MEDAN-Rencana mogok 600 sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Pinang Baris dan Amplas, yang menolak rencana pembatasan dan kenaikan harga BBM, serta masih banyaknya angkutan plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum, dipaksa bubar oleh personel polisi berpakaian preman.
Polisi langsung membubarkan begitu tahu di Terminal Pinang Baris dan Amplas sopir mulai berkumpul. Pembubaran tersebut karena Kesper tidak mengantongi izin untuk menggelar aksi dari Polresta Medan.
“Aksi dibubarkan oleh polisi berpakaian preman, karena tidak memiliki izin dan kita diminta untuk konsolidasi dengan Wali Kota Medan untuk menyampaikan keluhannya,” ucap Kordinator Keluarga Besar Sopir dan Pengemudi (Kesper), Israel Situmeang, didampingi beberpa sopir angkot ketika ditemui di Terminal Terpadu Amplas Medan.
Israel mengatakan, selain dibubarkan polisi berpakaian preman juga memaksa supir untuk kembali mengangkut penumpang.
“Para sopir kembali mengangkut penumpang,” terangnya.
Menurutnya, Kesper bersama sopir akan melakukan rapat koordinasi untuk persiapan aksi besar-besaran di Terminal Amplas dan Pinang Baris.
Kepala Terminal Pinang Baris, Arjani Siregar mengakui kalau aksi unjuk rasa tersebut hanya sebentar saja. “Bukan aksi unjuk rasa besar-besaran, hanya puluhan sopir angkot dari trayek 120 mempertanyakan kenapa angkot trayek 64 dizinkan melewati batas trayek hingga jembatan di Jalan Binjai. Itu saja, kemudian merekan membubarkan diri,” jelasnya.
Menurutnya, aksi unjuk rasa angkot trayek 120 tersebut tidak seharusnya kepada Terminal Pinang Baris. Tetapi harus mempertanyakannya ke kantor Dishub Medan. “Mereka salah alamat, karena kita tidak mengurus masalah trayek untuk angkot. Jadi saya sarankan mereka untuk ke Dishub Medan saja untuk mempertanyakannya,” pintanya.
Kepala Terminal Amplas, Asli Perangin-angin menjelaskan Terminal Amplas aman kondusif.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhrimah Hamidy menyayangkan aksi unjuk rasa.
“Seharusnya sopir angkot tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa dan mendukung pembatasan dan kenaikan harga BBM. Karena itu berlakunya tahun depan. Bukan sekarang, lagi pula itu hanya untuk mobil pribadi bukan angkot,” jelasnya.(adl/gus)