32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tiga Pegawai di Kejatisu Dipecat

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memecat 3 orang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait ketidakdisiplinan.
“Sebanyak 35 orang pegawai di lingkungan kejaksaan yang bermasalah ditindak dari tahun 2010-2011 yang terdiri dari, jaksa 28 orang dan 7 orang pegawai tata usaha,” tegas Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH  kepada wartawan, Senin (16/1).

Menurutnya, untuk hukuman ringan sebanyak 8 orang jaksa, hukuman sedang sebanyak 12 orang dan pegawai tata usaha 4 orang.
“Sedangkan untuk hukuman berat 13 orang jaksa dan tata usaha 3 orang. Untuk jaksa-jaksa  yang bermasalah dalam haln tidak disiplin yaitu tidak masuk kerja dan melakukan tindak pidana umum,” tegasnya.

Khusus untuk kategori hukuman berat, lanjut Marcos, untuk para jaksa yang jumlahnya 13 orang ini akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat atau pencabutan jabatan yang dipegangnya.

“Sedangkan bagi 3 pegawai tata usaha yang masih dalam kategori hukuman berat adalah mendapatkan sanksi pemecatan dari kejaksaan,” tegasnya.(rud)

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memecat 3 orang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait ketidakdisiplinan.
“Sebanyak 35 orang pegawai di lingkungan kejaksaan yang bermasalah ditindak dari tahun 2010-2011 yang terdiri dari, jaksa 28 orang dan 7 orang pegawai tata usaha,” tegas Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH  kepada wartawan, Senin (16/1).

Menurutnya, untuk hukuman ringan sebanyak 8 orang jaksa, hukuman sedang sebanyak 12 orang dan pegawai tata usaha 4 orang.
“Sedangkan untuk hukuman berat 13 orang jaksa dan tata usaha 3 orang. Untuk jaksa-jaksa  yang bermasalah dalam haln tidak disiplin yaitu tidak masuk kerja dan melakukan tindak pidana umum,” tegasnya.

Khusus untuk kategori hukuman berat, lanjut Marcos, untuk para jaksa yang jumlahnya 13 orang ini akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat atau pencabutan jabatan yang dipegangnya.

“Sedangkan bagi 3 pegawai tata usaha yang masih dalam kategori hukuman berat adalah mendapatkan sanksi pemecatan dari kejaksaan,” tegasnya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/