25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DPRD Medan Soal Jukir Tolak e-Parking: PT LGE Harusnya Menggaji Sesuai UMR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan para juru parkir (jukir) di 8 kawasan Kota Medan yang akan diterapkan sistem pembayaran parkir non-tunai atau parkir elektronik (e-Parking), mendapat perhatian khusus dari Komisi 4 DPRD Medan.

TAGIH: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution saat ditagih biaya e-Parking oleh petugas parkir, baru-baru ini. Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan, penolakan e-Parking di sejumlah titik Kota Medan oleh para juru parkir, tak akan menghambat penerapan program e-Parking tersebut.

DPRD Medan yang turut disambangi para jukir untuk berunjuk rasa, Kamis (14/10) lalu, mengaku siap untuk memfasilitasi keluhan mereka kepada pihak ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE), yang menjadi pengelola e-Parking di 22 titik pada 8 kawasan tersebut. “Kemarin kami dapat info dari Bu Plt Sekwan, ada jukir demo soal e-Parking dan meminta RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi 4. Kami siap memfasilitasinya, segera kami jadwalkan,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Jumat (15/10).

Dedy juga mengatakan, secara pribadi dia dan rekan-rekannya belum mengetahui pasti sistem pembayaran upah jukir yang sebenarnya dari sistem bagi hasil antara Pemko Medan dan pihak ketiga itu.

“Itu makanya nanti akan kami panggil Dishub Medan, jukir, dan bila perlu pihak ketiganya juga. Biar jelas semuanya, supaya tak ada lagi yang ditutupi,” tegasnya.

Terkait informasi yang beredar tentang keberatannya jukir yang diberi honor 10 persen dari retribusi parkir yang dikutip, dia mengaku, belum mempelajari permasalahannya. Tapi, Dedy justru mengaku bingung, saat jukir disebut menerima gaji dari PT LGE sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Setahu saya, para jukir wajib didaftartarkan sebagai karyawan PT LGE kalau mau tetap jadi jukir di 8 kawasan itu. Nah, kenapa hanya digaji Rp500 ribu per bulan sama PT LGE? Kenapa tidak UMR (upah minimum regional)? Kan mereka bekerja dengan perusahaan resmi, profesional dong menggajinya, kenapa Rp500 ribu sebulan? Soal upah 10 persen setiap harinya dari hasil retribusi itu, kami tak tahu. Itu akan kami dalami saat RDP. Kami fokus ke gaji pokoknya saja dulu,” jelasnya.

Namun, Politisi Partai Gerindra ini, juga meminta kepada para jukir untuk tak langsung meminta Pemko Medan menbatalkan sistem e-Parking di 8 kawasan tersebut. Pasalnya, rencana penerapan e-Parking oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution adalah langkah baik dalam meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.

“Rencana Wali Kota ini baik, jangan ujug-ujug minta dibatalkan, tak bisa begitu. Silakan tetap berjalan, dan untuk masalah yang dihadapi para jukir bisa diselesaikan dan dicari solusinya sembari berjalan. PT LGE ini pun harus terbuka, ini bukan soal keuntungan semata, tapi ini juga masalah sosial, tentang kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini para jukir,” kata Dedy lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, adanya keberatan yang muncul dari para jukir atas penerapan e-Parking yang dikelola PT LGE selaku pihak ketiga, tidak akan menghambat rencana Pemko Medan dalam menerapkan e-Parking di 8 kawasan tersebut mulai Senin (18/10) mendatang.

“Kami sudah berkomitmen, pada 18 Oktober nanti penerapan sistem e-Parking di 22 titik dalam 8 kawasan itu, akan mulai diberlakukan. Bahkan Senin (18/10) nanti, akan di-launching,” tegasnya.

Pun begitu, lanjutnya, pihaknya sedang terus memfasilitasi antara jukir dan PT LGE, agar bisa menemukan solusi terbaik. Sembari memfasilitasi, Dishub Kota Medan juga sudah membentuk tim untuk menemui dan menyosialisasikan sistem e-Parking ini kepada para jukir, dan memastikan sistem ini sebagai sistem yang justru akan membuat para jukir lebih sejahtera.

“Dan sekali lagi, sebagai satu syarat pihak pengelola, kami meminta PT LGE wajib memprioritaskan para jukir yang ada sebagai jukir mereka, selama jukir tersebut bisa menerapkan sistem pembayaran non-tunai,” harap Iswar.

Soal honor para jukir yang hanya diberi 10 persen dari retribusi parkir yang dikutip pada hari itu, Iswar dengan tegas membantahnya. Dia menegaskan, honor yang akan diberikan bukan 10 persen, tapi 20 persen dari retribusi parkir yang berhasil dikutip. “Dan 20 persen itu sebenarnya sudah layak. Kenapa? Pemko saja yang punya lahan hanya dapat 40 persen dari lokasi kelas 1,” sebutnya.

Terkait masalah gaji yang hanya diberi sebesar Rp500 ribu per bulan, dia mengaku, pihaknya tidak akan ikut campur masalah itu. Sebab, hal tersebut menjadi ranah dari PT LGE, yakni perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola parkir.

“Perusahaan dalam menentukan besaran upah para jukir, itu juga berdasarkan pertimbangan. Kami tidak masuk ke sana, terlalu jauh. Hanya di perjanjian dengan kami, jukir harus ikut asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” beber Iswar.

Dia pun mengklaim, dengan pemberlakuan parkir non-tunai ini, PAD yang masuk ke kas daerah akan jauh lebih besar dari sebelumnya. Menurut perhitungan pihaknya, setiap harinya, minimal pihak ketiga wajib menyetorkan uang sebesar Rp8.499.050 ke kas Pemko Medan dari pengelolaan parkir non-tunai di 8 kawasan itu.

“Dan sejujurnya, jumlah itu naik 3 kali lipat dibandingkan saat ini. Kami sudah hitung, ada 9.900 lebih kendaraan yang parkir di 8 kawasan itu dalam sehari. Artinya, hampir 10 ribu orang akan mendapatkan sistem pelayanan parkir yang baik dan mudah di Medan,” jelas Iswar. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan para juru parkir (jukir) di 8 kawasan Kota Medan yang akan diterapkan sistem pembayaran parkir non-tunai atau parkir elektronik (e-Parking), mendapat perhatian khusus dari Komisi 4 DPRD Medan.

TAGIH: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution saat ditagih biaya e-Parking oleh petugas parkir, baru-baru ini. Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan, penolakan e-Parking di sejumlah titik Kota Medan oleh para juru parkir, tak akan menghambat penerapan program e-Parking tersebut.

DPRD Medan yang turut disambangi para jukir untuk berunjuk rasa, Kamis (14/10) lalu, mengaku siap untuk memfasilitasi keluhan mereka kepada pihak ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE), yang menjadi pengelola e-Parking di 22 titik pada 8 kawasan tersebut. “Kemarin kami dapat info dari Bu Plt Sekwan, ada jukir demo soal e-Parking dan meminta RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi 4. Kami siap memfasilitasinya, segera kami jadwalkan,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Jumat (15/10).

Dedy juga mengatakan, secara pribadi dia dan rekan-rekannya belum mengetahui pasti sistem pembayaran upah jukir yang sebenarnya dari sistem bagi hasil antara Pemko Medan dan pihak ketiga itu.

“Itu makanya nanti akan kami panggil Dishub Medan, jukir, dan bila perlu pihak ketiganya juga. Biar jelas semuanya, supaya tak ada lagi yang ditutupi,” tegasnya.

Terkait informasi yang beredar tentang keberatannya jukir yang diberi honor 10 persen dari retribusi parkir yang dikutip, dia mengaku, belum mempelajari permasalahannya. Tapi, Dedy justru mengaku bingung, saat jukir disebut menerima gaji dari PT LGE sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Setahu saya, para jukir wajib didaftartarkan sebagai karyawan PT LGE kalau mau tetap jadi jukir di 8 kawasan itu. Nah, kenapa hanya digaji Rp500 ribu per bulan sama PT LGE? Kenapa tidak UMR (upah minimum regional)? Kan mereka bekerja dengan perusahaan resmi, profesional dong menggajinya, kenapa Rp500 ribu sebulan? Soal upah 10 persen setiap harinya dari hasil retribusi itu, kami tak tahu. Itu akan kami dalami saat RDP. Kami fokus ke gaji pokoknya saja dulu,” jelasnya.

Namun, Politisi Partai Gerindra ini, juga meminta kepada para jukir untuk tak langsung meminta Pemko Medan menbatalkan sistem e-Parking di 8 kawasan tersebut. Pasalnya, rencana penerapan e-Parking oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution adalah langkah baik dalam meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.

“Rencana Wali Kota ini baik, jangan ujug-ujug minta dibatalkan, tak bisa begitu. Silakan tetap berjalan, dan untuk masalah yang dihadapi para jukir bisa diselesaikan dan dicari solusinya sembari berjalan. PT LGE ini pun harus terbuka, ini bukan soal keuntungan semata, tapi ini juga masalah sosial, tentang kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini para jukir,” kata Dedy lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, adanya keberatan yang muncul dari para jukir atas penerapan e-Parking yang dikelola PT LGE selaku pihak ketiga, tidak akan menghambat rencana Pemko Medan dalam menerapkan e-Parking di 8 kawasan tersebut mulai Senin (18/10) mendatang.

“Kami sudah berkomitmen, pada 18 Oktober nanti penerapan sistem e-Parking di 22 titik dalam 8 kawasan itu, akan mulai diberlakukan. Bahkan Senin (18/10) nanti, akan di-launching,” tegasnya.

Pun begitu, lanjutnya, pihaknya sedang terus memfasilitasi antara jukir dan PT LGE, agar bisa menemukan solusi terbaik. Sembari memfasilitasi, Dishub Kota Medan juga sudah membentuk tim untuk menemui dan menyosialisasikan sistem e-Parking ini kepada para jukir, dan memastikan sistem ini sebagai sistem yang justru akan membuat para jukir lebih sejahtera.

“Dan sekali lagi, sebagai satu syarat pihak pengelola, kami meminta PT LGE wajib memprioritaskan para jukir yang ada sebagai jukir mereka, selama jukir tersebut bisa menerapkan sistem pembayaran non-tunai,” harap Iswar.

Soal honor para jukir yang hanya diberi 10 persen dari retribusi parkir yang dikutip pada hari itu, Iswar dengan tegas membantahnya. Dia menegaskan, honor yang akan diberikan bukan 10 persen, tapi 20 persen dari retribusi parkir yang berhasil dikutip. “Dan 20 persen itu sebenarnya sudah layak. Kenapa? Pemko saja yang punya lahan hanya dapat 40 persen dari lokasi kelas 1,” sebutnya.

Terkait masalah gaji yang hanya diberi sebesar Rp500 ribu per bulan, dia mengaku, pihaknya tidak akan ikut campur masalah itu. Sebab, hal tersebut menjadi ranah dari PT LGE, yakni perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola parkir.

“Perusahaan dalam menentukan besaran upah para jukir, itu juga berdasarkan pertimbangan. Kami tidak masuk ke sana, terlalu jauh. Hanya di perjanjian dengan kami, jukir harus ikut asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” beber Iswar.

Dia pun mengklaim, dengan pemberlakuan parkir non-tunai ini, PAD yang masuk ke kas daerah akan jauh lebih besar dari sebelumnya. Menurut perhitungan pihaknya, setiap harinya, minimal pihak ketiga wajib menyetorkan uang sebesar Rp8.499.050 ke kas Pemko Medan dari pengelolaan parkir non-tunai di 8 kawasan itu.

“Dan sejujurnya, jumlah itu naik 3 kali lipat dibandingkan saat ini. Kami sudah hitung, ada 9.900 lebih kendaraan yang parkir di 8 kawasan itu dalam sehari. Artinya, hampir 10 ribu orang akan mendapatkan sistem pelayanan parkir yang baik dan mudah di Medan,” jelas Iswar. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/