25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BPJS Kesehataan Medan Dianggap Mengecewakan

ist RAPAT: LSM Sukma saat bertemu dengan BPJS Kesehata Medan.
ist
RAPAT: LSM Sukma saat bertemu dengan BPJS Kesehata Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sukma (Suara Keadilan Masyarakat) menganggap kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Medan sangat mengecewakan. Khususnya, pelayanan kepersertaan BPJS Kesehatan, dengan persyaratan yang dipersulit dan tidak bersingggungan dengan peraturan BPJS No 1 Tahun 2015. Syarat- syarat itu sangat membingungkan dan mempersulit masyarakat dalam proses keikutsertaan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Elvirahmi Tanjung Ketua LSM Sukma sangat menyayangkan prilaku kepada BPJS Kesehatan Kota Medan Dr. Mariamah M.ks yang terkesan mempermainkan hak- hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan dengan persyaratan yang tidak memiliki dasar yang jelas dalam peraturan.

LSM Sukma sudah melayangkan surat konfirmasi No 081/Konfirmasi/LSM/Sukma/IX/2015 tertanggal 7 September 2015 belum juga mendapat klarifikasi. Melainkan sikap Mariahmah terkesan mengelak sembari kembali memberi janji bertemu Rabu (23/9) di kantor BPJS Kesehatan Medan dengan menghadirkan pejabat yang tidak sesuai fungsinya.

“Jelas saja pertemuan ini memberi kesan ketidakprofesionalan pimpinan BPJS Kesehatan, patutlah kiranya Dr Mariamah MKs memberikan penjelasan yang baik sebagaimana amanah Undang- Undang dan peraturan yang berlaku.” ujar Elvirahmi Tanjung dan di damping Ibu Syafidah Biro Investigasi LSM Sukma.

LSM Sukma berencana akan mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak-pihak terkait apabila surat mereka layangkan belum mendapatkan tanggapan. Sekaligus LSM Sukma meminta Mariamah untuk mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, Kepala unit kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Medan Rosmayanti Nasution SE didampingi Kepala Unit Pemasaran Ratna Dewi Ningsih SKM, AAAK kepada wartawan mengatakan, peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah  (mandiri) dan penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan yang mendapat hak manfaat pelayanan kelas III, tidak dapat meningkatkan kelas perawatan walaupun membayar biaya selisih perawatannya.  ”Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin sesuai dengan peraturan Direktur BPJS Kesehatan Pusat No. 32 tahun 2015,” katanya.

Dalam peraturan itu, lanjut Rosmayanti, juga disebutkan, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah memperoleh Virtual Account, bagi bayi baru lahir dari peserta  PBI yang didaftarkan sebagai peserta bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. “Bayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta bukan penerima upah juga mendapat ruang perawatan kelas III,” terangnya.

Peraturan itu juga berlaku bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Begitu juga dengan peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah di kelas III, saat mendaftar menunjukkan surat rekomendasi dinas sosial sebagai orang yang tidak mampu.”Jadi harus melengkapi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/kepala desa berdasarkan surat pengantar dari ketua RT/RW. Selain surat keterangan tidak mampu itu, juga adanya bukti bayar tagihan listrik dengan daya maksimal sebesar 900 watt,” sebutnya.

Disinggung, bagaimana kalau peserta menyewa rumah, Rosmayanti mengatakan, bila nama pada bukti bayar tagihan listrik tidak sama dengan nama peserta maka harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh peserta, pemilik rumah/pemilik rumah kontrak dan Rt/RW setempat.  (rel/adz/put/azw)

ist RAPAT: LSM Sukma saat bertemu dengan BPJS Kesehata Medan.
ist
RAPAT: LSM Sukma saat bertemu dengan BPJS Kesehata Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sukma (Suara Keadilan Masyarakat) menganggap kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Medan sangat mengecewakan. Khususnya, pelayanan kepersertaan BPJS Kesehatan, dengan persyaratan yang dipersulit dan tidak bersingggungan dengan peraturan BPJS No 1 Tahun 2015. Syarat- syarat itu sangat membingungkan dan mempersulit masyarakat dalam proses keikutsertaan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Elvirahmi Tanjung Ketua LSM Sukma sangat menyayangkan prilaku kepada BPJS Kesehatan Kota Medan Dr. Mariamah M.ks yang terkesan mempermainkan hak- hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan dengan persyaratan yang tidak memiliki dasar yang jelas dalam peraturan.

LSM Sukma sudah melayangkan surat konfirmasi No 081/Konfirmasi/LSM/Sukma/IX/2015 tertanggal 7 September 2015 belum juga mendapat klarifikasi. Melainkan sikap Mariahmah terkesan mengelak sembari kembali memberi janji bertemu Rabu (23/9) di kantor BPJS Kesehatan Medan dengan menghadirkan pejabat yang tidak sesuai fungsinya.

“Jelas saja pertemuan ini memberi kesan ketidakprofesionalan pimpinan BPJS Kesehatan, patutlah kiranya Dr Mariamah MKs memberikan penjelasan yang baik sebagaimana amanah Undang- Undang dan peraturan yang berlaku.” ujar Elvirahmi Tanjung dan di damping Ibu Syafidah Biro Investigasi LSM Sukma.

LSM Sukma berencana akan mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak-pihak terkait apabila surat mereka layangkan belum mendapatkan tanggapan. Sekaligus LSM Sukma meminta Mariamah untuk mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, Kepala unit kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Medan Rosmayanti Nasution SE didampingi Kepala Unit Pemasaran Ratna Dewi Ningsih SKM, AAAK kepada wartawan mengatakan, peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah  (mandiri) dan penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan yang mendapat hak manfaat pelayanan kelas III, tidak dapat meningkatkan kelas perawatan walaupun membayar biaya selisih perawatannya.  ”Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin sesuai dengan peraturan Direktur BPJS Kesehatan Pusat No. 32 tahun 2015,” katanya.

Dalam peraturan itu, lanjut Rosmayanti, juga disebutkan, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah memperoleh Virtual Account, bagi bayi baru lahir dari peserta  PBI yang didaftarkan sebagai peserta bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. “Bayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta bukan penerima upah juga mendapat ruang perawatan kelas III,” terangnya.

Peraturan itu juga berlaku bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Begitu juga dengan peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah di kelas III, saat mendaftar menunjukkan surat rekomendasi dinas sosial sebagai orang yang tidak mampu.”Jadi harus melengkapi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/kepala desa berdasarkan surat pengantar dari ketua RT/RW. Selain surat keterangan tidak mampu itu, juga adanya bukti bayar tagihan listrik dengan daya maksimal sebesar 900 watt,” sebutnya.

Disinggung, bagaimana kalau peserta menyewa rumah, Rosmayanti mengatakan, bila nama pada bukti bayar tagihan listrik tidak sama dengan nama peserta maka harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh peserta, pemilik rumah/pemilik rumah kontrak dan Rt/RW setempat.  (rel/adz/put/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/