24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Bantuan Sosial bagi Warga Miskin Sering Tak Tepat Sasaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menilai bantuan sosial kepada warga miskin sering tak tepat sasaran. Karena itu Komisi II DPRD Medan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan agar benar-benar melakukan verifikasi data terhadap seluruh warga miskin di Kota Medan.

PROTES: Sejumlah warga Kota Medan saat  memprotes ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan karena tidak mendapat bantuan beras, beberapa waktu lalu.
PROTES: Sejumlah warga Kota Medan saat memprotes ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan karena tidak mendapat bantuan beras, beberapa waktu lalu.

Sehingga ke depannya, khususnya di tahun 2021, seluruh warga miskin di Kota Medan dapat terakomodir dengan mendapatkan segala jenis bantuan sosial yang ada, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

Pendataan itu dilakukan guna melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Diharapkan, pendataan sekaligus bentuk perbaharuan (update) agar perubahan data tentang warga miskin di Kota Medan dapat dilihat perubahannya dari tahun ke tahun. Sebab untuk proses pendataan melalui proses verifikasi dan validasi itu, Pemko Medan telah menyiapkan anggara yang tidak sedikit.

“Bantuan sering tak tepat sasaran. Kita harapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar di APBD Pemko Medan Tahun 2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST usai mengikuti rapat pembahasan R-APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi II gedung dewan, Sabtu (14/11).

Disampaikan Sudari, pihaknya di Komisi II siap mendukung pengalokasian biaya pendataan kembali warga miskin di Kota Medan. Sebab mereka menilai, data warga miskin sebelumnya di Kota Medan sudah tidak valid dan tidak update.

Sebab tentu saja, ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, saat ini sudah cukup banyakwarga yang sebelumnya termasuk golongan warga miskin tetapi sekarang sudah tidak lagi miskin. Atau sebaliknya, ada warga miskin yang bertambah jumlahnya dan sudah masuk dalam kategori miskin.

“Karena masih menggunakan data lama, tentu saja penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran. Yang sudah tidak miskin lagi masih dapat bantuan, sedangkan yang miskin lainnya malah tidak dapat. Ini karena datanya tidak update. Mudah-mudahan dengan data terbaru, kedepannya tidak ada lagi warga miskin di Medan yang tidak mendapatkan segala jenis bantuan,” ujar Sudari.

Di sisi lain, dalam rapat pembahasan R-APBD 2021 antara Komisi II dengan Dinas Sosial, anggota Komisi II Afif Abdillah juga meminta kepada Dinas Sosial agar tidak menyia-nyiakan anggaran untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data tersebut.

Dikatakan Afif, DPRD Medan siap membantu menggangarkan dana yang cukup besar tersebut, karena mengingat fungsi pendataan yang sangat vital bagi penyaluran bantuan kepada warga miskin di Kota Medan secara tepat sasaran.

“Anggaran Rp6,8 miliar itu cukup besar, bukan nilai yang kecil. Akan tetapi, mengingat masalah pendataan adalah masalah yang kerap terjadi dari tahun ke tahun sehingga sering menjadi alasan kenapa bantuan warga miskin sering tidak tepat sasaran, maka kami menilai soal pendataan memang harus dibenahi secara total. Kami harapkan anggaran itu dapat dimaksimalkan dan bisa diselesaikan tepat waktu,” tegas Afif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data warga miskin di Kota Medan. Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sekitar Rp 6,8 Miliar di RAPBD Pemko Medan 2021.

Disebutkannya, pendataan akan dilakukan dengan metode door to door di 17 Kecamatan dengan target merampungkan proses pendataan yang membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan sebesar Rp12 ribu per KK dengan sasaran sekitar 120.870 KK.

Dipaparkan Endar, untuk dinyatakan sebagai warga miskin, ada 14 kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos). “Tapi dari 14 kriteria tersebut, jika telah memenuhi 9 kriteria saja, maka sudah layak untuk masuk kategori warga miskin,” pungkasnya.

Adapun ke-14 kriteria tersebut, yakni : Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Orang, Jenis Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Murahan, Jenis Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Diplester.

Kemudian, Tidak Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Lain, Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Listrik, umber Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Hujan, Bahan Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah, Hanya Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Seminggu.

Kemudian, hanya Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Setahun.

Hanya Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sehari, Tidak Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/Poliklinik, Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah: Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. 600.000, per Bulan.

Pendidikan Tertinggi Kepala Rumah Tangga : Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD, Tidak Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp500.000,- seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menilai bantuan sosial kepada warga miskin sering tak tepat sasaran. Karena itu Komisi II DPRD Medan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan agar benar-benar melakukan verifikasi data terhadap seluruh warga miskin di Kota Medan.

PROTES: Sejumlah warga Kota Medan saat  memprotes ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan karena tidak mendapat bantuan beras, beberapa waktu lalu.
PROTES: Sejumlah warga Kota Medan saat memprotes ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan karena tidak mendapat bantuan beras, beberapa waktu lalu.

Sehingga ke depannya, khususnya di tahun 2021, seluruh warga miskin di Kota Medan dapat terakomodir dengan mendapatkan segala jenis bantuan sosial yang ada, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

Pendataan itu dilakukan guna melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Diharapkan, pendataan sekaligus bentuk perbaharuan (update) agar perubahan data tentang warga miskin di Kota Medan dapat dilihat perubahannya dari tahun ke tahun. Sebab untuk proses pendataan melalui proses verifikasi dan validasi itu, Pemko Medan telah menyiapkan anggara yang tidak sedikit.

“Bantuan sering tak tepat sasaran. Kita harapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar di APBD Pemko Medan Tahun 2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST usai mengikuti rapat pembahasan R-APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi II gedung dewan, Sabtu (14/11).

Disampaikan Sudari, pihaknya di Komisi II siap mendukung pengalokasian biaya pendataan kembali warga miskin di Kota Medan. Sebab mereka menilai, data warga miskin sebelumnya di Kota Medan sudah tidak valid dan tidak update.

Sebab tentu saja, ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, saat ini sudah cukup banyakwarga yang sebelumnya termasuk golongan warga miskin tetapi sekarang sudah tidak lagi miskin. Atau sebaliknya, ada warga miskin yang bertambah jumlahnya dan sudah masuk dalam kategori miskin.

“Karena masih menggunakan data lama, tentu saja penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran. Yang sudah tidak miskin lagi masih dapat bantuan, sedangkan yang miskin lainnya malah tidak dapat. Ini karena datanya tidak update. Mudah-mudahan dengan data terbaru, kedepannya tidak ada lagi warga miskin di Medan yang tidak mendapatkan segala jenis bantuan,” ujar Sudari.

Di sisi lain, dalam rapat pembahasan R-APBD 2021 antara Komisi II dengan Dinas Sosial, anggota Komisi II Afif Abdillah juga meminta kepada Dinas Sosial agar tidak menyia-nyiakan anggaran untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data tersebut.

Dikatakan Afif, DPRD Medan siap membantu menggangarkan dana yang cukup besar tersebut, karena mengingat fungsi pendataan yang sangat vital bagi penyaluran bantuan kepada warga miskin di Kota Medan secara tepat sasaran.

“Anggaran Rp6,8 miliar itu cukup besar, bukan nilai yang kecil. Akan tetapi, mengingat masalah pendataan adalah masalah yang kerap terjadi dari tahun ke tahun sehingga sering menjadi alasan kenapa bantuan warga miskin sering tidak tepat sasaran, maka kami menilai soal pendataan memang harus dibenahi secara total. Kami harapkan anggaran itu dapat dimaksimalkan dan bisa diselesaikan tepat waktu,” tegas Afif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data warga miskin di Kota Medan. Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sekitar Rp 6,8 Miliar di RAPBD Pemko Medan 2021.

Disebutkannya, pendataan akan dilakukan dengan metode door to door di 17 Kecamatan dengan target merampungkan proses pendataan yang membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan sebesar Rp12 ribu per KK dengan sasaran sekitar 120.870 KK.

Dipaparkan Endar, untuk dinyatakan sebagai warga miskin, ada 14 kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos). “Tapi dari 14 kriteria tersebut, jika telah memenuhi 9 kriteria saja, maka sudah layak untuk masuk kategori warga miskin,” pungkasnya.

Adapun ke-14 kriteria tersebut, yakni : Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Orang, Jenis Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Murahan, Jenis Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Diplester.

Kemudian, Tidak Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Lain, Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Listrik, umber Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Hujan, Bahan Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah, Hanya Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Seminggu.

Kemudian, hanya Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Setahun.

Hanya Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sehari, Tidak Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/Poliklinik, Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah: Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. 600.000, per Bulan.

Pendidikan Tertinggi Kepala Rumah Tangga : Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD, Tidak Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp500.000,- seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/