32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

MUI Sumut Bolehkan Salat Tarawih di Masjid

SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.
SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut meminta kepada seluruh umat Islam untuk meningkatkan amal ibadahnya. Ketua MUI Sumut, H Abdullah Syah, dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (15/4) mengajak seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memuliakan Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah dengan meningkatkan amal ibadah seperti berpuasa, membaca Alquran, berzikir, beristiqfar, bershalawat dan berdoa kepada Allah SWT.

Di tengah pandemi corona saat ini, MUI Sumut tidak melarang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid. Abdullah juga meminta umat Islam di Sumut untuk melaksanakan doa qunut nazilah pada setiap salat fardhu, salat Jumat dan witir pada salat tarawih di sepanjang Bulan Ramadan.

“Umat Islam di Sumut untuk meningkatkan infak, wakaf dan sedekah serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta (mal) dan zakat fitrah ditunaikan di awal Bulan Ramadan untuk membantu meringankan beban kaum muslimin di Sumut,” ajaknya.

Lanjutnya, DP MUI kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 1441 H di masjid dengan terus memperhatikan perkembangann

peta sebaran covid-19 di wilayah masing-masing. “Umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran covid-19 masih terkendali (berdasarkan data pemerintah kabupaten/kota) untuk tetap melaksanakan salat fardhu berjamaah, salat Jumat, dan tarawih berjamaah di masjid dengan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” pintanya.

Kemudian, jamaah yang memasuki masjid wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid. “Setiap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) wajib menyediakan fasilitas, seperti sabun, hand sanitizer, menggulung ambal/karpet dan secara rutin membersihkan lantai masjid sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan dapat menggunakan dana masjid untuk keperluan dimaksud,” ujarnya.

Selain itu, sesuai imbauan pemerintah berkaitan social distancing dan physical distancing, jamaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan. Jamaah juga tidak berlama-lama di masjid setelah melaksanakan ibadah shalat berjamaah. “Kepada imam shalat dan khatib Jumat agar memendekkan isi khutbah serta bacaan ayat Alquran dengan tetap memperhatikan keabsahan salat dan khotbah sesuai dengan ketentuan syariat,” harapnya.

Selanjutnya, umat Islam dengan status PDP dan ODP covid-19 serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan. “BKM yang berada di kawasan penyebaran covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar vovid-19, sementara waktu pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing dan salat berjamaah di masjid ditiadakan, namun tetap mengumandangkan azan,” ujarnya

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kabupaten, kota dan pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat, serta mengawal dengan ketat pelaksanaan social distancing dan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(mbd)

SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.
SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut meminta kepada seluruh umat Islam untuk meningkatkan amal ibadahnya. Ketua MUI Sumut, H Abdullah Syah, dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (15/4) mengajak seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memuliakan Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah dengan meningkatkan amal ibadah seperti berpuasa, membaca Alquran, berzikir, beristiqfar, bershalawat dan berdoa kepada Allah SWT.

Di tengah pandemi corona saat ini, MUI Sumut tidak melarang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid. Abdullah juga meminta umat Islam di Sumut untuk melaksanakan doa qunut nazilah pada setiap salat fardhu, salat Jumat dan witir pada salat tarawih di sepanjang Bulan Ramadan.

“Umat Islam di Sumut untuk meningkatkan infak, wakaf dan sedekah serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta (mal) dan zakat fitrah ditunaikan di awal Bulan Ramadan untuk membantu meringankan beban kaum muslimin di Sumut,” ajaknya.

Lanjutnya, DP MUI kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 1441 H di masjid dengan terus memperhatikan perkembangann

peta sebaran covid-19 di wilayah masing-masing. “Umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran covid-19 masih terkendali (berdasarkan data pemerintah kabupaten/kota) untuk tetap melaksanakan salat fardhu berjamaah, salat Jumat, dan tarawih berjamaah di masjid dengan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” pintanya.

Kemudian, jamaah yang memasuki masjid wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid. “Setiap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) wajib menyediakan fasilitas, seperti sabun, hand sanitizer, menggulung ambal/karpet dan secara rutin membersihkan lantai masjid sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan dapat menggunakan dana masjid untuk keperluan dimaksud,” ujarnya.

Selain itu, sesuai imbauan pemerintah berkaitan social distancing dan physical distancing, jamaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan. Jamaah juga tidak berlama-lama di masjid setelah melaksanakan ibadah shalat berjamaah. “Kepada imam shalat dan khatib Jumat agar memendekkan isi khutbah serta bacaan ayat Alquran dengan tetap memperhatikan keabsahan salat dan khotbah sesuai dengan ketentuan syariat,” harapnya.

Selanjutnya, umat Islam dengan status PDP dan ODP covid-19 serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan. “BKM yang berada di kawasan penyebaran covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar vovid-19, sementara waktu pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing dan salat berjamaah di masjid ditiadakan, namun tetap mengumandangkan azan,” ujarnya

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kabupaten, kota dan pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat, serta mengawal dengan ketat pelaksanaan social distancing dan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(mbd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/