25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Langgar Prokes, Acara Perlombaan Hias Dibubarkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjung Morawa membubarkan kegiatan perlombaan Hias Nusantara Make Up Competition, Selasa (15/12). Alasan membubarkan kegiatan itu karena melanggar protokol kesehatan dengan adanya seratusan orang baik peserta maupun pengunjung yang berkerumun pada kegiatan yang diselenggarakan di Dusun III Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin mengatakan, pembubaran kegiatan itu atas laporan anggota yang bertugas berpatroli memantau situasi di masa pandemi saat ini.”Sewaktu anggota berpatroli, didapati ada kegiatan perlombaan hias yang dimaksud peserta dan pengunjung cukup banyak sehingga menyebabkan kerumunan,” ujar Sawangin.

Selanjutnya, kata Sawangin, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan panitia. Kemudian ditanya soal perizinan menggelar kegiatan mengundang massa, ternyata tidak ada izin.”Selain panitia tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan, Polsek Tanjung Morawa juga memang tidak menerbitkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut,” paparnya.

Setelah itu, kata Sawangin, pihaknya kemudian membubarkan kegiatan hias mengingat ada pelanggaran protokol kesehatan. “Kami membubarkan kegiatan hias itu karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster penyebaran virus Corona baru dari kegiatannya,” pungkasnya. (mbo/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjung Morawa membubarkan kegiatan perlombaan Hias Nusantara Make Up Competition, Selasa (15/12). Alasan membubarkan kegiatan itu karena melanggar protokol kesehatan dengan adanya seratusan orang baik peserta maupun pengunjung yang berkerumun pada kegiatan yang diselenggarakan di Dusun III Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin mengatakan, pembubaran kegiatan itu atas laporan anggota yang bertugas berpatroli memantau situasi di masa pandemi saat ini.”Sewaktu anggota berpatroli, didapati ada kegiatan perlombaan hias yang dimaksud peserta dan pengunjung cukup banyak sehingga menyebabkan kerumunan,” ujar Sawangin.

Selanjutnya, kata Sawangin, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan panitia. Kemudian ditanya soal perizinan menggelar kegiatan mengundang massa, ternyata tidak ada izin.”Selain panitia tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan, Polsek Tanjung Morawa juga memang tidak menerbitkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut,” paparnya.

Setelah itu, kata Sawangin, pihaknya kemudian membubarkan kegiatan hias mengingat ada pelanggaran protokol kesehatan. “Kami membubarkan kegiatan hias itu karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster penyebaran virus Corona baru dari kegiatannya,” pungkasnya. (mbo/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/