MEDAN, SUMUTPOS.CO – Munculnya permasalahan dalam pelaksanaan Christmas Season IX membuat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, gerah. Maka dari itu, dirinya akan segera mengistruksikan kepada Inspektorat untuk memeriksa Panitia lelang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan untuk diperiksa.
Sebenarnya, kata dia, Inspektorat tidak perlu menunggu instruksi dari dirinya untuk melakukan pemeriksaan. Karena jika ada masalah yang muncul kepermukaan, maka instansi tersebut harus bergerak.
“Tidak perlu disuruh, seharusnya Inspektorat langsung bekerja jika masalah itu muncul sendiri baik dari pemberitaan media atau apapun,” kata Eldin, Minggu (15/12).
Eldin membantah jika pihaknya selama ini terkesan hanya menunggu dan berdiam diri ketika masalah muncul kepermukaan. Disinggung mengenai kapan instruksi disampaikan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Kan sudah saya bilang sebelumnya, Inspektorat tidak perlu diperintah dalam melakukan pekerjaanya. Karena memang itu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat,” tegas pria berkacamata ini.
Disinggung adanya kemungkinan tekanan dari oknum anggota dewan maupun oknum Kejaksaan terkait penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender. Eldin masih belum bisa memastikan hal tersebut, menurutnya itu dapat dibuktikan setelah dilakukannya pemeriksaan.
“Saya tidak mau menuduh, tapi kalau memang itu ada akan terbukti setelah pemeriksaan dilakukan, “ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi menunggu arahan atau instruksi dari atasan untuk terjun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kecurangan dalam kegiatan Chrismas Season.
Mulai dari penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender tanpa adanya proses verifikasi keberadaan perusahaan, serta pemberian kuasa kepada pihak ketiga secara sepihak. “Kami akan bekerja jika ada Instruksi dari pimpinan,” kata Farid.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Sulpan mengaku pihaknya tidak bisa menunda-nunda pembayaran sebuah proyek atau pekerjaan apabila sudah diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran.
Menurutnya, jika SPM sudah diterbitkan maka pekerjaan itu tidak ada masalah lagi. Apabila dikemudian hari proyek itu bermasalah, maka SKPD selaku pengguna anggaran yang akan menerima sanksinya.
Sulpan menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu setidaknya tiga hari untuk memeriksa berkas kelengkapan dari SPM tersebut. Setelah itu pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) ke bank agar uang tersebut disalurkan.
“Apabila pembayaran ditunda-tunda setelah SPM diterbitkan, maka kami yang akan menjadi masalah,” ujarnya.
Diakuinya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pengguna anggaran (DPA) berada ditangan SKPD terkait. Sehingga BPKD tidak lagi melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut. “ Kami hanya juru bayar, kalau diterbitkan SPM maka kami akan proses secepatnya,” kata Sulpan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mendukung dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Christmas Season. Dikatakannya, yang harus diperiksa itu adalah Disbudpar Medan selaku Pengguna Anggaran dan Panitia Lelang yang menunjuk PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender tanpa adanya verifikasi. “Secepatnya harus diperiksa, biar masalah ini cepat selesai,” kata Politisi PKS ini. (dik/rbb)