Site icon SumutPos

Program Pembagian Rice Cooker Gratis, Pemko Medan Belum Terima SE dari Kementerian

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perdagangan dan Industri (Diskopumkmperindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku belum bisa berkomentar jauh terkait program pembagian rice cooker gratis oleh Pemerintah Pusat. Pasalnya hingga saat ini, Pemko Medan belum ada menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait program pembagian rice cooker gratis tersebut.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perdagangan dan Industri (Diskopumkmperindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran tersebut dari Kementerian ESDM.

“Terkait program pembagian rice cooker gratis kita sama sekali belum menerima Surat Edaran dari Kementerian dan sejauh ini kita masih menunggu program lanjutannya,” ucap Benny, Senin (16/10/2023).

Oleh sebab itu, kata Benny, pihaknya juga belum melakukan pendataan terhadap warga yang berhak menerima rice cooker gratis dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Belum, belum ada pendataan dan lain-lain, kita hanya menunggu kabar lanjutan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Benny menerangkan, jika sudah mendapat perintah dari Pemerintah Pusat, pihaknya pasti akan mengumumkan terkait program pembagian Rice Cooker gratis itu.

“Pasti nanti akan kami informasikan lebih lanjut jika Pemerintah Pusat sudah memberi surat edaran secara resmi. Dan pastinya apapun program Pemerintah Pusat akan kami dukung penuh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, program pembagian rice cooker gratis untuk 500 ribu rumah tangga akan dilakukan pada awal November 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, pemerintah sudah menerbitkan regulasi hingga menyediakan anggaran untuk mendukung terlaksananya program ini.

Menurutnya, pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan logistik untuk memastikan pengiriman rice cooker berjalan lancar. Pemerintah pun telah mengantongi daftar rumah tangga penerima manfaat program ini.

Dadan menegaskan, perusahaan produsen rice cooker pun kini dapat mulai mengajukan penawaran melalui e-katalog untuk ikut serta dalam program ini. Kehadiran program ini diharapkan dapat mendorong konsumsi listrik hingga menekan impor LPG.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Dalam program ini, pemerintah menganggarkan Rp347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga.

Artinya, setiap rumah tangga akan mendapat rice cooker dengan harga kisaran Rp695.000. Adapun kriteria penerima rice cooker gratis adalah pelanggan PLN tegangan rendah dengan daya 450 VA sampai 1.300 VA.
(map/ram)

Exit mobile version