MEDAN- Pengusaha warung internet (Warnet) mengaku belum mengetahui tentang Peraturan Wali Kota (Perwal) No 28 Tahun 2011, tentang izin usaha warnet dan larangan beroperasi hingga 24 jam. Hal ini terungkap saat wartawan koran ini melakukan penelusuran ke sejumlah warung internet di Kota Medan, Selasa (15/11).
Seperti Dewi Pinem (36), pemilik Dewi Net di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Baru, mengaku belum mengetahui adanya perwal itu. Namun begitu, dia mengaku tidak keberatan dengan Perwal tersebut, dikarenakan warnetnya selalu tutup sampai pukul 00.00 WIB.
“Saya tidak pernah baca atau diberi tahu oleh pemerintah setempat, baik kepling lurah maupun instansi terkait lainnya soal adanya peraturan jam operasional warnet. Kalau peraturannya memang ada, saya tidak keberatan, karena warnet saya tidak pernah buka sampai sampai 24 jam,” jelasnya.
Demikian juga dengan operator warnet “GM Net” yang berlokasi di kawasan Jalan Jamin Ginting. Mereka mengaku tidak mengetahui tentang peraturan tersebut.
Selanjutnya di warnet “Goerning Net” yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB, juga mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang peraturan walikota tersebut.
Namun lain halnya dengan Juned (22), operator di warnet “Samudra Net” yang juga berlokasi di kawasan Jalan Jamin Ginting, mengaku sudah mengetahui tentang peraturan tersebut dari temannya dan sudah disampaikan kepada pemilik warnet tersebut. Tapi karena pemilik warnetnya keberatan akan hal itu, maka Juned harus melakukan keinginan sang pemilik warnet tersebut untuk tetap buka sampai pagi. “Tidak mungkin saya melawan bos saya, sementara saya hanya seorang pekerja di warnet ini,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Ramika (24), operator di warnet Tree Net di Jalan HM Jhoni Nomor 54, Medan Kota. Dia mengaku, peraturan tersebut sudah diketahuinya dari pemilik warnet. Karenanya, mulai Senin (14/11) lalu, mereka sudah mulai melaksanakan Perwal tersebut. (mag-10)