekalipun bapak/ibu tidak punya BPJS Kesehatan ataupun menunggak iurannya, bapak/ibu akan tetap dilayani,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Rendy. Mulai dari masalah banjir, pelayanan kesehatan di rumah sakit dan sejumlah masalah lainnya. Menanggapi hal itu, Rendy pun meminta kepada OPD terkait untuk dapat menyelesaikan sejumlah aspirasi masyarakat tersebut. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta BPJS Kesehatan gratis atau peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Dengan tujuan, semua masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan V Pasar 2 Barat Gg Mawar Lingkungan 16, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/9/2024) sore.

“BPJS PBI saat ini paling banyak bersumber dari APBN atau Pemerintah Pusat, sebagian kecil bersumber dari APBD Provinsi. BPJS PBI ini hanya diberikan kepada warga tidak mampu, warga mampu tidak masuk kategori penerima BPJS PBI,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kota Medan yang akrab disapa Rendy itu.

Pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, Dinas Sosial Medan, Dinas Kesehatan, Kelurahan Rengas Pulau, serta perwakilan Kecamatan Medan Marelan tersebut, Rendy mengatakan bahwa salah satu syarat untuk bisa mendapatkan BPJS PBI tersebut adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara, warga yang berhak masuk ke DTKS adalah warga yang tidak mampu. Hal ini dilakukan agar bantuan berupa BPJS PBI tersebut dapat tepat sasaran. Selain bantuan berupa BPJS PBI, DTKS juga sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan-bantuan lainnya. Mulai dari PKH, bantuan pendidikan, dan jenis bantuan sosial lainnya,” ujarnya.

Pun begitu, Rendy mengajak masyarakat Kota Medan yang tidak mampu secara ekonomi untuk tidak khawatir apabila tidak memiliki BPJS PBI atau sudah dihapus dari daftar penerima BPJS PBI. Pasalnya, saat ini Pemko Medan sudah memiliki program Universal Health Coverage (UHC).

“Program UHC ini membuat bapak/ibu bisa berobat ke puskesmas ataupum RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan membawa KTP Medan. Sekalipun bapak/ibu tidak punya BPJS Kesehatan ataupun menunggak iurannya, bapak/ibu akan tetap dilayani,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Rendy. Mulai dari masalah banjir, pelayanan kesehatan di rumah sakit dan sejumlah masalah lainnya. Menanggapi hal itu, Rendy pun meminta kepada OPD terkait untuk dapat menyelesaikan sejumlah aspirasi masyarakat tersebut. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/