SUMUTPOS.CO โ Pemerintah Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam eksekusi lahan milik PB Al-Washliyah seluas 32 hektar di Desa Helvetia.
Pernyataan ini disampaikan Camat Labuhandeli Nela Mahfuzah Nasution dalam acara Sosialisasi Pra-Eksekusi Tanah PB Al-Washliyah di Hotel Putra Mulia, Medan, Jumat (13/12) petang.
Camat menegaskan bahwa pra-eksekusi ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, ia berharap proses eksekusi dapat berjalan kondusif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
โTerkait sosialisasi ini, sosialisasi pra eksekusi terhadap lahan 32 hektar yang secara hukum dinyatakan milik PB Al-Washliyah dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), saya berharap ini bisa terlaksana dengan kondusif sesuai prosedur hukum, karena negara kita adalah negara hukum,โ ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat di sekitar Desa Helvetia yang memahami sejarah dan proses kepemilikan lahan tersebut untuk turut membantu menciptakan suasana yang kondusif. Menurutnya, penting untuk menegakkan kebenaran sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, camat menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Labuhandeli mendukung penegakan hukum selama proses pra eksekusi ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PB Al Jamโiyatul Washliyah mengadakan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang ini sebagai langkah persiapan dalam memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam kegiatan ini untuk mendukung kelancaran proses eksekusi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat antara lain tokoh masyarakat Dr Hasan Maksum MA, Sekretaris Desa Helvetia Ir Komaruddin, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Helvetia Batara Lubis dan para unsur strategis pemangku kepentingan lainnya.
Akmal Samosir SAg SH MH selaku koordinator Tim Eksekusi Tanah PB Al-Washliyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Tanah tersebut merupakan hak milik PB Al Washliyah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020.
Akmal Samosir SAg SH MH didampingi Kuasa PB Al-Washliayh Dr H Ismail Efendy MSi dan PB Al-Washliyah Dr Muhammad Nasir Lc MA menjelaskan bahwa PB Al-Washliyah memperoleh lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang.
Selanjutnya, PB Al-Washliyah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan membayar lahan tersebut sesuai dengan harga yang ditentukan oleh tim penilai.
Setelah itu, PB Al Washliyah mengajukan proses sertifikasi ke BPN, namun dalam proses tersebut, lahan 32 hektar tersebut juga digugat pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 106 hektar.
โPihak itu menggugat PTPN II, termasuk lahan yang dimiliki oleh PB Al Washliyah. Proses hukum ini berlangsung hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020, yang memutuskan bahwa PB Al Washliyah adalah pemilik sah dari lahan tersebut,โ ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP.
Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,โ jelasnya. (dmp)