Site icon SumutPos

Bibi Randika Pingsan di Ruang Sidang

Foto: Sumut Pos Bibi Radika pingsan di kursi pesakitan PN Medan, saat sidang berlangsung, Kamis (16/4/2015). Ia terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya.
Foto: Sumut Pos
Bibi Radika pingsan di kursi pesakitan PN Medan, saat sidang berlangsung, Kamis (16/4/2015). Ia terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mendadak majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung sidang di PN Medan, Kamis (16/4) heboh dan panik. Pasalnya Bibi Randika, tiba-tiba saja pingsan saat duduk di atas kursi pesakitan.

Dari awal ketika sampai di PN Medan dengan mobil tahanan, Bibi Randika yang mengenakan kemeja panjang putih, celana hitam dan memakai kerudung hitam motif bunga-bunga coklat ini sudah tampak lemas. Matanya pun terlihat cekung dan jalannya pun tertatih, mulai masuk dari pintu belakang pengadilan menuju sel tahanan sementara.

Begitu juga saat berjalan dari sel tahanan sementara menuju ruang sidang, wanita berkulit putih dan hidung mancung itu, terlihat berjalan pelan menuju ruang sidang Kartika yang jaraknya sekitar 10 meter. Saat sampai di dalam ruang sidang, majelis hakim yang diketuai oleh, H Aksir,SH, pun membuka persidangan.

Bibi Randika pun langsung mengambil posisi duduk di kursi tengah, dan majelis hakim pun menanyakan kesehatannya. “Bagaimana, sehat? Apakah Anda bisa menjalani persidangan?,” tanya majelis hakim. “Sehat pak,” jawab Bibi Randika dengan nada pelan sambil menganggukan kepalanya.

Lalu Jaksa Penuntut Umum, Arta Rohani dan Sindu Utomo pun membacakan dakwaannya kalau Bibi Randika pada saat itu menyuruh korban PRT Hermin alias Cici untuk mengepel. Namun karena tetap kotor Bibi Randika terus memaksa untuk membersihkan lantai, tetapi korban mengeluh lapar.

Keluhan tersebut tidak diindahkan oleh Bibi Randika, malah menendang perut dan bagian rusuk korban. Kemudian menyuruh tersangka lainnya, Zainal Abidin alias Jahri dan Feri untuk memandikan korban karena badan korban yang bau.

Lalu Jahri dan Feri mencelupkan korban kedalam bak berulang kali dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas hingga korban lemas. Kemudian korban yang sudah tak berdaya diangkat dibawa ke bawah tangga.

Belum lagi selesai pembacaan dakwaan, tiba-tiba saja Bibi Randika lemas dan bagian kepalanya tergeletak ke bagian kanan sandaran kursi dan tak sadarkan diri. Sontak majelis hakim pun terkejut dan kemudian menyuruh security dan pengawal tahanan untuk memeriksa keadaannya.

Namun walaupun dipanggil-panggil, Bibi Randika tetap tak sadarkan diri. Semua yang berada di dalam ruang sidang pun panik dan bingung, dan sempat beberapa menit mencoba menyadarkan Bibi Randika, dan juga sempat diberikan minyak kayu putih agar sadar tetapi Bibi Randika masih juga pingsan. “Kalian tengok itu, coba kalian lihat keadaannya,” ujar hakim kepada pengawal tahanan dan security.

Karena tetap tak sadarkan diri, lalu pengawal tahanan dan security pun menggendong Bibi Randika menuju mobil tahanan yang berada di bagian belakang pengadilan dan meletakkannya dibangku bagian depan mobil tahanan, dan kemudian langsung dibawa menuju ke RSU Malahayati yang jaraknya hanya berada di seberang jalan. Majelis hakim pun menskors persidangan beberapa saat untuk mengetahui kondisi kesehatan Bibi Randika.

Sesampainya di RSU Malahayati, Bibi Randika pun langsung dibawa ke ruang IGD dan mendapatkan perawatan. Sekitar 2 jam mendapatkan perawatan, hingga sekira pukul 15.00 wib, Bibi Randika pun masih mendapatkan perawatan di ruang IGD RSU Malahayati. Sementara penasehat hukum Bibi Randika, Iskandar Lubis, yang terlihat keluar dari ruang IGD pun mengatakan kalau kondisinya masih tidak stabil. “Udah sadar, tetapi masih kunang-kunang,” jelasnya.

Lanjutnya kalau Bibi Randika memang mengalami riwayat sakit gula yang sebelumnya pada saat ditahan di Polresta Medan sudah beberapa kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan. “Dari rekam medis yang kita lihat, memang klien kita ini mengalami sakit diabetes gula darah tinggi, dan lambungnya juga baru selesai operasi makanya kondisinya tidak stabil,” jelasnya.

Dirinya pun nantinya akan meminta kepada majelis hakim untuk diperiksa kesehatannya dan berharap kalau nanti akan ditangani oleh dokter dan rumah sakit sendiri. “Kita nanti akan memohon kepada majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatannya, karena kondisinya tidak stabil. Dan kita mohon untuk perawatannya itu di rumah sakit yang kita tunjuk begitu juga dengan dokternya,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Arta Rohani dan Sindu Utomo, pun terlihat ikut sampai ke rumah sakit dan saat ditanyai mengenai kondisi kesehatannya, dirinya mengatakan kalau belum mengetahuinya. “Kondisinya sudah sadar, tapi masih harus menunggu pemeriksaan doketrnya,” jelas Arta jaksa berkaca mata ini.

Kemudian saat ditanyai mengenai apakah dilanjutkan persidangannya, dirinya mengatakan kalau tergantung hasil pemeriksaan dokter. “Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter, kalau bisa dilanjutkan kita lanjutkan persidangannya,” terangnya.

Dirinya pun menjelaskan sebelum persidangan kalau Bibi Randika sudah makan dan dalam keadaan sehat. “Tadi siang itu udah makan dia (Bibi) dan saya tanyain sehat apa tidak, ddia jawabnya sehat, makanya bisa sidang,” ungkapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakannya, Bibi Randika pun dikenakan Pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juga Pasal 338 ju 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena kondisi Bibi Randika masih tidak stabil dan perlu mendapatkan perawatan di RSU Malahayati, majelis hakim yang diketuai oleh, H Aksir SH, pun kembali membuka persidangan yang sempat di skors tanpa kehadiran terdakwa tetapi dihadiri oleh Penasehat Hukum, dan kemudian menunda persidangan hingga minggu depan untuk melanjutkan agenda dakwaan.

Sementara, karena keadaannya sudah mulai membaik, Bibi Randika pun sudah dapat keluar dari RSU Malahayati dan dibawa kembali ke Lapas Wanita oleh pengawal tahanan. “Keadaannya sudah membaik, dan sudah keluar dari RSU Malahayati dan dibawa ke Lapas Wanita,” jelas Penasehat Hukum Bibi Randika, Iskandar Lubis,SH.

Sementara itu salah seorang perawat di RSU Malahayati, enggan berkomentar mengenai penyakit yang dialami oleh Bibi Randika. “Maaf ya bang, kalau tidak keluarga gak boleh tahu. Tapi tadi kondisinya lemah,” ujarnya.

Sopir Juga Disidang

Sementara itu, kasus yang sama namun beda berkas, Ferry Sahputra yang merupakan supir Syamsul pun juga disidang di ruang Cakra IV PN Medan. Dalam agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Faiz, mengatakan kalau Ferry membenamkan kepala Hermin alias Cici ke bak mandi hingga tewas. Selain membunuh, Ferry juga dinilai melakukan penganiayaan terhadap 3 Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan Timur.

Ferry juga didakwa melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici, ikut serta membuang mayat Hermin alias Cici. Juga melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

“Terdakwa Ferry Sahputra dianggap melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan bersama-sama dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Jaksa dihadapan majelis hakim.

Dijelaskan JPU dari Kejari Medan itu, pada tanggal 31 Oktober 2014, Hermin alias Cici mengepel lantai rumah Syamsul. Namun saat itu, istri Shamsul, Bibi Randika tidak puas dengan hasil pekerjaan Hermin alias Cici. Kemudian, Bibi Randika memanggil terdakwa Ferry Sahputra dan Zainal Abaidin alias Zahri yang merupakan keponakannya. “Disitu, terdakwa Ferry Sahputra dan Zainal Abaidin alias Zahri melakukan penganiayaan terhadap Hermin alias Cici,” kata Jaksa.

Tak puas, Ferry Sahputra juga menyeret Hermin alias Cici menuju ke kamar mandi. Di bak kamar mandi, terdakwa Ferry membenamkan kepala Hermin alias Cici berkali-kali. Akibatnya, Hermin alias Cici meninggal dunia. “Setelah diketahui meninggal dunia, Bibi Randika menghubungi Shamsul. Kemudian Shamsul, M Tariq dan Ferry membawa jenazah Hermin alias Cici dan membuangnya ke Tanah Karo (sekarang Kabupaten Karo),” terang JPU. Selain itu, Ferry juga melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT lain yang masih hidup.

Usai membaca amar dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Ferry, Iskandar Lubis akan mengajukan nota eksepsi (keberatan). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jelas Iskandar. Lalu majelis hakim pun menunda persidangan pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (22/4) mendatang.(bay/trg)

Exit mobile version