29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Mabar Keluhkan e-KTP

REKAM e-KTP: Warga Kota Medan saat melakukan rekam e-KTP. Saat ini blanko e-KTP masih sulit didapat.
fachril/sumut pos
REKAM e-KTP: Warga Kota Medan saat melakukan rekam e-KTP. Saat ini blanko e-KTP masih sulit didapat. fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Mabar, Medan Deli, mengeluhkan pengurusan e-KTP di Dinas Pendudukan Kota Medan. Sebab, kosongnya blanko membuat sulitnya mendapatkan e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman Suhendra warga Kelurahan Mabar, Medan Deli mengtakan, kebijakan Disdukcapil Kota Medan sangat buruk, karena pemohon yang mengajukan berkas April 2019 baru bisa dilayani.

“Saya ke Disdukcapil Medan ini yang kedua kalinya datang untuk memperpanjang surat keterangan, surat keterangan pertama sudah habis masa berlakunya, kemudian diperpanjang lagi, karena alasan petugas, stok blanko e-KTP belum datang,” ujar Suhendra yang ingin mendapatkan e-KTP, Kamis (16/1/).

Bahkan, petugas loket e-KTP mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa melayani perpanjangan surat keterangan (resi), karena tidak adanya blanko e-KTP. “Kita sudah membuat sejak lama, tapi alasannya blanko e-KTP belum ada. Ditanya sampai kapan, tapi tidak ada jawaban,” kesalnya.

Kabid Kependudukan Kota Medan, Endang mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terkendala stok blanko yang tersedia. Bulan ini Dirjen Kependudukan hanya memberi jatah 500 lembar untuk warga Kota Medan.

“Bulan ini kita hanya dapat jatah blanko e-KTP sebanyak 500 lembar, sementara permohonan yang masuk untuk cetak e-KTP mencapai perbulan rata-rata 2.000 pemohon,” ujarnya.

Tingginya jumlah pemohon, lanjutnya, tidak seimbang dengan stok blanko e-KTP yang tersedia, membuat Disdukcapil membuat kebijakan memprioriras bagi pemohon yang masuk sejak April 2019. “Untuk pengganti e-KTP, Disdukcapil membuatkan surat keterangan kepada yang bersangkutan dengan masa berlaku enam bulan,” ujarnya. (fac/ila)

REKAM e-KTP: Warga Kota Medan saat melakukan rekam e-KTP. Saat ini blanko e-KTP masih sulit didapat.
fachril/sumut pos
REKAM e-KTP: Warga Kota Medan saat melakukan rekam e-KTP. Saat ini blanko e-KTP masih sulit didapat. fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Mabar, Medan Deli, mengeluhkan pengurusan e-KTP di Dinas Pendudukan Kota Medan. Sebab, kosongnya blanko membuat sulitnya mendapatkan e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman Suhendra warga Kelurahan Mabar, Medan Deli mengtakan, kebijakan Disdukcapil Kota Medan sangat buruk, karena pemohon yang mengajukan berkas April 2019 baru bisa dilayani.

“Saya ke Disdukcapil Medan ini yang kedua kalinya datang untuk memperpanjang surat keterangan, surat keterangan pertama sudah habis masa berlakunya, kemudian diperpanjang lagi, karena alasan petugas, stok blanko e-KTP belum datang,” ujar Suhendra yang ingin mendapatkan e-KTP, Kamis (16/1/).

Bahkan, petugas loket e-KTP mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa melayani perpanjangan surat keterangan (resi), karena tidak adanya blanko e-KTP. “Kita sudah membuat sejak lama, tapi alasannya blanko e-KTP belum ada. Ditanya sampai kapan, tapi tidak ada jawaban,” kesalnya.

Kabid Kependudukan Kota Medan, Endang mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terkendala stok blanko yang tersedia. Bulan ini Dirjen Kependudukan hanya memberi jatah 500 lembar untuk warga Kota Medan.

“Bulan ini kita hanya dapat jatah blanko e-KTP sebanyak 500 lembar, sementara permohonan yang masuk untuk cetak e-KTP mencapai perbulan rata-rata 2.000 pemohon,” ujarnya.

Tingginya jumlah pemohon, lanjutnya, tidak seimbang dengan stok blanko e-KTP yang tersedia, membuat Disdukcapil membuat kebijakan memprioriras bagi pemohon yang masuk sejak April 2019. “Untuk pengganti e-KTP, Disdukcapil membuatkan surat keterangan kepada yang bersangkutan dengan masa berlaku enam bulan,” ujarnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/