25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemko Medan Mendata Lahan untuk Normalisasi Sungai Bedera, Pembayaran Dilakukan BPN Sumut

SAKSIKAN: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Dandim, Kol Inf Roy Hansen J Sinaga, Forkopimda Sumut dan Kota Medan, menyaksikan langsung dimulainya normalisasi pelebaran alur Sungai Bedera, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus melakukan upaya normalisasi sejumlah sungai yang mengitari Kota Medan, sebagai satu langkah nyata mengatasi banjir yang kerap melanda setiap kali hujan turun, seperti akhir-akhir ini.

Satu di antaranya adalah Sungai Bedera. Sungai ini dinilai tak lagi berfungsi dengan baik, karena kondisinya yang terus menyempit dan semakin dangkal.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mendata jumlah bidang tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah, untuk dilakukan normalisasi sebagai bantaran sungai.

“Total lahan pada sempadan Sungai Bedera di wilayah Pemko Medan, ada sebanyak 133 persil. Dari total itu, ada sebanyak 118 persil yang alas haknya sudah berupa sertifikat, dan 12 di antaranya SK Camat. Sedangkan sisanya yang 3 persil, adalah tanah milik Pemko Medan, dari sisa yang dibebaskan di Jalan Asrama dulu,” ungkap Benny, Senin (14/10) lalu.

Dari total lahan itu, lanjut Benny, mayoritas di antaranya sudah berdiri bangunan di atasnya. “Dari 133 persil, hanya 26 persil yang tak ada bangunannya. Sedangkan 107 persil lainnya adalah bangunan. Ini data yang di Medan saja. Total panjang ada 2,5 kilometer, mulai dari Jalan Gatot Subroto,” bebernya.

Jumlah itu, menurutnya, belum secara keseluruhan, karena banyaknya lahan lain di seputar Sungai Bedera yang bukan lagi merupakan wilayah Pemko Medan, tapi sudah masuk wilayah Pemkab Deliserdang.

Lantas, kapan dan siapa yang akan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan di seputar Sungai Bedera, yang kini sudah dimiliki masyarakat tersebut? Benny menjelaskan, hal itu bukan merupakan kewenanangannya, melainkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut. “Ganti rugi dibayar, saya rasa setelah semua terdata dengan jelas, baik yang ada di Pemko Medan maupun wilayah pemda lainnya. Yang lebih tahu pihak BPN, karena mereka yang berwenang membayar biaya pembebasan lahan itu,” katanya.

Ada 2 hal yang membuat pembebasan lahan tersebut dilakukan pihak BPN Sumut. Yakni karena luas total pembebasan lahan yang melebihi 5 hektare, dan karena posisi lahan di 2 daerah berbeda, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. (map/saz)

SAKSIKAN: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Dandim, Kol Inf Roy Hansen J Sinaga, Forkopimda Sumut dan Kota Medan, menyaksikan langsung dimulainya normalisasi pelebaran alur Sungai Bedera, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus melakukan upaya normalisasi sejumlah sungai yang mengitari Kota Medan, sebagai satu langkah nyata mengatasi banjir yang kerap melanda setiap kali hujan turun, seperti akhir-akhir ini.

Satu di antaranya adalah Sungai Bedera. Sungai ini dinilai tak lagi berfungsi dengan baik, karena kondisinya yang terus menyempit dan semakin dangkal.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mendata jumlah bidang tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah, untuk dilakukan normalisasi sebagai bantaran sungai.

“Total lahan pada sempadan Sungai Bedera di wilayah Pemko Medan, ada sebanyak 133 persil. Dari total itu, ada sebanyak 118 persil yang alas haknya sudah berupa sertifikat, dan 12 di antaranya SK Camat. Sedangkan sisanya yang 3 persil, adalah tanah milik Pemko Medan, dari sisa yang dibebaskan di Jalan Asrama dulu,” ungkap Benny, Senin (14/10) lalu.

Dari total lahan itu, lanjut Benny, mayoritas di antaranya sudah berdiri bangunan di atasnya. “Dari 133 persil, hanya 26 persil yang tak ada bangunannya. Sedangkan 107 persil lainnya adalah bangunan. Ini data yang di Medan saja. Total panjang ada 2,5 kilometer, mulai dari Jalan Gatot Subroto,” bebernya.

Jumlah itu, menurutnya, belum secara keseluruhan, karena banyaknya lahan lain di seputar Sungai Bedera yang bukan lagi merupakan wilayah Pemko Medan, tapi sudah masuk wilayah Pemkab Deliserdang.

Lantas, kapan dan siapa yang akan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan di seputar Sungai Bedera, yang kini sudah dimiliki masyarakat tersebut? Benny menjelaskan, hal itu bukan merupakan kewenanangannya, melainkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut. “Ganti rugi dibayar, saya rasa setelah semua terdata dengan jelas, baik yang ada di Pemko Medan maupun wilayah pemda lainnya. Yang lebih tahu pihak BPN, karena mereka yang berwenang membayar biaya pembebasan lahan itu,” katanya.

Ada 2 hal yang membuat pembebasan lahan tersebut dilakukan pihak BPN Sumut. Yakni karena luas total pembebasan lahan yang melebihi 5 hektare, dan karena posisi lahan di 2 daerah berbeda, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/