25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sekda Kota Medan Instruksikan OPD Turunkan Tim Satgas Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan, untuk terus menurunkan Tim Satgas Covid-19.

CAFE: Tim Satgas Covid-19 Mebidang saat razia protokol esehatan di salah satu cafe, Rabu (14/10) malam.Humas Sumut / Fahmi Aulia.
CAFE: Tim Satgas Covid-19 Mebidang saat razia protokol esehatan di salah satu cafe, Rabu (14/10) malam.Humas Sumut / Fahmi Aulia.

Tujuannya guna mengawasi stakeholdernya yakni para pelaku usaha guna memantau kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes). Dengan turunnya Tim Satgas Covid-19 ini, Wiriya berkeinginan para pelaku usaha lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebab selama beberapa minggu belakangan melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan masih juga mendapati tempat usaha yang bandel dan abai dengan prokes.

“Di dalam Perwal Nomor 27 tahun 2020 semua sudah diatur termasuk mengatur agar para pelaku usaha dapat melakukan aktivitas asalkan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya, Rabu (14/10).

Dikatakannya, syarat operasional tempat usaha d itengah pandemi telah diatur lengkap di dalam perwal tersebut. Peraturan tersebut pun katanya sederhana sehingga setiap pelaku usaha wajib menerapkannya.

“Semua sudah diatur di dalam Perwal tersebut, misalkan kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan pihaknya telah memberikan tindakan tegas, terhadap tempat usaha yang kedapatan berkali-kali melanggar prokes.”Beberapa waktu yang lalu, penutupan sementara dilakukan pada Mega Park di Jalan Kapten Muslim. Kita tutup selama tujuh hari karena pengelola tidak melaksanakan pengawasan terhadap protokol kesehatan pengunjung,” katanya.

Agus mengatakan Pemko Medan telah jauh-jauh hari mensosialisasikan isi Perwal tersebut, namun tetap ada saja pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

Untuk tahapan penindakan yang dilakukan, kata Agus, pertama, pihaknya hanya akan memberi teguran dan pembubaran keramaian, namun apabila selanjutnya tempat usaha tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan, Pemko Medan akan menutup sementara.

“Meski demikian kita tetap akan lakukan pembinaan. Tapi kalau mereka mengabaikan keselamatan pengunjung dan tidak taat pada ketentuan yang ada ya dengan terpaksa kita akan lakukan proses sanksinya sampai dengan penutupan sementara,” katanya.

Agus mengatakan pada Minggu (11/10) lalu Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan pun kembali memonitor beberapa pelaku usaha Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) dan Balai Pertemuan untuk meninjau pelaksanaan protokol kesehatan pada event yang dilaksanakan.

Sebanyak 11 lokasi usaha yang disambangi, katanya masih ada ditemui pelanggaran protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha.

Pelanggaran tersebut seperti jarak antara tempat duduk yang terlalu dekat, satgas mandiri yang kurang aktif untuk memperingatkan tamu agar tidak berkerumun, adanya pengunjung yang mengambil makanan sendiri tanpa sarung tangan, pintu masuk dan keluar yang tidak dibedakan dan didapati petugas katering tidak dilengkapi dengan face shield dan masker.

“Untuk itu tim menerbitkan BAP dan memberikan teguran kepada pelaku usaha, agar dapat memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga di acara selanjutnya penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan lebih baik sesuai dengan Perwal Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020,” pungkasnya. (trb/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan, untuk terus menurunkan Tim Satgas Covid-19.

CAFE: Tim Satgas Covid-19 Mebidang saat razia protokol esehatan di salah satu cafe, Rabu (14/10) malam.Humas Sumut / Fahmi Aulia.
CAFE: Tim Satgas Covid-19 Mebidang saat razia protokol esehatan di salah satu cafe, Rabu (14/10) malam.Humas Sumut / Fahmi Aulia.

Tujuannya guna mengawasi stakeholdernya yakni para pelaku usaha guna memantau kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes). Dengan turunnya Tim Satgas Covid-19 ini, Wiriya berkeinginan para pelaku usaha lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebab selama beberapa minggu belakangan melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan masih juga mendapati tempat usaha yang bandel dan abai dengan prokes.

“Di dalam Perwal Nomor 27 tahun 2020 semua sudah diatur termasuk mengatur agar para pelaku usaha dapat melakukan aktivitas asalkan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya, Rabu (14/10).

Dikatakannya, syarat operasional tempat usaha d itengah pandemi telah diatur lengkap di dalam perwal tersebut. Peraturan tersebut pun katanya sederhana sehingga setiap pelaku usaha wajib menerapkannya.

“Semua sudah diatur di dalam Perwal tersebut, misalkan kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan pihaknya telah memberikan tindakan tegas, terhadap tempat usaha yang kedapatan berkali-kali melanggar prokes.”Beberapa waktu yang lalu, penutupan sementara dilakukan pada Mega Park di Jalan Kapten Muslim. Kita tutup selama tujuh hari karena pengelola tidak melaksanakan pengawasan terhadap protokol kesehatan pengunjung,” katanya.

Agus mengatakan Pemko Medan telah jauh-jauh hari mensosialisasikan isi Perwal tersebut, namun tetap ada saja pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

Untuk tahapan penindakan yang dilakukan, kata Agus, pertama, pihaknya hanya akan memberi teguran dan pembubaran keramaian, namun apabila selanjutnya tempat usaha tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan, Pemko Medan akan menutup sementara.

“Meski demikian kita tetap akan lakukan pembinaan. Tapi kalau mereka mengabaikan keselamatan pengunjung dan tidak taat pada ketentuan yang ada ya dengan terpaksa kita akan lakukan proses sanksinya sampai dengan penutupan sementara,” katanya.

Agus mengatakan pada Minggu (11/10) lalu Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan pun kembali memonitor beberapa pelaku usaha Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) dan Balai Pertemuan untuk meninjau pelaksanaan protokol kesehatan pada event yang dilaksanakan.

Sebanyak 11 lokasi usaha yang disambangi, katanya masih ada ditemui pelanggaran protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha.

Pelanggaran tersebut seperti jarak antara tempat duduk yang terlalu dekat, satgas mandiri yang kurang aktif untuk memperingatkan tamu agar tidak berkerumun, adanya pengunjung yang mengambil makanan sendiri tanpa sarung tangan, pintu masuk dan keluar yang tidak dibedakan dan didapati petugas katering tidak dilengkapi dengan face shield dan masker.

“Untuk itu tim menerbitkan BAP dan memberikan teguran kepada pelaku usaha, agar dapat memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga di acara selanjutnya penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan lebih baik sesuai dengan Perwal Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020,” pungkasnya. (trb/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/