31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Digiring ke Sel, Terdakwa Pingsan

Hakim yang Menyidang Kasus Pembunuhan Teller BRI Diteriaki Pengunjung

MEDAN-Setelah sempat tertunda sidang pembunuhan karyawati BRI Syariah Cabang S Parman digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/1).
Sidang yang dipimpin hakim Muhammad SH, Muhammad Sabir SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian, menghadirkan tiga saksi masing-masing Anisyahaba (24) karyawati BRI Syariah, Hainidar (56), orangtua korban warga Kisaran dan adiknya Rosiana Simangunsong.

Dalam persidangan itu terdakwa Brigadir Erwin Panjaitan, oknum anggota Samapta Polresta Medan, tidak hadir dengan alasan masih dibantarkan di rumah sakit.

Sidang tetap digelar dengan menghadirkan ketiga terdakwa lainnya di antaranya istri terdakwa Erwin Panjaitan yakni Ria Hutabarat, Eva Lestari bersama suaminya Embot.

Dalam persidangan, hakim M Sabir sempat diteriaki massa dari keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong dan massa FPI, karena menilai pertanyaan hakim M Sabir terhadap saksi Anisyahaba, mengarah pada pertanyaan masalah pribadi almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong
“Huu..!” teriak pengunjung sidang. “Pertanyaan itu tidak pantas,” teriak pengunjung sidang. Mendapatkan teriakan itu M Sabir menyuruh pengunjung sidang diam. “Penonton diam. Saya hanya menanyakan sejauh mana pergaulan korban sehari-hari agar kami mengetahui duduk masalahnya,” tegas M Sabir, selaku hakim anggota.

“Saya kenal dengan korban, Sri Wahyuni Simangungsong di BRI Syariah di Jalan S Parman tahun 2009 sejak saya bekerja di BRI Syariah. Berdasarkan data dari kantor korban tinggal di komplek Waikiki Medan Sunggal,” ucap saksi.

Dalam kesaksiannya, wanita berjilbab itu mengaku tidak tahu kalau korban naik apa ke kantor. “Tapi terkadang saya lihat korban naik sepeda motor dan mobil Kijang Innova BK 1358 JH,” tegas saksi.

“Kami hanya sebatas teman kerja. Jadi saya tidak tahu apakah korban punya pacar atau tunangan. Saya tidak melihat korban ada berjalan dengan laki-laki. Korban sudah meninggal. Kami tahu ketika jenazah korban sudah ditemukan ini berdasarkan informasi teman sekantor,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku bahwa dirinya dimintai keterangan oleh polisi pada hari ke 5 Ramadan. “Saya melihat, ketika hendak disalatkan, saya tidak melihat dari dekat, saya hanya melihat muka korban. Saya tidak tahu penyebab korban meninggal, tapi sepengetahuan saya korban tewas karena dibunuh, tapi saya tidak tahulah,” ujar saksi.

Saksi juga tidak pernah kenal dengan terdakwa.

“Saya tidak tahu terdakwa dan tidak kenal. Saya terakhir melihat korban pada bulan Agustus. Kami kenal dan komunikasi sebatas teman kerja. Kalau bulan Ramadan jam kerja lebih cepat. Waktu itu ketemu tidak ada komunikasi. Memang komunitas di Bank Syariah sering Blackberry Massenger (BBM).
“Ada saya BBM sama korban. Saya SMS malam hari, tapi dibalas korban lama. Pernah Blackberrynya rusak, tapi udah ganti. Korban membalas berkisar satu jam lebih. Saya tanya kenapa karena statusnya di BBM minta tolong, aku butuh pertolongan,” katanya.

Malam harinya, katanya, status yang diposting sore hari ditanyakan lagi habis magrib melalui SMS. “Tapi, korban menjawab tidak apa-apa. Dia mengatakan tidak apa-apa, aku menemani teman ku masuk rumah sakit,” kata saksi.

“SMS kedua dia mengatakan ada di rumah sakit. Lantas dibalas lagi, ngantuk aku. Saya balas, sudahlah kakak istirahat jangan lupa makan sahur. Ketikan SMS itu juga lain kali. Karena dia SMS tidak seperti itu, status korban itu kan semua dibaca oleh teman komunitas BBM-nya,” ujar saksi.
“Kita tahu korban tidak pulang dari adiknya bernama Rosi. Kita juga coba-coba mencari informasi. Al Fatah teman kita minta nomor korban, saya kirim lantas saya tidur lagi,” katanya.

Sementara itu saksi Hanidar ibu korban mengatakan bahwa pembunuh Sri Wahyuni, adalah Erwin Panjaitan bersama istrinya.

“Saya tahu dari polisi. Mayat korban ditemukan di bawah jembatan dan ini berdasarkan laporan dari polisi. Saya sendiri melihat di rumah sakit. Saya melihat adanya tanda-tanda bekas luka di wajah, telinganya keluar darah. Menurut saya almarhumah menerima pukulan,” kata dia.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa. Apalagi korban, tidak kenal dengan terdakwa,” tegas ibu korban.

Sementara itu saksi lainnya yakni Rosi adik korban mengatakan malam itu kakaknya tidak pulang ke rumah, ia mengira  kakaknya itu pulang ke Kisaran.
“Selasa malam pukul 19.00 WIB saya melaporkan ke Polresta Medan, bahkan saya menelepon keluarga di Kisaran. Bahkan saya juga mengecek sepeda motornya di bengkel, juga pada pimpinan Bank BRI. SMS terakhir mengatakan, kalau SMS di internet USU itu cepat. Itu menanyatakan kalau dia di USU. Dia juga tidak memberikan kabar,” lanjut saksi.

Saksi juga mengatakan kalau kakaknya ingin membawa sepeda motor ke Kisaran. “Saya juga dapat informasi dari teman kakak bernama Tri, bahwa tabungan korban ditarik sebesar Rp700 ribu di ATM Brastagi. Saat terakhir tersebut, saat ditilang polisi, kakak saya meminta nomor temannya yang bernama Al Fatah, yang anggota polisi dari temanya,” katanya.

Sidangan sempat ditunda untuk makan siang, ketiga terdakwa saat diboyong keluar dari dalam ruang sidang sempat mendapatkan pukulan dari pengunjung sidang.

Aparat kepolisian yang melakukan penjagaan yang ketat, terpaksa memboyong ketiga terdakwa ke dalam ruang sel tahanan PN Medan. Namun, karena situasi yang padat sempat membuat salah serang terdakwa Eva Lestari, pingsan dan langsung diboyong ke Rumah Sakit Malayahati yang tidak jauh dari PN Medan. Karena persidangan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, akhirnya persidangan ditunda hingga minggu depan. (rud)

Hakim yang Menyidang Kasus Pembunuhan Teller BRI Diteriaki Pengunjung

MEDAN-Setelah sempat tertunda sidang pembunuhan karyawati BRI Syariah Cabang S Parman digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/1).
Sidang yang dipimpin hakim Muhammad SH, Muhammad Sabir SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian, menghadirkan tiga saksi masing-masing Anisyahaba (24) karyawati BRI Syariah, Hainidar (56), orangtua korban warga Kisaran dan adiknya Rosiana Simangunsong.

Dalam persidangan itu terdakwa Brigadir Erwin Panjaitan, oknum anggota Samapta Polresta Medan, tidak hadir dengan alasan masih dibantarkan di rumah sakit.

Sidang tetap digelar dengan menghadirkan ketiga terdakwa lainnya di antaranya istri terdakwa Erwin Panjaitan yakni Ria Hutabarat, Eva Lestari bersama suaminya Embot.

Dalam persidangan, hakim M Sabir sempat diteriaki massa dari keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong dan massa FPI, karena menilai pertanyaan hakim M Sabir terhadap saksi Anisyahaba, mengarah pada pertanyaan masalah pribadi almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong
“Huu..!” teriak pengunjung sidang. “Pertanyaan itu tidak pantas,” teriak pengunjung sidang. Mendapatkan teriakan itu M Sabir menyuruh pengunjung sidang diam. “Penonton diam. Saya hanya menanyakan sejauh mana pergaulan korban sehari-hari agar kami mengetahui duduk masalahnya,” tegas M Sabir, selaku hakim anggota.

“Saya kenal dengan korban, Sri Wahyuni Simangungsong di BRI Syariah di Jalan S Parman tahun 2009 sejak saya bekerja di BRI Syariah. Berdasarkan data dari kantor korban tinggal di komplek Waikiki Medan Sunggal,” ucap saksi.

Dalam kesaksiannya, wanita berjilbab itu mengaku tidak tahu kalau korban naik apa ke kantor. “Tapi terkadang saya lihat korban naik sepeda motor dan mobil Kijang Innova BK 1358 JH,” tegas saksi.

“Kami hanya sebatas teman kerja. Jadi saya tidak tahu apakah korban punya pacar atau tunangan. Saya tidak melihat korban ada berjalan dengan laki-laki. Korban sudah meninggal. Kami tahu ketika jenazah korban sudah ditemukan ini berdasarkan informasi teman sekantor,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku bahwa dirinya dimintai keterangan oleh polisi pada hari ke 5 Ramadan. “Saya melihat, ketika hendak disalatkan, saya tidak melihat dari dekat, saya hanya melihat muka korban. Saya tidak tahu penyebab korban meninggal, tapi sepengetahuan saya korban tewas karena dibunuh, tapi saya tidak tahulah,” ujar saksi.

Saksi juga tidak pernah kenal dengan terdakwa.

“Saya tidak tahu terdakwa dan tidak kenal. Saya terakhir melihat korban pada bulan Agustus. Kami kenal dan komunikasi sebatas teman kerja. Kalau bulan Ramadan jam kerja lebih cepat. Waktu itu ketemu tidak ada komunikasi. Memang komunitas di Bank Syariah sering Blackberry Massenger (BBM).
“Ada saya BBM sama korban. Saya SMS malam hari, tapi dibalas korban lama. Pernah Blackberrynya rusak, tapi udah ganti. Korban membalas berkisar satu jam lebih. Saya tanya kenapa karena statusnya di BBM minta tolong, aku butuh pertolongan,” katanya.

Malam harinya, katanya, status yang diposting sore hari ditanyakan lagi habis magrib melalui SMS. “Tapi, korban menjawab tidak apa-apa. Dia mengatakan tidak apa-apa, aku menemani teman ku masuk rumah sakit,” kata saksi.

“SMS kedua dia mengatakan ada di rumah sakit. Lantas dibalas lagi, ngantuk aku. Saya balas, sudahlah kakak istirahat jangan lupa makan sahur. Ketikan SMS itu juga lain kali. Karena dia SMS tidak seperti itu, status korban itu kan semua dibaca oleh teman komunitas BBM-nya,” ujar saksi.
“Kita tahu korban tidak pulang dari adiknya bernama Rosi. Kita juga coba-coba mencari informasi. Al Fatah teman kita minta nomor korban, saya kirim lantas saya tidur lagi,” katanya.

Sementara itu saksi Hanidar ibu korban mengatakan bahwa pembunuh Sri Wahyuni, adalah Erwin Panjaitan bersama istrinya.

“Saya tahu dari polisi. Mayat korban ditemukan di bawah jembatan dan ini berdasarkan laporan dari polisi. Saya sendiri melihat di rumah sakit. Saya melihat adanya tanda-tanda bekas luka di wajah, telinganya keluar darah. Menurut saya almarhumah menerima pukulan,” kata dia.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa. Apalagi korban, tidak kenal dengan terdakwa,” tegas ibu korban.

Sementara itu saksi lainnya yakni Rosi adik korban mengatakan malam itu kakaknya tidak pulang ke rumah, ia mengira  kakaknya itu pulang ke Kisaran.
“Selasa malam pukul 19.00 WIB saya melaporkan ke Polresta Medan, bahkan saya menelepon keluarga di Kisaran. Bahkan saya juga mengecek sepeda motornya di bengkel, juga pada pimpinan Bank BRI. SMS terakhir mengatakan, kalau SMS di internet USU itu cepat. Itu menanyatakan kalau dia di USU. Dia juga tidak memberikan kabar,” lanjut saksi.

Saksi juga mengatakan kalau kakaknya ingin membawa sepeda motor ke Kisaran. “Saya juga dapat informasi dari teman kakak bernama Tri, bahwa tabungan korban ditarik sebesar Rp700 ribu di ATM Brastagi. Saat terakhir tersebut, saat ditilang polisi, kakak saya meminta nomor temannya yang bernama Al Fatah, yang anggota polisi dari temanya,” katanya.

Sidangan sempat ditunda untuk makan siang, ketiga terdakwa saat diboyong keluar dari dalam ruang sidang sempat mendapatkan pukulan dari pengunjung sidang.

Aparat kepolisian yang melakukan penjagaan yang ketat, terpaksa memboyong ketiga terdakwa ke dalam ruang sel tahanan PN Medan. Namun, karena situasi yang padat sempat membuat salah serang terdakwa Eva Lestari, pingsan dan langsung diboyong ke Rumah Sakit Malayahati yang tidak jauh dari PN Medan. Karena persidangan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, akhirnya persidangan ditunda hingga minggu depan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/