32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Perubahan SOTK Biro Setdaprovsu, Pertengahan Februari Berjalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perubahan Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK) di jajaran Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) efektif berjalan pertengahan Februari 2020.

Saat ini, rancangan peraturan gubernur (pergub) sedang difinalisasi sebagai pedoman terlaksananya perubahan SOTK.

“Sekarang kan Pergubnya lagi dalam proses penetapan verbal. Kemudian ditetapkan lalu diundangkan. Setelah ditetapkan dan diundangkan, baru kita melakukan pengukuhan atau pelantikan ulang pejabat-pejabat di lingkungan Setdaprovsu dan sekretariat dewan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Lasro Marbun menjawab wartawan, Kamis (16/1).

Pihaknya menargetkan, pada bulan ini juga Pergub tersebut rampung. Sehingga, diperkirakan paling lama pertengahan Februari mendatang sudah dapat berjalan implementasinya.

“Untuk Pergub induk kita (selesai) di Januari ini. Namun untuk rincian paling lama Februari di minggu kedua. Ya, setelah disahkan (Pergub) maka langsung berjalan (perubahan SOTK),” katanya.

Dia menerangkan, terdapat 32 urusan di jajaran Setdaprovsu. Antara lain, OPD yang terimbas perubahan nomenklatur ini yaitu Biro Humas dan Keprotokolan. “Humas juga bagian dari komunikasi. Ada komunikasi internal dan komunikasi eksternal. Jadi secara perumpunan harusnya masuk ke Dinas Kominfo. Biro Humas dan Keprotokolan akan tetap di sini (Setdaprovsu), dengan nama Biro Administrasi Pimpinan,” katanya.

Selain itu, Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama juga bakal dilebur dengan Biro Pemerintahan. Sebab, keduanya dinilai serumpun dalam tatanan tata laksana sesuai regulasi. Meski demikian, jumlah biro pada Setdaprovsu tidak berubah alias tetap sembilan. Artinya ada dua biro dilebur dan dua lainnya terbentuk yang baru.

“Kami sudah melaksanakan rapat-rapat membahas terkait perubahan nama struktural OPD ini. Untuk tindak lanjutnya supaya mempercepat realisasinya, turut pula mengundang Inspektorat. Aturan penyesuaiannya di kementerian juga sudah berjalan, makanya kita langsung menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perubahan nomenklatur ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sekdaprovsu R Sabrina sebelumnya mengatakan, perubahan nomenklatur yang diundangkan sejak 26 Agustus 2018 tersebut berlaku untuk sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Untuk di Setdaprovsu sendiri, sebut dia, jumlah OPD tidak berubah atau tetap sebanyak sembilan biro.

“Misal Biro Humprot. Akan dilebur ke Diskominfo menjadi satu bidang di sana. Lalu ada biro lain, tapi saya lupa apa. Begitupun muncul yang baru dua biro juga. Jadi jumlahnya tetap sembilan,” katanya menjawab wartawan, Selasa (16/12).

Permendagri yang menjadi landasan atas pelaksanaan regulasi ini, menurutnya sedang pihaknya susun dalam ranpergub. Bahkan tak hanya itu, penyesuaian nomenklatur dinas-dinas juga sudah pihaknya siapkan manakala ada perubahan lagi dari pemerintah pusat.

Adapun sejauh ini OPD di jajaran Setdaprovsu terdiri dari Biro Administrasi Pembangunan, Biro Bina Perekonomian, Biro Hukum, Biro Humas dan Keprotokolan, Biro Organisasi, Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, Biro Pemerintahan, Biro Sosial dan Kesejahteraan, serta Biro Umum dan Perlengkapan. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perubahan Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK) di jajaran Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) efektif berjalan pertengahan Februari 2020.

Saat ini, rancangan peraturan gubernur (pergub) sedang difinalisasi sebagai pedoman terlaksananya perubahan SOTK.

“Sekarang kan Pergubnya lagi dalam proses penetapan verbal. Kemudian ditetapkan lalu diundangkan. Setelah ditetapkan dan diundangkan, baru kita melakukan pengukuhan atau pelantikan ulang pejabat-pejabat di lingkungan Setdaprovsu dan sekretariat dewan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Lasro Marbun menjawab wartawan, Kamis (16/1).

Pihaknya menargetkan, pada bulan ini juga Pergub tersebut rampung. Sehingga, diperkirakan paling lama pertengahan Februari mendatang sudah dapat berjalan implementasinya.

“Untuk Pergub induk kita (selesai) di Januari ini. Namun untuk rincian paling lama Februari di minggu kedua. Ya, setelah disahkan (Pergub) maka langsung berjalan (perubahan SOTK),” katanya.

Dia menerangkan, terdapat 32 urusan di jajaran Setdaprovsu. Antara lain, OPD yang terimbas perubahan nomenklatur ini yaitu Biro Humas dan Keprotokolan. “Humas juga bagian dari komunikasi. Ada komunikasi internal dan komunikasi eksternal. Jadi secara perumpunan harusnya masuk ke Dinas Kominfo. Biro Humas dan Keprotokolan akan tetap di sini (Setdaprovsu), dengan nama Biro Administrasi Pimpinan,” katanya.

Selain itu, Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama juga bakal dilebur dengan Biro Pemerintahan. Sebab, keduanya dinilai serumpun dalam tatanan tata laksana sesuai regulasi. Meski demikian, jumlah biro pada Setdaprovsu tidak berubah alias tetap sembilan. Artinya ada dua biro dilebur dan dua lainnya terbentuk yang baru.

“Kami sudah melaksanakan rapat-rapat membahas terkait perubahan nama struktural OPD ini. Untuk tindak lanjutnya supaya mempercepat realisasinya, turut pula mengundang Inspektorat. Aturan penyesuaiannya di kementerian juga sudah berjalan, makanya kita langsung menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perubahan nomenklatur ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sekdaprovsu R Sabrina sebelumnya mengatakan, perubahan nomenklatur yang diundangkan sejak 26 Agustus 2018 tersebut berlaku untuk sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Untuk di Setdaprovsu sendiri, sebut dia, jumlah OPD tidak berubah atau tetap sebanyak sembilan biro.

“Misal Biro Humprot. Akan dilebur ke Diskominfo menjadi satu bidang di sana. Lalu ada biro lain, tapi saya lupa apa. Begitupun muncul yang baru dua biro juga. Jadi jumlahnya tetap sembilan,” katanya menjawab wartawan, Selasa (16/12).

Permendagri yang menjadi landasan atas pelaksanaan regulasi ini, menurutnya sedang pihaknya susun dalam ranpergub. Bahkan tak hanya itu, penyesuaian nomenklatur dinas-dinas juga sudah pihaknya siapkan manakala ada perubahan lagi dari pemerintah pusat.

Adapun sejauh ini OPD di jajaran Setdaprovsu terdiri dari Biro Administrasi Pembangunan, Biro Bina Perekonomian, Biro Hukum, Biro Humas dan Keprotokolan, Biro Organisasi, Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, Biro Pemerintahan, Biro Sosial dan Kesejahteraan, serta Biro Umum dan Perlengkapan. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/