25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dugaan Pemerasan Polsek Medan Helvetia, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Divpropam Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia terhadap M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berbuntut panjang.

Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.
Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.

Pihak korban tidak terima terhadap perlakuan kesewenang-wenangan Polsek Medan Helvetia yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak korban sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.

“Pada awalnya klien kami sebagai korban M Jefri disergap dan ditangkap lalu dibawa ke Polsek Helvetia. Setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka hanya dalam 1×24 jam dengan LP yang tidak teregister,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (15/12).

Menurut Roni, ketika kliennya ditetapkan tersangka, mobilnya bermerk Pajero Sport disita dengan sangkaan mobil bodong. Namun bukti penyitaan juga tidak ada. Mobil korban awalnya sesuai BPKP dengan plat BM 1716 ME. Tetapi diganti oleh oknum dengan merk Toyota BK 1817 VQ. Selain itu, handphone Jefri juga disita serta dikenakan denda Rp200 juta. “Kita akan gugat semua oknum Polsek Helvetia yang terlibat. Polda Sumut harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya.

Roni menjelaskan, awalnya korban dan oknum pemeras dan perampasan yang diduga dilakukan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan berteman baik dan punya kerja sama bisnis dengan korban. Namun terkait motifnya, Roni menyebutkan tidak mengetahui detailnya apakah ada unsur sakit hati atau tidak.

Tetapi, lanjut Roni, usai AKP Dedy dilantik pada 9 September 2020, tiga hari kemudian Jefri langsung ditangkap, yakni pada 11 September 2020. “Besoknya, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah disergap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan, pada 12 September 2020. Kemudian, pada 28 Nopember 2020 dengan LP yang sama, dipanggil sebagai saksi kembali, dengan nomor: S.Pgl/181.A/XII/RES.1.9/2020/Reskrim.”Sepertinya memang ada dugaan rencana atau niat jahat terhadap klien kami, setelah ia dilantik,” ucapnya.

Dijelaskannya, Jefri ditangkap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan. Korban dan Wakapolsek bertemu secara kebetulan. Klien kami langsung dibawa dan di BAP. Awalnya BAP saksi, besoknya BAP tersangka.

Ia mempertanyakan, apakah Polda Sumut memiliki KUHAPidana tersendiri dalam menangani perkara tindak pidana dari status saksi ke tersangka, kembali lagi ke saksi dan BPKP mobil asli disebut bodong. Ini baru pertama kali terjadi di Medan.

“Pertanyaan saya apakah Polsek Helvetia tidak bisa membaca soal BPKB asli atau tidak. Ini yang ingin kita pertanyakan. Jika memang ini bukan BPKB asli (sambil menunjukkan BPKB aslinya, Red) potong kuping saya, satu langkah pun kami tidak akan mundur. Saya tantang oknum Polsek Mdan Helvetia untuk keilmuan hukum dan fakta hukum di Pengadilan,” tegasnya.

Roni menuturkan, pihaknya juga sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut seminggu yang lalu, dan sudah diperiksa 3 orang dari pihaknya sebagai saksi, terkait kode etik profesi Polsek Helvetia.

Roni menyebutkan, bukti sudah dihadirkan. Penyidik dari Polsek Helvetia juga sudah dipanggil. Namun, Wakapolseknya belum dipanggil. Hal ini sebagai tindak lanjut dari atensi Karo Paminal Mabes Polri. “Selanjutnya, kita sudah menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara ini. Kami akan melakukan gugatan kepada seluruh oknum Polsek Helvetia yang diduga melakukan melawan hukum, terkait dugaan pemerasan, perampasan,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta Polda sumut harus bertanggung jawab memeriksa bawahannya ini. “Jika memang sudah ada BAP tersangka, ya dikeluarkan saja, jangan malah diturunkan kembali menjadi saksi. Kemarin kita dipanggil sebagai panggilan kedua dengan status saksi, tetapi kita tidak hadirkan klien. Sebab, dugaan BAP yang tidak memenuhi prosedur, dari saksi naik status menjadi tersangka, lalu kembali menjadi saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengungkapkan, pihak Divpropam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan. “Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan pihak Divpropam. Sedang berproses ini. Nanti bagaimana hasilnya baru kita publikasikan,” kata Tatan. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia terhadap M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berbuntut panjang.

Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.
Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.

Pihak korban tidak terima terhadap perlakuan kesewenang-wenangan Polsek Medan Helvetia yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak korban sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.

“Pada awalnya klien kami sebagai korban M Jefri disergap dan ditangkap lalu dibawa ke Polsek Helvetia. Setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka hanya dalam 1×24 jam dengan LP yang tidak teregister,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (15/12).

Menurut Roni, ketika kliennya ditetapkan tersangka, mobilnya bermerk Pajero Sport disita dengan sangkaan mobil bodong. Namun bukti penyitaan juga tidak ada. Mobil korban awalnya sesuai BPKP dengan plat BM 1716 ME. Tetapi diganti oleh oknum dengan merk Toyota BK 1817 VQ. Selain itu, handphone Jefri juga disita serta dikenakan denda Rp200 juta. “Kita akan gugat semua oknum Polsek Helvetia yang terlibat. Polda Sumut harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya.

Roni menjelaskan, awalnya korban dan oknum pemeras dan perampasan yang diduga dilakukan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan berteman baik dan punya kerja sama bisnis dengan korban. Namun terkait motifnya, Roni menyebutkan tidak mengetahui detailnya apakah ada unsur sakit hati atau tidak.

Tetapi, lanjut Roni, usai AKP Dedy dilantik pada 9 September 2020, tiga hari kemudian Jefri langsung ditangkap, yakni pada 11 September 2020. “Besoknya, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah disergap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan, pada 12 September 2020. Kemudian, pada 28 Nopember 2020 dengan LP yang sama, dipanggil sebagai saksi kembali, dengan nomor: S.Pgl/181.A/XII/RES.1.9/2020/Reskrim.”Sepertinya memang ada dugaan rencana atau niat jahat terhadap klien kami, setelah ia dilantik,” ucapnya.

Dijelaskannya, Jefri ditangkap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan. Korban dan Wakapolsek bertemu secara kebetulan. Klien kami langsung dibawa dan di BAP. Awalnya BAP saksi, besoknya BAP tersangka.

Ia mempertanyakan, apakah Polda Sumut memiliki KUHAPidana tersendiri dalam menangani perkara tindak pidana dari status saksi ke tersangka, kembali lagi ke saksi dan BPKP mobil asli disebut bodong. Ini baru pertama kali terjadi di Medan.

“Pertanyaan saya apakah Polsek Helvetia tidak bisa membaca soal BPKB asli atau tidak. Ini yang ingin kita pertanyakan. Jika memang ini bukan BPKB asli (sambil menunjukkan BPKB aslinya, Red) potong kuping saya, satu langkah pun kami tidak akan mundur. Saya tantang oknum Polsek Mdan Helvetia untuk keilmuan hukum dan fakta hukum di Pengadilan,” tegasnya.

Roni menuturkan, pihaknya juga sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut seminggu yang lalu, dan sudah diperiksa 3 orang dari pihaknya sebagai saksi, terkait kode etik profesi Polsek Helvetia.

Roni menyebutkan, bukti sudah dihadirkan. Penyidik dari Polsek Helvetia juga sudah dipanggil. Namun, Wakapolseknya belum dipanggil. Hal ini sebagai tindak lanjut dari atensi Karo Paminal Mabes Polri. “Selanjutnya, kita sudah menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara ini. Kami akan melakukan gugatan kepada seluruh oknum Polsek Helvetia yang diduga melakukan melawan hukum, terkait dugaan pemerasan, perampasan,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta Polda sumut harus bertanggung jawab memeriksa bawahannya ini. “Jika memang sudah ada BAP tersangka, ya dikeluarkan saja, jangan malah diturunkan kembali menjadi saksi. Kemarin kita dipanggil sebagai panggilan kedua dengan status saksi, tetapi kita tidak hadirkan klien. Sebab, dugaan BAP yang tidak memenuhi prosedur, dari saksi naik status menjadi tersangka, lalu kembali menjadi saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengungkapkan, pihak Divpropam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan. “Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan pihak Divpropam. Sedang berproses ini. Nanti bagaimana hasilnya baru kita publikasikan,” kata Tatan. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/