Hasil Reses Anggota DPRD Sumut Dapil IV
MEDAN- Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Asahan, Tanjungbalai dan Batubara, Mustofawiyah Sitompul, mengaku kecewa dengan kinerja PLN Sumut. Pasalnya, dia menuding PLN Sumut telah membohongi masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan, terkait pemadaman listrik yang terus berlangsung selama 2 hingga 8 jam setiap hari.
Menurut Mustofawiyah, saat dia melakukan reses ke Kabupaten Asahan, banyak menerima keluhan masyarakat terkait masalah pemadaman listrik yang dilakukan PLN.
“Terus terang, kita sangat terkejut dan menyesalkan tindakan PLN wilayah Sumut yang masih tega membohongi masyarakat dengan mengatakan, pemadaman listrik tidak terjadi lagi, kecuali pada waktu-waktu tertentu,” ujarnya.
Menurut Mustofawiyah, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut itu, dari laporan pihak PLN Sumut kepada Komisi D DPRD Sumut saat melakukan rapat dengar pendapat, bahwa kebutuhan energi listrik di Sumut cukup. Artinya, pemadaman listrik tidak terjadi lagi. “Janji itu pernah diucapkan General Manager PLN Sumut dan membuat masyarakat pelanggan sedikit lega,” katanya.
Nyatanya, lanjut politisi Demokrat itu, janji tinggal janji. Pemadaman masih terus terjadi. Seperti di Kabupaten Asahan, pemadaman listrik terjadi setiap hari dengan durasi antara 2 hingga 8 jam.
“Kondisi ini juga dirasakan langsung anggota dewan yang sedang melakukan kegiatan reses di Asahan,” tandasnya.
Lebih parah lagi, ujar Mustofawiyah dengan sedikit emosi, di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, terjadi pemadaman listrik hingga 8 jam setiap hari. Ini jelas ada pembohongan yang sudah dilakukan pihak PLN.
“Ternyata janji tidak lagi padam listrik hanya berlaku untuk masyarakat di Medan, karena anggota dewan yang berdomisili di Medan, sedangkan di daerah-daerah termasuk Asahan janji PLN itu tidak berlaku,” tegasnya.
Padahal, kata Mustofawiyah, wilayah kerja yang dijanjikan PLN berdasarkan kebutuhan energi listrik yang dinyatakan cukup untuk wilayah Sumut, bukan Medan.
“Jangan di depan anggota dewan membuat statemen angin sorga, ternyata puluhan kilometer dari gedung DPRD Sumut, kondisi kenyataannya berbeda dengan apa yang dijanjikan PLN,” tegasnya.
Akibat pemadaman listrik setiap hari di Tanjung Tiram, Asahan, selama 4 hingga 8 jam, tambah Mustofawiyah, nelayan di Tanjung Tiram mengalami kerugian cukup besar, karena alat pendingin maupun alat pengawet ikan yang digunakan para nelayan, maupun alat elektronik masyarakat menjadi rusak.
“PLN harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami masyarakat. Jangan kewajiban masyarakat pelanggan saja yang dituntut dan main putus ketika pelanggan nunggak, tapi hak masyarakat diabaikan,” tandasnya. (ade)