MEDAN-Polda Sumut dinilai tak serius menangani laporan PLN atas pencurian arus listrik yang ditemukan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) di kediaman Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Pasalnya, sudah dua bulan polisi belum juga memanggil atau memeriksa pemilik rumah Rudi Hartono Bangun.
Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Rudi Rifani yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan pihaknya masih menunggu pemilik rumah bukan Rudi Hartono Bangun.
โYang jelas yang kita panggil pemilik rumah. Rumah tersebut bukan atas nama Rudi Hartono Bangun. Jadi bukan dia yang kita panggil,โ terang Rudi.
Saat disinggung siapa nama yang akan dipanggil, Rudi Rifani enggan menjelaskan. Yang pasti, katanya, pemanggilan sudah dilayangkan dua kali.
โIni yang kedua kali kita panggil. Kita masih menunggu kedatangan pemilik rumah tersebut,โ terang Rudi.
Praktisi hukum Medan, Abdi Musa Tarigan mengaku, lambatnya penanganan kasus tersebut memperlihatkan kinerja polisi buruk. Hal itu bisa membuat masyarakat tidak percaya dengan polisi.
Abdi Musa mengatakan, seharusnya dalam kasus ini Polda Sumut harus serius menanganinya, karena menyangkut nama seorang wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
โPolda harus betul-betul serius menangani laporan dari pihak PLN, walau pun terlapor sudah membayar denda atau ganti rugi. Bukan berarti kasus itu bisa selesai. Ini sudah termasuk kasus pidana. Poldasu seharusnya menunjukkan hukum itu ditegakkan. Siapa pun orangnya kalau bersalah harus diproses sesuai hukum,โ terangnya.
Dia menerangkan, Poldasu harus menindak lanjuti setiap laporan, bukan hanya kepada satu pihak. Karena penegakkan hukum itu bukan dari satu pihak saja, melainkan perlu dikroscek dari pelapor dan terlapor (mag-5)