25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Batas Pembayaran Ganti Rugi Lahan Fly Over Berakhir

10 Persil Lahan yang Belum, Minta ke Pengadilan

MEDAN-Proses ganti rugi lahan pembangunan jembatan layang (fly over)  Simpang Pos berakhir, Kamis (15/12). Dari 130 lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jembatan layang itu, masih terdapat sebanyak 10 persil lagi yang belum diganti rugi. Untuk itu, Pemko Medan akan segera melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Hari ini proses pembebasan lahan fly over berakhir, warga yang tidak mau menerimga ganti rugi silakan saja ambil ganti ruginya di pengadilan. Warga kita harapkan dapat menghargai harga yang sudah ditetapkan, karena itu hasil penelitian dari tim apresial,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di sela-sela rapat kerja kesehatan daerah Kota Medan di Hotel Emerald, Kamis (15/12).

Menurutnya, setelah berakhirnya proses ganti rugi yang dilakukan Pemko Medan terhadap 120 persil lahan warga yang terkena pembangunan fly Over, maka Wali Kota Medan meyakini awal tahun 2012 mendatang sudah dapat dilakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Fly Over Jamin Ginting.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Syampurno menyebutkan proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri Medan masih menunggu beberapa hari lagi. “Kemungkinan satu minggu lagi baru kita konsinyasi ke PN Medan. Sekarang masih proses tapi ganti rugi sudah berakhir, tinggal 10 lahan lagi yang belum dibebaskan,” terang Syampurno.
Disebutkannya, 10 persil lagi lahan yang belum dibebaskan ini merupakan lahan yang bermasalah. “Kebanyakan masalahnya karena urusan ahli waris yang belum tuntas,” tegas Syampurno.

Seorang warga di Jamin Ginting yang tidak bersedia menerima ganti rugi, Aprilita, tak memperdulikan Pemko Medan akan melakukan konsinyasi ke PN Medan. “Biarkan sajalah situ apa mau mereka. Kami tunggu saja konsinyasinya. Pengacara sudah kami siapkan untuk proses konsinyasi di pengadilan. Kami tetap bertahan dengan harga yang diinginkan. Sekarang kami sudah mempersiapkan bukti dan argumen untuk di pengadilan nanti,” tegasnya. (adl)

10 Persil Lahan yang Belum, Minta ke Pengadilan

MEDAN-Proses ganti rugi lahan pembangunan jembatan layang (fly over)  Simpang Pos berakhir, Kamis (15/12). Dari 130 lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jembatan layang itu, masih terdapat sebanyak 10 persil lagi yang belum diganti rugi. Untuk itu, Pemko Medan akan segera melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Hari ini proses pembebasan lahan fly over berakhir, warga yang tidak mau menerimga ganti rugi silakan saja ambil ganti ruginya di pengadilan. Warga kita harapkan dapat menghargai harga yang sudah ditetapkan, karena itu hasil penelitian dari tim apresial,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di sela-sela rapat kerja kesehatan daerah Kota Medan di Hotel Emerald, Kamis (15/12).

Menurutnya, setelah berakhirnya proses ganti rugi yang dilakukan Pemko Medan terhadap 120 persil lahan warga yang terkena pembangunan fly Over, maka Wali Kota Medan meyakini awal tahun 2012 mendatang sudah dapat dilakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Fly Over Jamin Ginting.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Syampurno menyebutkan proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri Medan masih menunggu beberapa hari lagi. “Kemungkinan satu minggu lagi baru kita konsinyasi ke PN Medan. Sekarang masih proses tapi ganti rugi sudah berakhir, tinggal 10 lahan lagi yang belum dibebaskan,” terang Syampurno.
Disebutkannya, 10 persil lagi lahan yang belum dibebaskan ini merupakan lahan yang bermasalah. “Kebanyakan masalahnya karena urusan ahli waris yang belum tuntas,” tegas Syampurno.

Seorang warga di Jamin Ginting yang tidak bersedia menerima ganti rugi, Aprilita, tak memperdulikan Pemko Medan akan melakukan konsinyasi ke PN Medan. “Biarkan sajalah situ apa mau mereka. Kami tunggu saja konsinyasinya. Pengacara sudah kami siapkan untuk proses konsinyasi di pengadilan. Kami tetap bertahan dengan harga yang diinginkan. Sekarang kami sudah mempersiapkan bukti dan argumen untuk di pengadilan nanti,” tegasnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/