30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Oknum Polisi Pesta Sabu

Disersi Brimob Diduga Jadi Bandar

MEDAN-Hasil penelusuran dilakukan Sumut Pos awal Februari lalu terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba di Medan akhirnya terbukti. Selasa (15/3), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Satuan Idik II Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggulung enam anggota jaringan pengedar narkoba saat bertransaksi di Delta Hotel, Spa dan Karaoke di Jalan Ir Juanda, Medan. Diantara para tersangka, ada Brigadir Arfi Azri, personel Provost Polresta Medan dan Lukman, disersi dari Brimob Binjai dengan pangkat terakhir Briptu.

Dalam penyergapan jaringan narkoba di kamar nomor 311 di lantai 3 Delta Hotel, kuat dugaan Brigadir Arfi Azri dan Briptu Lukman sedang berpesta sabu-sabu bersama Rahmatullah, tersangka lain. Pasalnya, di kamar itu polisi menemukan 2,71 gram sabu, 2 unit bong (alat penghisap sabu) tiga mancis, 1 gulungan aluminium foil dan enam unit telepon seluler (HP). Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan juga menunjukkan darah ketiganya ada kandungan bahan narkoba.

Tiga tersangka lain yang ikut diringkus masing-masing Iswadi alias Is Warga Medan, Amri Hasyim dan Bahrun. Sedangkan barang buktinya sebanyak 124,9 gram sabu-sabu.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Briptu Indra H Nasution SH, anggota Brimob Tanjung Morawa, 2 gram sabu-sabu beserta alat isap dan lima tersangka lainnya di rumah kost-kostan di Jalan Batang Kuis, Deli Serdang.
Penangkapan ini menambah panjang daftar oknum aparat serta oknum disersi yang terlibat bisnis pedagangan barang haram ini.

Kesuksesan penangkapan enam tersangka di Delta Hotel berkat keberhasilan seorang anggota polisi yang menyaru sebagai pembeli di areal perparkiran hotel, spa dan karaoke itu. Dalam transaksi itu, polisi berpakaian sipil memesan 45 gram sabu-sabu kepada seorang pengedar bernama Iswandi.

Setelah barang bukti di tunjukkan, Iswandi diringkus. Dari keterangan awal diketahui, sabu tersebut didapat dari Lukman yang dikenal Iswandi sebagai anggota Brimob aktif berpangkat Briptu. Lukman menyebutkan, saat itu Briptu Iswandi sedang berada di kamar 311 bersama dua temannya.

Tidak mau buruannya kabur, polisi langsung bergerak kelantai III Delta H Hotel, Spa dan Karaoke untuk segera meringkusnya. Benar saja, saat menggerebek kamar 311 itu, polisi menemukan Briptu Lukman, Brigadir Afri Azrai dan Rahmatullah bersama sabu-sabu dan seperangkat alat penghisapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota mengamankan 2,71 gram sabu, 2 bong, 3 geretan (mancis, Red), 1 gulung aluminium foil dan 6 unit telepon seluler (HP),” ujar Dir Narkoba Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan yng ditemui di ruangnnya, Rabu (16/3).

Dari hasil pengembangan polisi, Briptu Lukman mengakui sabu tersebut miliknya yang dipesan dari bandar besarnya di Marelan. Polisi kembali memasang strategi, memesan 1 ons sabu-sabu kepada bandar besar melalui Briptu Lukman. Barang pesanan diminta untuk diantar langsung oleh bandar besar ke kamar hotel tempat Briptu Lukman dan Brigadir Afri Azrai diduga pesta sabu.

Setelah menunggu beberapa jam di kamar, sesuai dengan kesepakatan, akhirnya  bandar besarnya, Amri Hasyim dan Bahrun datang membawa sabu pesanan sebanyak 77,2 gram. Tanpa ampun, para tersangka kemudian digelandang ke Mapoldasu beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 124,9 gram untuk diselidiki.

Tetapi uniknya, dalam pengembangan kasus, polisi akhirnya melepas Brigadir Arfi Azri dan Rahmatullah. Polisi berdalih, meski diduga melakukan pesta sabu di kamar hotel, dan hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba, Brigadir Arfi dan Rahmatullah hanya dijadikan saksi.

“Walau mereka positif pengguna narkoba mereka tidak kita tahan karena tidak cukup bukti kuat untuk dilakuka penahanan. Tetapi sebagai catatan di kesatuan saja kalau mereka positif pengguna Narkoba,” beber Jhon.
Dengan demikian, kasus penangkapanpengedar dan Bandar sabu di Delta Hotel, Spa dan Karaoke, polisi hanya menetapkan Briptu Lukman, Amri Hasyim, Bahrun dan Iswandi sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kita sudah menetapkan tersangka hanya empat orang saja, yaitu Briptu Lukman, Amri Hasyim, Bahrun dan Iswandi yang mengakui kalau sabu tersebut milik mereka,” ucap Jhon seraya menambahkan kalau istri Lukman juga sudah diringkus Poldasu atas kasus yng sama.

Sedangkan dalam penggerebekan di Deli Serdang, bersama Briptu Indra H Nasution SH, petugas mengamankan 2,2 gram sabu-sabu beserta alat isap dan lima tersangka lainnya. Kuat dugaan, Briptu Indra dan rekan-rekannya juga melakukan pesta sabu. Pasalnya, hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan, Briptu Indra positif mengkonsumsi narkoba.
Penggerebekan dilakukan di rumah kost-kostan di Jalan Batang Kuis, Gang Sepakat, Desa Tanjung Sari, Kabupaten Deli Serdang. Bersama keenam orang di rumah tersebut, Alwi (31), Edi alias Awat (37), M Ikhsan (29), Komaruddin (40), Sutoyono (40) dan Briptu Indra H Nasution SH, ditemukan sabu-sabu di karpet.
Seperti kasus penangkapan pengedar sabu di Delta Hotel, Spa dan Restoran, polisi juga melepas Briptu Indra dan empat rekannya dan menetapkan Edi alias Awat (37) sebagai tersangka.

“Kelimanya ditetapkan sebagai saksi yang diduga pemakai narkoba. Dari keterangan mereka, Edi adalah pengedar dan pemilik sabu tersebut,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan.
Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 112 joto 114 sesuai dengan UU no 32 tahun 2009. “Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 thun penjara,” beber Jhon.

Seperti diketahui, hasil penelusuran Sumut Pos yang diturunkan dalam bentuk liputan khusus investigasi dengan judul: Pelajar, Mahasiswa, Seks dan Narkoba, 17 Februari lalu, oknum polisi disebut-sebut sebagai sumber narkoba yang dijual di kalangan pelajar, mahasiswa dan para anak kost di Kota Medan. Bahkan, hasil investigasi yang dilakukan Sumut Pos menemukan fakta bahwa sabu-sabu malah diperoleh bandar narkoba dari barang bukti (barbut) tangkapan polisi.

“Jujur saja saya tidak sendiri di bidang ini. Kalau tidak ada orang dalam yang membantu, saya tidak beranilah,” kata Bambang membuka cerita kepada tim  Sumut Pos di salah satu kafe seputaran Jalan dr Mansur Medan, pukul 13.06 WIB, Selasa (8/2).

Dalam melakoni pekerjaannya sebagai bandar sabu, Bambang mengaku diback up seorang oknum anggota Polri. “Dia anggota tekab (tim kesatuan anti bandit) di Poldasu. Dia tinggal di kompleks dekat rumah saya, jadi mudah komunikasinya,” kata pria berkulit hitam manis ini dengan tetap menutupi identitas sang petugas.

Bambang mengaku, dari petugas itulah dia mendapatkan informasi yang akurat sehingga dengan mudah menghindar bila ada razia. Biasanya setelah mendapatkan informasi, Bambang bergerak terlebih dulu satu langkah. Bambang menghilang untuk sementara ke tempat yang dianggap aman, atau menghilangkan semua barang bukti dari rumah yang ditinggali bersama anak dan istrinya.

Untuk menjalankan bisnis narkoba, sang petugas juga berperan sebagai penyuplai, yaitu menyediakan sabu untuk dijual. Hasil penjualan sendiri dibagi rata antara petugas dan Bambang.

“Biasanya dari barbut (barang bukti, Red) yang ketangkap saat mereka razia. Kan penangkapan itu tidak semua dilapor ke kantor. Kadang delapan-enam (sandi polisi untuk menyebut kondisi aman terkendali/berdamai, Red) di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tapi barbutnya tetap sama tekab tadi kan. Itu lah yang dikasi untuk saya jual,” paparnya.

Terkait hasil penelusuran tersebut, Kapolda Irjen Pol Oegrseno mengakui adanya oknum polisi yang bermain dalam jual beli barang bukti hasil tangkapan pelaku pengguna atau pengedar narkoba. Oegroseno juga mengakui adanya keterlibatan anggotanya dalam membekingi aksi mafia narkoba. “Ya, saya harus mengakui itu, memang ada oknum-oknum yang sengaja membekingi para mafia dan para pengguna barang haram itu, sehingga kita sedikit kesulitan memberantasnya,” ujarnya, Kamis (17/2) lalu.

Dalam kesempatan itu, Kapoldasu juga menyatakan keprihatinannya atas aksi yang dilakukan anggota sebagai aparatur yang seyogianya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dan menjadi teladan dalam penegakan hukum. “Yang mengherankan justru barang bukti yang ditangkap dari tersangka pengguna narkoba itu yang dijadikan sebagai barang dagangannya sendiri, ini memprihatinkan,” ujar jenderal bintang dua ini.

Kepada wartawan koran ini, Oegroseno menyampaikan, dia mengapresiasi penelusuran yang dilakukan Sumut Pos untuk mengungkap aksi dan jaringan serta investigasi yang dilakukan para pelaku yang ada di dalam maupun di luar polisi. “Ya, cukup salut juga atas penelusuran yang dilakukan Sumut Pos itu, saya baca tadi pagi. Saya sebenarnya belum berpikiran sejauh itu, tetapi baiklah itu dilakukan sebagai upaya kita untuk mengungkap jika ada kejadian itu di Medan ini,” pujinya. (adl)

Disersi Brimob Diduga Jadi Bandar

MEDAN-Hasil penelusuran dilakukan Sumut Pos awal Februari lalu terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba di Medan akhirnya terbukti. Selasa (15/3), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Satuan Idik II Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggulung enam anggota jaringan pengedar narkoba saat bertransaksi di Delta Hotel, Spa dan Karaoke di Jalan Ir Juanda, Medan. Diantara para tersangka, ada Brigadir Arfi Azri, personel Provost Polresta Medan dan Lukman, disersi dari Brimob Binjai dengan pangkat terakhir Briptu.

Dalam penyergapan jaringan narkoba di kamar nomor 311 di lantai 3 Delta Hotel, kuat dugaan Brigadir Arfi Azri dan Briptu Lukman sedang berpesta sabu-sabu bersama Rahmatullah, tersangka lain. Pasalnya, di kamar itu polisi menemukan 2,71 gram sabu, 2 unit bong (alat penghisap sabu) tiga mancis, 1 gulungan aluminium foil dan enam unit telepon seluler (HP). Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan juga menunjukkan darah ketiganya ada kandungan bahan narkoba.

Tiga tersangka lain yang ikut diringkus masing-masing Iswadi alias Is Warga Medan, Amri Hasyim dan Bahrun. Sedangkan barang buktinya sebanyak 124,9 gram sabu-sabu.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Briptu Indra H Nasution SH, anggota Brimob Tanjung Morawa, 2 gram sabu-sabu beserta alat isap dan lima tersangka lainnya di rumah kost-kostan di Jalan Batang Kuis, Deli Serdang.
Penangkapan ini menambah panjang daftar oknum aparat serta oknum disersi yang terlibat bisnis pedagangan barang haram ini.

Kesuksesan penangkapan enam tersangka di Delta Hotel berkat keberhasilan seorang anggota polisi yang menyaru sebagai pembeli di areal perparkiran hotel, spa dan karaoke itu. Dalam transaksi itu, polisi berpakaian sipil memesan 45 gram sabu-sabu kepada seorang pengedar bernama Iswandi.

Setelah barang bukti di tunjukkan, Iswandi diringkus. Dari keterangan awal diketahui, sabu tersebut didapat dari Lukman yang dikenal Iswandi sebagai anggota Brimob aktif berpangkat Briptu. Lukman menyebutkan, saat itu Briptu Iswandi sedang berada di kamar 311 bersama dua temannya.

Tidak mau buruannya kabur, polisi langsung bergerak kelantai III Delta H Hotel, Spa dan Karaoke untuk segera meringkusnya. Benar saja, saat menggerebek kamar 311 itu, polisi menemukan Briptu Lukman, Brigadir Afri Azrai dan Rahmatullah bersama sabu-sabu dan seperangkat alat penghisapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota mengamankan 2,71 gram sabu, 2 bong, 3 geretan (mancis, Red), 1 gulung aluminium foil dan 6 unit telepon seluler (HP),” ujar Dir Narkoba Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan yng ditemui di ruangnnya, Rabu (16/3).

Dari hasil pengembangan polisi, Briptu Lukman mengakui sabu tersebut miliknya yang dipesan dari bandar besarnya di Marelan. Polisi kembali memasang strategi, memesan 1 ons sabu-sabu kepada bandar besar melalui Briptu Lukman. Barang pesanan diminta untuk diantar langsung oleh bandar besar ke kamar hotel tempat Briptu Lukman dan Brigadir Afri Azrai diduga pesta sabu.

Setelah menunggu beberapa jam di kamar, sesuai dengan kesepakatan, akhirnya  bandar besarnya, Amri Hasyim dan Bahrun datang membawa sabu pesanan sebanyak 77,2 gram. Tanpa ampun, para tersangka kemudian digelandang ke Mapoldasu beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 124,9 gram untuk diselidiki.

Tetapi uniknya, dalam pengembangan kasus, polisi akhirnya melepas Brigadir Arfi Azri dan Rahmatullah. Polisi berdalih, meski diduga melakukan pesta sabu di kamar hotel, dan hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba, Brigadir Arfi dan Rahmatullah hanya dijadikan saksi.

“Walau mereka positif pengguna narkoba mereka tidak kita tahan karena tidak cukup bukti kuat untuk dilakuka penahanan. Tetapi sebagai catatan di kesatuan saja kalau mereka positif pengguna Narkoba,” beber Jhon.
Dengan demikian, kasus penangkapanpengedar dan Bandar sabu di Delta Hotel, Spa dan Karaoke, polisi hanya menetapkan Briptu Lukman, Amri Hasyim, Bahrun dan Iswandi sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kita sudah menetapkan tersangka hanya empat orang saja, yaitu Briptu Lukman, Amri Hasyim, Bahrun dan Iswandi yang mengakui kalau sabu tersebut milik mereka,” ucap Jhon seraya menambahkan kalau istri Lukman juga sudah diringkus Poldasu atas kasus yng sama.

Sedangkan dalam penggerebekan di Deli Serdang, bersama Briptu Indra H Nasution SH, petugas mengamankan 2,2 gram sabu-sabu beserta alat isap dan lima tersangka lainnya. Kuat dugaan, Briptu Indra dan rekan-rekannya juga melakukan pesta sabu. Pasalnya, hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan, Briptu Indra positif mengkonsumsi narkoba.
Penggerebekan dilakukan di rumah kost-kostan di Jalan Batang Kuis, Gang Sepakat, Desa Tanjung Sari, Kabupaten Deli Serdang. Bersama keenam orang di rumah tersebut, Alwi (31), Edi alias Awat (37), M Ikhsan (29), Komaruddin (40), Sutoyono (40) dan Briptu Indra H Nasution SH, ditemukan sabu-sabu di karpet.
Seperti kasus penangkapan pengedar sabu di Delta Hotel, Spa dan Restoran, polisi juga melepas Briptu Indra dan empat rekannya dan menetapkan Edi alias Awat (37) sebagai tersangka.

“Kelimanya ditetapkan sebagai saksi yang diduga pemakai narkoba. Dari keterangan mereka, Edi adalah pengedar dan pemilik sabu tersebut,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan.
Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 112 joto 114 sesuai dengan UU no 32 tahun 2009. “Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 thun penjara,” beber Jhon.

Seperti diketahui, hasil penelusuran Sumut Pos yang diturunkan dalam bentuk liputan khusus investigasi dengan judul: Pelajar, Mahasiswa, Seks dan Narkoba, 17 Februari lalu, oknum polisi disebut-sebut sebagai sumber narkoba yang dijual di kalangan pelajar, mahasiswa dan para anak kost di Kota Medan. Bahkan, hasil investigasi yang dilakukan Sumut Pos menemukan fakta bahwa sabu-sabu malah diperoleh bandar narkoba dari barang bukti (barbut) tangkapan polisi.

“Jujur saja saya tidak sendiri di bidang ini. Kalau tidak ada orang dalam yang membantu, saya tidak beranilah,” kata Bambang membuka cerita kepada tim  Sumut Pos di salah satu kafe seputaran Jalan dr Mansur Medan, pukul 13.06 WIB, Selasa (8/2).

Dalam melakoni pekerjaannya sebagai bandar sabu, Bambang mengaku diback up seorang oknum anggota Polri. “Dia anggota tekab (tim kesatuan anti bandit) di Poldasu. Dia tinggal di kompleks dekat rumah saya, jadi mudah komunikasinya,” kata pria berkulit hitam manis ini dengan tetap menutupi identitas sang petugas.

Bambang mengaku, dari petugas itulah dia mendapatkan informasi yang akurat sehingga dengan mudah menghindar bila ada razia. Biasanya setelah mendapatkan informasi, Bambang bergerak terlebih dulu satu langkah. Bambang menghilang untuk sementara ke tempat yang dianggap aman, atau menghilangkan semua barang bukti dari rumah yang ditinggali bersama anak dan istrinya.

Untuk menjalankan bisnis narkoba, sang petugas juga berperan sebagai penyuplai, yaitu menyediakan sabu untuk dijual. Hasil penjualan sendiri dibagi rata antara petugas dan Bambang.

“Biasanya dari barbut (barang bukti, Red) yang ketangkap saat mereka razia. Kan penangkapan itu tidak semua dilapor ke kantor. Kadang delapan-enam (sandi polisi untuk menyebut kondisi aman terkendali/berdamai, Red) di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tapi barbutnya tetap sama tekab tadi kan. Itu lah yang dikasi untuk saya jual,” paparnya.

Terkait hasil penelusuran tersebut, Kapolda Irjen Pol Oegrseno mengakui adanya oknum polisi yang bermain dalam jual beli barang bukti hasil tangkapan pelaku pengguna atau pengedar narkoba. Oegroseno juga mengakui adanya keterlibatan anggotanya dalam membekingi aksi mafia narkoba. “Ya, saya harus mengakui itu, memang ada oknum-oknum yang sengaja membekingi para mafia dan para pengguna barang haram itu, sehingga kita sedikit kesulitan memberantasnya,” ujarnya, Kamis (17/2) lalu.

Dalam kesempatan itu, Kapoldasu juga menyatakan keprihatinannya atas aksi yang dilakukan anggota sebagai aparatur yang seyogianya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dan menjadi teladan dalam penegakan hukum. “Yang mengherankan justru barang bukti yang ditangkap dari tersangka pengguna narkoba itu yang dijadikan sebagai barang dagangannya sendiri, ini memprihatinkan,” ujar jenderal bintang dua ini.

Kepada wartawan koran ini, Oegroseno menyampaikan, dia mengapresiasi penelusuran yang dilakukan Sumut Pos untuk mengungkap aksi dan jaringan serta investigasi yang dilakukan para pelaku yang ada di dalam maupun di luar polisi. “Ya, cukup salut juga atas penelusuran yang dilakukan Sumut Pos itu, saya baca tadi pagi. Saya sebenarnya belum berpikiran sejauh itu, tetapi baiklah itu dilakukan sebagai upaya kita untuk mengungkap jika ada kejadian itu di Medan ini,” pujinya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/