Site icon SumutPos

Polisi Sebut Alay Bandar Besar

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  TERDAKWA DIGIRING: Tiga terdakwa kasus sabu dan ekstasi digiring petugas kepolisian menuju tahanan sementara, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. Ketiganya diduga terlibat jaringan narkoba internasional.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
TERDAKWA DIGIRING: Tiga terdakwa kasus sabu dan ekstasi digiring petugas kepolisian menuju tahanan sementara, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. Ketiganya diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan sebagai saksi pada sidang narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10) siang. Dalam sidang dengan tiga terdakwa Hardian (28), Erdy alias Acuan (39), dan Raymond Winata alias Alay (40) beserta barang bukti sabu-sabu berat bersih 30,35 gram dan 967 butir pil ekstasi.

Prisma Ginting petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, mengatakan terdakwa nama Alay adalah bandar besar di Kota Medan yang dapat menjual lebih dari 10 kilogram perharinya.

“Pada saat saya tangkap Acuan (salah satu terdakwa), dia mengaku kepada saya bahwa Alay biasa mengedarkan 10 kg sabu per harinya,” ucap Prisman dihadapan majelis hakim yang diketuai Irdalinda SH.

Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Alay sudah target operasi (TO) pihak Polresta Medan. Dia sudah dipantau pihak kepolisian sehingga ia hijrah ke daerah Binjai dan Pakam.

“Di Binjai siapa yang tidak kenal dengan dia. Dia juga bandar besar di sana pak hakim,” terangnya lagi.

Dalam kasus itu, Prisman mengaku penangkapan berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa terdakwa Acuan menginap di Apartemen Beatrix kamar no 6 lantai III. Pada tanggal 18 Mei 2015, ia bersama dua rekannya melakukan penggerebekan Acuan. Dalam penangkapan Acuan, polisi berhasil mengamankan 2,3 gram sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi.

Namun saat penangkapan, terdakwa mencoba menyuap saksi Prisman dengan uang Rp 50 Juta. Namun permintaan itu ditolak dan saksi Prisman dan saksi menawarkan kalau terdakwa mau bebas. Dia juga disuruh memesan sabu dalam jumlah lebih besar lagi ke bandar yang biasa Acuan ambil. Lalu Acuan memesan kepada Alay. Sayangnya sabu tersebut tidak ada melainkan ekstasi sebanyak 967 butir yang ada.

“Jadi keesokan harinya Acuan yang sudah memesan sama Alay langsung kami tangkap. Sebelum Alay datang, kami pesan kamar disebelah kamar Acuan. Saya bersama satu orang rekan saya berjaga di depan. Pada saat penggerebekan keesokan harinya, tim sudah banyak yang turun termasuk kasat dan kanit saya. Ada 40 kali lebih Alay mutar-mutar di daerah apartemen itu. Dia pun gak mau naik sebelumnya. Kalau bukan istri Acuan yang pancing dengan cara menjemput ke bawah, Alay tak mau naik. Ketika Alay sudah naik ke atas, lalu mereka bercakap-cakap kurang lebih 2 jam di dalam. Setelah itu, Ardian datang menggunakan kereta ninja warna putih dan naik ke atas.

Sementara Alay menjemput Ardian di tangga. Setelah barang itu diberikan Ardian ke Alay, lalu Alay naik ke atas dan melemparkan barang itu ke Pak Daulay (polisi yang menyamar sebagai pembeli). (gus/azw)
Pada saat itulah kami tangkap mereka semua,” urainya.

Usai mendengar keterangan saksi, lalu majelis hakim menanyakan keterangan tersebut kepada ketiga terdakwa. Ketiganya membenarkan keterangan saksi, hanya saja terdakwa Alay membantah bahwasanya ia disebut sebagai bandar. “Saya tidak bandar majelis hakim,” ucapnya kepada hakim.

Lalu saksi menjawab bantahan dari terdakwa dalam persidangan tersebut.

“Pada saat ditangkap ia mengakuinya, ya kalau di persidangan apalagi ada media yang meliput, mungkin saja ia menyangkal,” terangnya sambil mengatakan bahwa keterangannya tetap dan tidak berubah.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika juncto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

Exit mobile version