25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Gagal Hadirkan Marini

 Hakim: Bisa Ditahan Lagi 

MEDAN-Guru Perguruan Bodhicitta, Marini (22), tersangka penabrak 18 muridnya, bisa saja ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.
“Memang berkasnya sudah kita terima. Dalam waktu dekat akan segera disidangkan, meskipun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota, PN Medan berhak melakukan penahanan, apabila kondisinya sudah baik, namun pastinya harus ada keterangan medis,” ujar Humas PN Medan, Ahmad Guntur, Senin (16/4).

Saat ini, sambung Ahmad Guntur, pihaknya sedang menyusun jadwal persidangan juga akan menetapkan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara yang menghebohkan itu. “Hakimnya Pak Wahidin (Ketua Majelis). Penahanan kota sah-sah saja tapi melihat kepentingan dan kondisi terdakwa. Bisa saja Marini ditahan, kalau memang hakim menyatakan ditahan,” ucap Ahmad Guntur.

Ahmad Guntur menyatakan rencananya Senin (16/4) kemarin sidang perdana, tapi  jaksa yangmenangani kasus itu Lila Nasution SH dan Antonius Simamora SH belum menghadirkan tersangka.

“Iya benar, berkas Marini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Dan jaksanya adalah Lila Nasution dan Antonius Simamora,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Riki Septa Tarigan, Senin (16/4).

Menurutnya, dalam pelimpahan berkas Jaksa Penuntut Umum mendakwa Marini dengan Pasal 310 Undang-undang Lalulintas.
Sekadar mengingatkan, setelah diserahkan polisi, jaksa langsung melepaskan Marini dengan status tahanan kota, Rabu (3/4) petang.
“Tersangka kita kenakan wajib lapor setiap hari Selasa,” kata Kajari Medan, Bambang Riawan Pribadi kepada wartawan.

Alasannya, jaksa menetapkan status tahanan kota berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya seluruh keluarga korban sudah berdamai dengan tersangka.

“Seluruh keluarga korban meminta agar tersangka tidak ditahan. Selain masih dibutuhkan pihak yayasan, dia seorang mahasiswi yang harus menyelesaikan ujian,” kata Bambang.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi tersangka depresi berat. Ini dibuktikan saat berada di sel sementara, Marini membenturkan kepalanya ke dinding hingga berdarah dan mencakar-cakar tangannya sendiri.

“Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologi yang menyatakan tersangka mengalami depresi afeksi kognitif psikomotorik yang ditandai dengan timbulnya paranoid,” papar Bambang.

Menurutnya, proses penetapan status tahanan kota ini sudah melalui proses panjang. Sebelumnya, kepolisian menolak menangguhkan penahanan tersangka karena kasus ini mendapat perhatian luas.

Saat diserahkan Marini mendadak berteriak histeris sambil mengantukkan kepalanya ke dinding ruang tahanan Kejari Medan di Jalan Adinegoro. Kejadian itu membuat heboh personel Satlantas Polresta Medan.

Marini menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi saat memundurkan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1272 FQ milikya di lapangan sekolah. Akibat kelalaiannya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis. (rud)

 Hakim: Bisa Ditahan Lagi 

MEDAN-Guru Perguruan Bodhicitta, Marini (22), tersangka penabrak 18 muridnya, bisa saja ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.
“Memang berkasnya sudah kita terima. Dalam waktu dekat akan segera disidangkan, meskipun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota, PN Medan berhak melakukan penahanan, apabila kondisinya sudah baik, namun pastinya harus ada keterangan medis,” ujar Humas PN Medan, Ahmad Guntur, Senin (16/4).

Saat ini, sambung Ahmad Guntur, pihaknya sedang menyusun jadwal persidangan juga akan menetapkan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara yang menghebohkan itu. “Hakimnya Pak Wahidin (Ketua Majelis). Penahanan kota sah-sah saja tapi melihat kepentingan dan kondisi terdakwa. Bisa saja Marini ditahan, kalau memang hakim menyatakan ditahan,” ucap Ahmad Guntur.

Ahmad Guntur menyatakan rencananya Senin (16/4) kemarin sidang perdana, tapi  jaksa yangmenangani kasus itu Lila Nasution SH dan Antonius Simamora SH belum menghadirkan tersangka.

“Iya benar, berkas Marini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Dan jaksanya adalah Lila Nasution dan Antonius Simamora,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Riki Septa Tarigan, Senin (16/4).

Menurutnya, dalam pelimpahan berkas Jaksa Penuntut Umum mendakwa Marini dengan Pasal 310 Undang-undang Lalulintas.
Sekadar mengingatkan, setelah diserahkan polisi, jaksa langsung melepaskan Marini dengan status tahanan kota, Rabu (3/4) petang.
“Tersangka kita kenakan wajib lapor setiap hari Selasa,” kata Kajari Medan, Bambang Riawan Pribadi kepada wartawan.

Alasannya, jaksa menetapkan status tahanan kota berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya seluruh keluarga korban sudah berdamai dengan tersangka.

“Seluruh keluarga korban meminta agar tersangka tidak ditahan. Selain masih dibutuhkan pihak yayasan, dia seorang mahasiswi yang harus menyelesaikan ujian,” kata Bambang.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi tersangka depresi berat. Ini dibuktikan saat berada di sel sementara, Marini membenturkan kepalanya ke dinding hingga berdarah dan mencakar-cakar tangannya sendiri.

“Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologi yang menyatakan tersangka mengalami depresi afeksi kognitif psikomotorik yang ditandai dengan timbulnya paranoid,” papar Bambang.

Menurutnya, proses penetapan status tahanan kota ini sudah melalui proses panjang. Sebelumnya, kepolisian menolak menangguhkan penahanan tersangka karena kasus ini mendapat perhatian luas.

Saat diserahkan Marini mendadak berteriak histeris sambil mengantukkan kepalanya ke dinding ruang tahanan Kejari Medan di Jalan Adinegoro. Kejadian itu membuat heboh personel Satlantas Polresta Medan.

Marini menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi saat memundurkan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1272 FQ milikya di lapangan sekolah. Akibat kelalaiannya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/