27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Hari Ini, Kejatisu akan Gelar Perkara

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 Miliar

MEDAN-Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hari ini, Jumat (17/2), dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011.

Rencananya gelar perkara dugaan korupsi senilai Rp24 miliar itu dilakukan di Aula Lantai III Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, kepada wartawan koran ini, Kamis (16/2).

“Memang rencananya gelar perkara untuk kasus retribusi parkir Dishub Medan di jadwalkan besok (hari ini, Red). Gelar perkara ini akan dipimpin langsung Bapak Kajatisu (AK Basyuni Masyarif, Red), bersama pejabat Kejatisu lainnya,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjutnya, untuk membahas hasil penyelidikan kasus ini secara bersama-sama, agar bisa disimpulkan apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak. “Gelar perkara ini seperti apa yang kita lakukan dalam kasus Bansos. Kita membahas dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti permulaan, apakah kasus itu ada pidananya atau tidak. Dalam gelar perkara itu nantilah yang menentukan,” terangnya.

Menurutnya, bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status kasusnya akan naik disertai penetapan tersangkanya. “Dari peningkatan status ini, secara otomatis akan ditetapkan siapa pejabat Dishub Medan yang paling bertanggung jawab. “Apakah kepala dinasnya atau staffnya, apabila ada bukti yang mengarah keterlibatan mereka maka tidak dapat disangkal lagi kemungkinan mereka dijadikan tersangka,” tambahnya.

Sejauh ini, sambung Marcos, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub, Syarif Armansyah Lubis dan Kepala Bidang Parkir, Pahmi Harahap. Dia juga mengatakan, penyidik telah melakukan pengumpulan data dari dokumen Dishub Medan. “Beberapa dokumen retribusi parkir telah diamankan,” ujarnya. (rud)

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 Miliar

MEDAN-Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hari ini, Jumat (17/2), dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011.

Rencananya gelar perkara dugaan korupsi senilai Rp24 miliar itu dilakukan di Aula Lantai III Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, kepada wartawan koran ini, Kamis (16/2).

“Memang rencananya gelar perkara untuk kasus retribusi parkir Dishub Medan di jadwalkan besok (hari ini, Red). Gelar perkara ini akan dipimpin langsung Bapak Kajatisu (AK Basyuni Masyarif, Red), bersama pejabat Kejatisu lainnya,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjutnya, untuk membahas hasil penyelidikan kasus ini secara bersama-sama, agar bisa disimpulkan apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak. “Gelar perkara ini seperti apa yang kita lakukan dalam kasus Bansos. Kita membahas dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti permulaan, apakah kasus itu ada pidananya atau tidak. Dalam gelar perkara itu nantilah yang menentukan,” terangnya.

Menurutnya, bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status kasusnya akan naik disertai penetapan tersangkanya. “Dari peningkatan status ini, secara otomatis akan ditetapkan siapa pejabat Dishub Medan yang paling bertanggung jawab. “Apakah kepala dinasnya atau staffnya, apabila ada bukti yang mengarah keterlibatan mereka maka tidak dapat disangkal lagi kemungkinan mereka dijadikan tersangka,” tambahnya.

Sejauh ini, sambung Marcos, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub, Syarif Armansyah Lubis dan Kepala Bidang Parkir, Pahmi Harahap. Dia juga mengatakan, penyidik telah melakukan pengumpulan data dari dokumen Dishub Medan. “Beberapa dokumen retribusi parkir telah diamankan,” ujarnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/