26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Prof Yusuf L Henuk Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf Leonard Henuk akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ditreskrimsus Polda Sumut) di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (16/2).

BERPOSE: Prof Yusuf L Henuk berpose dalam suatu kegiatan. Guru besar USU ini mangkir dipanggil Ditreskrimsus Poldasu.

Dia diperiksa terkait unggahan konten diduga rasis dengan menyandingkan foto monyet sedang berkaca dengan Aktivis HAM, Natalius Pigai.

Yusuf L Henuk baru kali pertama diperiksa, setelah dirinya dilaporkan ke Polda Sumut oleh Komite Nasional Pemuda (KNPI) Deliserdang, pada 29 Januari 2021. Yusuf hadir didampingi pengacaranya, Rinto Maha.

Yusuf mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Sumut tak hanya soal dugaan rasisme Natalius Pigai, tetapi juga terkait laporan dugaan hinaan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Dugaan ujaran rasisme dan ada laporan tentang kader Demokrat itu,” ujar Yusuf.

Dijelaskannya, postingan terhadap Pigai hanya bentuk sindiran dalam berdiskusi. Namun dia heran mengapa orang lain melaporkannya.

“Ini kritikan sindiran karikatur ginikan biasa. Bagian dari diskusi, pelajaran. Masalahnya saya dengan Pigai diskusi kenapa orang lain melaporkan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Rinto Maha mengungkapkan, ada pihak yang sengaja menyudutkan kliennya yang berujung pada dugaan rasisme. “Ini sindiran, yang bilang rasis siapa? Agar semua faham, awalnya postingan itu diunggah pada 2 Januari 2021, tak ada istilah rasis tapi pada 24 Januari diangkat menjadi isu rasisme,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini Yusuf, sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut. “Sedang dimintai keterangannya,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, Nainggolan menjelaskan, ada dua pihak yang melaporkan Prof Yusuf L Henuk. Kemudian, Prof Yusuf Henuk juga telah melaporkan pihak yang berseberangan ke Polda Sumut. Total ada empat kasus terkait Prof Yusuf yang sedang ditangani.

Dikatakannya, untuk Prof Yusuf L Henuk sudah ada dua laporan tentang dirinya sebagai terlapor, yakni pertama tentang SBY dan AHY, yang kedua tentang Natalius Pigai. Selanjutnya yang bersangkutan juga melaporkan pihak berseberangan timbal balik, yakni sebanyak dua laporan polisi. “Jadi kami tangani empat kasus yang berkaitan dengan Prof Yusuf. Untuk sementara beliau dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan juga saksi terlapor,” terangnya.

Sebelumnya, Prof Yusuf L Henuk juga sudah dipanggil pada 10 Februari lalu. Hal ini terkait laporan dari Kader DPC Partai Demokrat Kota Medan Subanto ST, yang malaporkan akun Facebook dan Twitter milik Dosen Pertanian USU tersebut.

Adapun nomor laporan itu, yakni STTLP/75/I/2021/Sumut/SPKT I, pada 13 Januari 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan surat dengan Nomor: K/28/1/2021/Ditreskrimsus, per tanggal 26 Januari 2020, perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Subanto berharap, jika memang terbukti Prof Yusuf L Henuk melanggar hukum agar Polda Sumut segera ditindak ke proses yang lebih lanjut. “Harapan kita itu, agar pemilik akun tersebut diberikan efek jera, supaya tak mengulanginya lagi,” harapnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf Leonard Henuk akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ditreskrimsus Polda Sumut) di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (16/2).

BERPOSE: Prof Yusuf L Henuk berpose dalam suatu kegiatan. Guru besar USU ini mangkir dipanggil Ditreskrimsus Poldasu.

Dia diperiksa terkait unggahan konten diduga rasis dengan menyandingkan foto monyet sedang berkaca dengan Aktivis HAM, Natalius Pigai.

Yusuf L Henuk baru kali pertama diperiksa, setelah dirinya dilaporkan ke Polda Sumut oleh Komite Nasional Pemuda (KNPI) Deliserdang, pada 29 Januari 2021. Yusuf hadir didampingi pengacaranya, Rinto Maha.

Yusuf mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Sumut tak hanya soal dugaan rasisme Natalius Pigai, tetapi juga terkait laporan dugaan hinaan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Dugaan ujaran rasisme dan ada laporan tentang kader Demokrat itu,” ujar Yusuf.

Dijelaskannya, postingan terhadap Pigai hanya bentuk sindiran dalam berdiskusi. Namun dia heran mengapa orang lain melaporkannya.

“Ini kritikan sindiran karikatur ginikan biasa. Bagian dari diskusi, pelajaran. Masalahnya saya dengan Pigai diskusi kenapa orang lain melaporkan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Rinto Maha mengungkapkan, ada pihak yang sengaja menyudutkan kliennya yang berujung pada dugaan rasisme. “Ini sindiran, yang bilang rasis siapa? Agar semua faham, awalnya postingan itu diunggah pada 2 Januari 2021, tak ada istilah rasis tapi pada 24 Januari diangkat menjadi isu rasisme,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini Yusuf, sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut. “Sedang dimintai keterangannya,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, Nainggolan menjelaskan, ada dua pihak yang melaporkan Prof Yusuf L Henuk. Kemudian, Prof Yusuf Henuk juga telah melaporkan pihak yang berseberangan ke Polda Sumut. Total ada empat kasus terkait Prof Yusuf yang sedang ditangani.

Dikatakannya, untuk Prof Yusuf L Henuk sudah ada dua laporan tentang dirinya sebagai terlapor, yakni pertama tentang SBY dan AHY, yang kedua tentang Natalius Pigai. Selanjutnya yang bersangkutan juga melaporkan pihak berseberangan timbal balik, yakni sebanyak dua laporan polisi. “Jadi kami tangani empat kasus yang berkaitan dengan Prof Yusuf. Untuk sementara beliau dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan juga saksi terlapor,” terangnya.

Sebelumnya, Prof Yusuf L Henuk juga sudah dipanggil pada 10 Februari lalu. Hal ini terkait laporan dari Kader DPC Partai Demokrat Kota Medan Subanto ST, yang malaporkan akun Facebook dan Twitter milik Dosen Pertanian USU tersebut.

Adapun nomor laporan itu, yakni STTLP/75/I/2021/Sumut/SPKT I, pada 13 Januari 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan surat dengan Nomor: K/28/1/2021/Ditreskrimsus, per tanggal 26 Januari 2020, perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Subanto berharap, jika memang terbukti Prof Yusuf L Henuk melanggar hukum agar Polda Sumut segera ditindak ke proses yang lebih lanjut. “Harapan kita itu, agar pemilik akun tersebut diberikan efek jera, supaya tak mengulanginya lagi,” harapnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/