30 C
Medan
Saturday, January 17, 2026

Meski Menunggak Iuran BPJS, Warga Medan Tetap Bisa Berobat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi warga Kota Medan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bukan lagi menjadi penghalang untuk mengakses layanan kesehatan. Dengan program Universal Health Coverage (UHC), warga Medan tidak perlu lagi takut untuk berobat meski menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) I Tahun 2026 mengenai Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong di Jalan Pulau Harapan, Medan Kota, Sabtu (17/1/2026).

Dalam sosialisasi itu, Nieke Friska Nainggolan, warga Jalan Pulau Harapan, Medan Kota, menanyakan terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang kurang mampu. “Masyarakat menunggak iuran karena dia tidak mampu membayar. Jadi maksud kami sebagai masyarakat, kalau bisa iuran yang tertunggak itu tidak dibayar lagi alias gratis,” katanya.

Menyikapi ini, dr Nina Arista mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini. Karenanya, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tetap harus membayar tunggakan tersebut.

Namun begitu, sebut dr Nina, masyarakat Kota Medan tetap bisa berobat meski menunggak iuran BPJS Kesehatan. “Dengan UHC bapak ibu masih tetap dilayani di Puskesmas maupun di rumah sakit. Jadi hak bapak ibu sebagai warga Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap dilayani. Jadi tidak ada masalah. Tapi jangan lupa, iuran yang menunggak tetap harus dibayar, bisa dengan mencicil, karena tercatat sebagai utang bapak ibu di BPJS Kesehatan,” bebernya.

Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menjelaskan, skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih digodok oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI

Menurut Dodi, persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan memang sudah lama menjadi simpul masalah. Karena itu, dia berharap kebijakan yang diambil nantinya menjadi solusi yang tidak sekadar tambal sulam. Salah satunya melalui kebijakan pemutihan bagi peserta yang benar-benar memenuhi syarat. “Ada kriteria-kriteria tertentu yang memungkinkan masyarakat mendapatkan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kriteria itu, kata Dodi, tidak bersifat tunggal. Pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi peserta secara menyeluruh. Salah satu indikator yang digunakan adalah kelompok kesejahteraan atau quintile, yang menggambarkan posisi ekonomi keluarga.

Di luar itu, kondisi keluarga peserta juga menjadi variabel penting, termasuk status kepesertaan, kondisi anggota keluarga, hingga faktor-faktor lain yang relevan secara administratif maupun sosial.

Tak berhenti di soal pemutihan, Dodi juga menaruh perhatian serius pada kualitas layanan BPJS Kesehatan. Koordinasi dengan BPJS terus dilakukan, terutama untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal di lapangan. “Peningkatan kualitas layanan itu penting, termasuk memperkuat peran promotif dan preventif agar biaya BPJS bisa ditekan,” tegasnya.

Sosialisasi itu dihadiri Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani, Kasipem Kelurahan Sitirejo I Medan Kota Utami Indrayani, dan ratusan masyarakat dari Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Area. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi warga Kota Medan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bukan lagi menjadi penghalang untuk mengakses layanan kesehatan. Dengan program Universal Health Coverage (UHC), warga Medan tidak perlu lagi takut untuk berobat meski menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) I Tahun 2026 mengenai Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong di Jalan Pulau Harapan, Medan Kota, Sabtu (17/1/2026).

Dalam sosialisasi itu, Nieke Friska Nainggolan, warga Jalan Pulau Harapan, Medan Kota, menanyakan terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang kurang mampu. “Masyarakat menunggak iuran karena dia tidak mampu membayar. Jadi maksud kami sebagai masyarakat, kalau bisa iuran yang tertunggak itu tidak dibayar lagi alias gratis,” katanya.

Menyikapi ini, dr Nina Arista mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini. Karenanya, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tetap harus membayar tunggakan tersebut.

Namun begitu, sebut dr Nina, masyarakat Kota Medan tetap bisa berobat meski menunggak iuran BPJS Kesehatan. “Dengan UHC bapak ibu masih tetap dilayani di Puskesmas maupun di rumah sakit. Jadi hak bapak ibu sebagai warga Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap dilayani. Jadi tidak ada masalah. Tapi jangan lupa, iuran yang menunggak tetap harus dibayar, bisa dengan mencicil, karena tercatat sebagai utang bapak ibu di BPJS Kesehatan,” bebernya.

Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menjelaskan, skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih digodok oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI

Menurut Dodi, persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan memang sudah lama menjadi simpul masalah. Karena itu, dia berharap kebijakan yang diambil nantinya menjadi solusi yang tidak sekadar tambal sulam. Salah satunya melalui kebijakan pemutihan bagi peserta yang benar-benar memenuhi syarat. “Ada kriteria-kriteria tertentu yang memungkinkan masyarakat mendapatkan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kriteria itu, kata Dodi, tidak bersifat tunggal. Pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi peserta secara menyeluruh. Salah satu indikator yang digunakan adalah kelompok kesejahteraan atau quintile, yang menggambarkan posisi ekonomi keluarga.

Di luar itu, kondisi keluarga peserta juga menjadi variabel penting, termasuk status kepesertaan, kondisi anggota keluarga, hingga faktor-faktor lain yang relevan secara administratif maupun sosial.

Tak berhenti di soal pemutihan, Dodi juga menaruh perhatian serius pada kualitas layanan BPJS Kesehatan. Koordinasi dengan BPJS terus dilakukan, terutama untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal di lapangan. “Peningkatan kualitas layanan itu penting, termasuk memperkuat peran promotif dan preventif agar biaya BPJS bisa ditekan,” tegasnya.

Sosialisasi itu dihadiri Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani, Kasipem Kelurahan Sitirejo I Medan Kota Utami Indrayani, dan ratusan masyarakat dari Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Area. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru