MEDAN – Komisi B DPRD Kota Medan merekomendasikan pencopotan jabatan Dra Yurmaini Siregar selaku Kepsek SMA N 18 Medan kepada Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Rekomendasi ini diputuskan saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi B DPRD Medan, Senin (15/10) setelah melihat tidak kondusifnya suasana proses belajar mengajar selama satu tahun terakhir di sekolah dimaksud.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Surianda Lubis, didampingi sekretaris M Yusuf, Yahyah Payungan Lubis, Roma P Simaremare dan Salman Alfarisi. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Medan langsung dihadiri Kepala Dinas Drs Rajab Lubis didampingi A Purba serta sejumlah guru guru dari SMAN 18, Iba Sabirin, Darmawati dan Rafles.
Ditegaskan Surianda, keputusan rekomendasi pencoptan Yurmaini Siregar, setelah menerima laporan guru guru dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kota Medan pada bulan Juli lalu terkait usulan mutasi terhadap Kepsek SMAN 18 Medan. Bahkan seluruh anggota DPRD Medan yang hadir sepakat untuk memutuskan pergantian Kepsek di SMA N 18.
“Rekomendasi ini kami harapkan untuk pertimbangan kepada Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap. Tujuan kita untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Kita tidak setuju proses belajar terganggu,”ujar Surianda yang diamini Roma Simaremare bersama Payungan Lubis dan M Yusuf.
Seperti diketahui perseteruan sejumlah guru dengan Kepsek di SMA N 18 Medan yang selama ini kian meruncing. Selain proses belajar mengajar yang terganggu, urusan para guru seperti kenaikan golongan menjadi terhambat
“Kami tidak nyaman lagi mengajar, kami sering bertengkar dihadapan murid. Kami berharap permusuhan ini segera berakhir,”terang seorang guru dengan berlinang air mata saat memberikan keterangan dihadapan para anggota dewan.(gus)