30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Kantongi Izin, 3 Usaha Gadai Dinyatakan Ilegal

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Per Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SGI) menemukan 25 usaha pergadaian ilegal di Indonesia yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 3 berada di Kota Medan yakni Indotech Gadai, Ota Jaya Gadai dan GM Com Gadai.

Usaha gadai tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yakni batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai illegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan SWI Pusat untuk keseragaman penanganan usaha gadai ilegal.

“Tapi sejauh ini belum dapat arahan dari SWI Kantor Pusat. Tapi diharapkan segera ada arahan agar penanganannya segera sehingga tidak sampai merugikan masyarakat,” katanya, Senin (16/3).

Pergadaian ilegal ini memang dikhawatirkan merugikan masyarakat karena tidak memiliki jasa penaksir yang tersertifikasi. Selain itu suku bunganya sangat tinggi serta terjadinya penggelapan barang gadai.

Seperti halnya di kota lain, Pergadaian menjadi alternatif sumber pendanaan untuk masyarakat sehingga peminatnya banyak. Tapi ada ketentuan dalam usaha tersebut. Mulai dari badan hukum, modal, modal minimum kabupaten dan provinsi beda dan lainnya.

Yusup mengatakan, hingga kini pihaknya baru mengeluarkan 3 izin untuk usaha gadai di Medan. Karena itu, diharapkan bagi usaha gadai yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya. “Jadi jaminan bagi masyarakat ada. Karena jika tanpa izin, masyarakat tetap berpotensi rugi karena usaha gadai tersebut dijalankan tidak sesuai dengan aturan,” katanya. (mbo/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Per Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SGI) menemukan 25 usaha pergadaian ilegal di Indonesia yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 3 berada di Kota Medan yakni Indotech Gadai, Ota Jaya Gadai dan GM Com Gadai.

Usaha gadai tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yakni batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai illegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan SWI Pusat untuk keseragaman penanganan usaha gadai ilegal.

“Tapi sejauh ini belum dapat arahan dari SWI Kantor Pusat. Tapi diharapkan segera ada arahan agar penanganannya segera sehingga tidak sampai merugikan masyarakat,” katanya, Senin (16/3).

Pergadaian ilegal ini memang dikhawatirkan merugikan masyarakat karena tidak memiliki jasa penaksir yang tersertifikasi. Selain itu suku bunganya sangat tinggi serta terjadinya penggelapan barang gadai.

Seperti halnya di kota lain, Pergadaian menjadi alternatif sumber pendanaan untuk masyarakat sehingga peminatnya banyak. Tapi ada ketentuan dalam usaha tersebut. Mulai dari badan hukum, modal, modal minimum kabupaten dan provinsi beda dan lainnya.

Yusup mengatakan, hingga kini pihaknya baru mengeluarkan 3 izin untuk usaha gadai di Medan. Karena itu, diharapkan bagi usaha gadai yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya. “Jadi jaminan bagi masyarakat ada. Karena jika tanpa izin, masyarakat tetap berpotensi rugi karena usaha gadai tersebut dijalankan tidak sesuai dengan aturan,” katanya. (mbo/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/