MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegiatan apel kendaraan dinas yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekretariat Daerah Provinsi Sumut telah selesai dilakukan. Adapun hasilnya, sebanyak 183 unit mobil dinas tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), 67 unit membayar dengan nilai Rp167.369.327, dan sisa 116 unit sama sekali belum membayar.
“Data ini kita dapatkan setelah petugas melakukan pengecekan. Di antaranya, pengujian kelayakan oleh Dinas Perhubungan, lalu pemeriksaan, pengendalian serta pemasangan logo oleh Inspektorat dan BPKAD, serta pemeriksaan kepemilikan berupa BPKB, STNK, plat kendaraan, dan pajak tertunggak oleh BP2RD dan BPKAD,” kata Kepala BPKAD Setdaprovsu, Ismael Sinaga menjawab Sumut Pos, Jumat (16/4).
Ismael mengungkapkan, terdapat pula kendaraan dinas berlebih dalam kegiatan yang telah dua tahun terakhir ini dilaksanakan. Kemudian kendaraan yang belum selesai pencatatan pada kartu inventaris barang (KIB) Pemprovsu, dan ada 21 unit kendaraan yang ditahan karena tidak memiliki STNK/BPKB dan tidak memiliki surat penunjukan pemakaian.
“Adapun untuk jumlah kendaraan yang hadir 883 unit, namun dalam kondisi yang baik 764 unit, kondisi kurang baik 97 unit dan rusak berat 10 unit,” kata Ismael.
Pada kegiatan tersebut pula, pihaknya turut lakukan pemasangan logo Pemprovsu di kendaraan dinas roda empat sekaligus upaya sosialisasi penanggulangan Covid-19 di wilayah Sumut. Ismael juga menerangkan, bahwa mekanisme pemeriksaan apel kendaraan dinas roda empat 2021 ini, dengan mengisi format Kartu Kendali Pemeriksaan Kendaraan Dinas milik Pemprovsu berupa nama organisasi perangkat daerah (OPD), nama pemakai, dan spesifikasi kendaraan.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah sebelumnya mengatakan, untuk efisiensi penataan aset Pemprovsu seperti kendaraan dinas, akan dilakukan lelang mulai tahun ini. Sebagai gantinya, para pejabat eselon II akan memakai kendaraan dinas rentalan sedangkan eselon III dan eselon IV akan diberikan uang transportasi.
“Kita harapkan tahun ini bisa berjalan. Terutama di sekretariat daerah bisa jalan tahun ini. Sebab ke depan kita tidak gunakan aset kendaraan. Untuk eselon II akak dirental. Untuk eselon III ke bawah dikasih uang transportasi,” katanya menjawab wartawan, Rabu (14/4). Aalasannya, kata Wagubsu, lebih efisien rental dibanding beli kendaraan. “OPD kita ini ada yang pandai merawat ada yang tidak pandai. Kalau rental kita tak perlu pikirkan biaya perawatan. Andai kata kecelakaan sudah ada asuransi dan dia wajib kasih mobil pengganti. Pajak kendaraan juga tidak ada. Jadi lebih menghemat,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Ijeck, sejak 2019 dirinya dan Gubernur Edy Rahmayadi sudah menginginkan program ini terealisasi. Pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terkait pengadaan kendaraan dinas melalui e-Katalog.
“Kita sebenarnya dari 2019 sudah minta dirental. Dan kita tanya juga ke LKPP untuk pengadaan rental kendaraan dan ada ternyata. Nanti ke depan kita buat melalui e-Katalog pengadaan rental kendaraan ini lagi. Dan untuk lelang kendaraan dinas, sudah kita serahkan ke balai lelang,” katanya.
Diungkapkan Ijeck, semasa kepemimpinan ia dan Gubernur Edy Rahmayadi, tidak pernah ada pengadaan kendaraan dinas dilakukan di jajaran Pemprovsu. Hanya saja diakuinya, masih ada beberapa pejabat ataupun mantan pejabat yang menguasai aset milik Pemprovsu ini, sehingga penting untuk dilakukan penataan.
“Akan kita surati kepala dinasnya. Minta fotonya dan lokasinya biar dicek jika memang (kendaraannya) ada di bengkel. Jika memang masih di tangan orang lain, harus dihadirkan. Kira” 100-an lagi yang belum ditampilkan saat apel kendaraan dinas kemarin,” kata Ijeck. (prn/ila)