Site icon SumutPos

7 Fraksi Setuju, PKS Menolak, Demokrat Menunda

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana sidang Paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan tanpa di adiri ketua DPRD Medan, Henry Jhon, Senin 16/3).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana sidang Paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan tanpa di adiri ketua DPRD Medan, Henry Jhon, Senin 16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna perubahan peruntukan tanah yang diajukan Handoko Lie untuk Komplek Mal Centre Point berjalan mulus, Senin (16/3). Dari sembilan fraksi yang ada, 7 di antaranya menyetujui perubahan peruntukan, satu menolak, dan terakhir meminta persetujuan ditunda.

Ketujuh Fraksi yang menerima perubahan peruntukan Centre Point itu di antaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, serta Fraksi Persatuan Nasional.

Seperti disebutkan, hanya Fraksi PKS yang dengan tegas menyatakan bahwa permohonan perubahan peruntukan Cente Point ditolak. Sedangkan Fraksi Demokrat menyatakan permohonan perubahan peruntukan ditunda sampai ada putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Fraksi PDIP, Roby Barus menyatakan pihaknya melihat tiga aspek dalam memberikan pendapat atas permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie. Pertama aspek hukum, dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), serta Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa PT Agra Citra Karisma (ACK) adalah pemilik tanah di Jalan Jawa.

Kedua, aspek tenaga kerja. Dengan beroperasionalnya Centre Point tidak kurang ribuan tenaga kerja baik formal maupun nonformal dapat diserap dan kini menggantungkan kehidupannya terhadap operasional Centre Point.

Ketiga, aspek Ekonomi. Roby menyatakan dengan disetujuinya permohonan perubahan peruntukan maka Pemko Medan akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nilai lebih Rp40 Miliar.

“Itu hanya untuk IMB, belum lagi dari PBB dan pajak lainnya,”katanya saat membacakan pandangan fraksi PDIP itu.

Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, Roby mengaku PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie selaku Direktur Utama PT ACK. “Fraksi PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan dengan cataatan PT ACK menaati rekomendasi Komisi D dan Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),”kata Roby.

Fraksi Golkar yang sebelumnya abu-abu atau belum menetukan sikap, akhirnya ikut meyetujui permohonan perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point.

Ketua Fraksi Golkar, Ilhamsyah mengatakan sebelum tanah di Jalan Jawa berdiri Mall Centre Point, PT ACK sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut.

Selain itu, putusan pengadilan dari tingkat PN, PT serta MA menjadi catatan penting yang menjadi perhatian khusus Fraksi Golkar dalam mengambil keputusan. “Kita harus menghormati keputusan hukum, dan Fraksi Golkar menerima permohonan perubahan peruntukan Centre Point untuk dijadikan kepuusan DPRD Medan,” jelas Ilhamsyah.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana sidang Paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3).

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Parlaungan Simangunsong mengatakan kehadiran Centre Point yang berlokasi di Jalan Jawa sangat menguntungkan Pemko Medan dalam upaya memperoleh PAD.

Terlebih, kegiatan operasional Centre Point yang saat ini telah menyerap sejumlah tenaga kerja, dengan begitu secara otomatis mengurangi angka pengangguran di Kota Medan.

Kata Parlaungan, perlu disadari bahwa pembangunan gedung Centre Point dan kegitan operasionalnya dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang ada seperti izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta izin-izin lainnya. “Kita juga tidak mengetahui apakah bangunan Centre Point telah sesuai atau belum dengan tata ruang di Kota Medan,”kata Parlaungan.

Terus beroperasional Centre Point tanpa mengantongi izin , tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari Pemko Medan. Tentu dengan harapan kejadian ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

“Atas pandangan yang disampaikan diawal, Fraksi Demokrat berpendapat agar usulan permohonan perubahan peruntukan atas tanah di Jalan Jawa/ Jalan Timor seluas 32.255 M2 yang diusulkan Handoko Lie qq PT ACK sebaiknya ditunda sampai ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah dilokasi tersebut,”tegasnya.

Fraksi PAN, Gerindra, PPP, dan Persatuan Nasional juga kompal meloloskan permohonan perubahan peruntukan di Jalan Jawa. Keempat fraksi tersebut juga berpegang terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1040K/pdt/2012 tanggal 15 April 2013, Jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) nomor 415/PDT/2011/PT-PN Medan tanggal 22 April 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan no 314/PDTG/2011/PN Medan tanggal 12 September 2011 antara PT KAI (Persero), Pemerintah Republik Indonesia CQ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sumatera Utara CQ Kepala Kantor Pertahanan Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan melawan PT Agra Citra Karisma. (andika/rbb)

Exit mobile version