26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Belum Diganti Rugi, Tetap Dibongkar

Wali Kota Medan Pimpin Pembongkaran Rumah Warga di Simpang Pos

MEDAN- Pemko Medan melakukan pembongkaran terhadap rumah warga yang terkena pembangunan Fly Over Simpang Pos, Sabtu (15/10) pagi pukul 08.00 WIB. Pembongkaran rumah warga ini dipimpin Wali Kota Medan Rahudman Harahap didampingi Sekda Syaiful Bahri Lubis, Asisten Pemerintahan Umum Daudta P Sinurat, Kadis TRTB Sampurno Pohan, Kadis Perkim Iriadi Irawadi, Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis dan Lurah Kwala Bekala Enoh PT Tarigan.

Dinas Bina Marga Kota Medan menurunkan dua unit becho loader untuk merubuhkan bangunan yang berdiri di simpang Jalan Jamin Ginting.

Namun, pembongkatan rumah warga ini sempat diwarnai protes dari BSM br Pasaribu, seorang warga yang rumahnya akan diratakan. Dia meminta Pemko Medan menunda pembongkaran rumahnya, karena hingga kini dia belum memiliki rumah.

“Rumah saya ini jangan dibongkar dulu. Tolong beri saya waktu, karena rumah kami yang baru belum selesai dibangun, saya mohon kepada Bapak,” katanya kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Menyikapi permintaan BSM br Pasaribu itu, Rahudman meminta Lurah Kwala Bekala untuk mendata warga tersebut dan membuat perjanjian akan membongkar sendiri rumahnya dalam tempo seminggu.

Selain itu, ada juga bangunan yang dibongkar paksa, karena pemiliknya belum juga melakukan pembongkaran, sementara uang ganti rugi telah diterima. “Perataan ini dilakukan untuk perluasan jalur bawah. Untuk tahap awal, hanya satu titik saja yang diratakan. Tapi, perataan akan terus berlanjut hingga ke arah Asrama Haji,” kata Rahudman.
Dijelaskannya, fly over yang akan dibangun sepanjang dua kilometer. Jadi, semua rumah yang kena proyek ini akan diratakan. Selain itu, menurut Rahudman, pembangunan Fly Over Simpang Pos ini cukup mendesak, karena kondisi lalulintas di persimpangan ini sangat padat, terutama pada pagi, siang dan sore hari.

Mengenai rumah yang belum diganti rugi, Rahudman menegaskan, Pemko Medan akan tetap melakukan pembongkaran. “Rumah yang belum mendapat ganti rugi itu akan diserahkan ke Pengadilan,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat dapat lebih kooperatif terhadap proyek pembangunan jembatan layang ini.
Selain itu, tim pembebasan lahan juga akan terus mengadakan pendekatan kepada pemilik rumah. “Namun, bila tetap ada juga yang tidak bersedia menerima ganti rugi, terpaksa kita serahkan ke pengadilan,” cetusnya.(adl/mag-9)

Wali Kota Medan Pimpin Pembongkaran Rumah Warga di Simpang Pos

MEDAN- Pemko Medan melakukan pembongkaran terhadap rumah warga yang terkena pembangunan Fly Over Simpang Pos, Sabtu (15/10) pagi pukul 08.00 WIB. Pembongkaran rumah warga ini dipimpin Wali Kota Medan Rahudman Harahap didampingi Sekda Syaiful Bahri Lubis, Asisten Pemerintahan Umum Daudta P Sinurat, Kadis TRTB Sampurno Pohan, Kadis Perkim Iriadi Irawadi, Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis dan Lurah Kwala Bekala Enoh PT Tarigan.

Dinas Bina Marga Kota Medan menurunkan dua unit becho loader untuk merubuhkan bangunan yang berdiri di simpang Jalan Jamin Ginting.

Namun, pembongkatan rumah warga ini sempat diwarnai protes dari BSM br Pasaribu, seorang warga yang rumahnya akan diratakan. Dia meminta Pemko Medan menunda pembongkaran rumahnya, karena hingga kini dia belum memiliki rumah.

“Rumah saya ini jangan dibongkar dulu. Tolong beri saya waktu, karena rumah kami yang baru belum selesai dibangun, saya mohon kepada Bapak,” katanya kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Menyikapi permintaan BSM br Pasaribu itu, Rahudman meminta Lurah Kwala Bekala untuk mendata warga tersebut dan membuat perjanjian akan membongkar sendiri rumahnya dalam tempo seminggu.

Selain itu, ada juga bangunan yang dibongkar paksa, karena pemiliknya belum juga melakukan pembongkaran, sementara uang ganti rugi telah diterima. “Perataan ini dilakukan untuk perluasan jalur bawah. Untuk tahap awal, hanya satu titik saja yang diratakan. Tapi, perataan akan terus berlanjut hingga ke arah Asrama Haji,” kata Rahudman.
Dijelaskannya, fly over yang akan dibangun sepanjang dua kilometer. Jadi, semua rumah yang kena proyek ini akan diratakan. Selain itu, menurut Rahudman, pembangunan Fly Over Simpang Pos ini cukup mendesak, karena kondisi lalulintas di persimpangan ini sangat padat, terutama pada pagi, siang dan sore hari.

Mengenai rumah yang belum diganti rugi, Rahudman menegaskan, Pemko Medan akan tetap melakukan pembongkaran. “Rumah yang belum mendapat ganti rugi itu akan diserahkan ke Pengadilan,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat dapat lebih kooperatif terhadap proyek pembangunan jembatan layang ini.
Selain itu, tim pembebasan lahan juga akan terus mengadakan pendekatan kepada pemilik rumah. “Namun, bila tetap ada juga yang tidak bersedia menerima ganti rugi, terpaksa kita serahkan ke pengadilan,” cetusnya.(adl/mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/