25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot Sulit Jadi Gubsu Penuh

Terganjal Petikan Putusan Syamsul Arifin dan Kasus Gubernur Bengkulu

JAKARTA-Kesempatan Gatot Pujo Nugroho menjadi gubernur Sumatera Utara definitif mulai tertutup. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan lebih berhati-hati melantik pelaksana tugas (Plt) menjadi gubernur penuh. Kasus gubernur Bengkulu adalah pertimbangannya.

Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif, berdampak pada kasus serupa di Sumut.

Gamawan memastikan, dirinya tidak akan langsung melantik Plt Gubernur  Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif, meski nantinya sudah keluar Kepres pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut.

Alasan Gamawan, kasus Bengkulu menjadi preseden agar dirinya tidak terburu-buru melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, tatkala putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melilit gubernur belum keluar.

“Kita sangat hati-hati. Ini (mengajukan gugatan ke PTUN, Red) bisa juga dilakukan oleh yang lain. Tentu kita sangat hati-hati ke depan. Tidak serta merta langsung mengganti (melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, Red),” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya, Rabu (16/5).

Menurut mantan gubernur Sumbar ini, putusan PTUN Jakarta dalam kasus Bengkulu itu merupakan perkembangan hukum yang harus dihargai. Putusan PTUN itu, lanjutnya, bisa menjadi preseden dan bahkan bisa menjadi yurisprudensi.
Dengan kata lain, tatkala ada gugatan serupa untuk kasus yang sama, maka putusan pengadilannya pun biasanya juga sama.  “Kalau dilakukan oleh yang lain, tentu vonisnya sama. Ini bisa jadi yurisprudensi,” terang Gamawan.

Karenanya, lanjutnya, agar tidak ada persoalan lagi di kemudian hari pascakeluarnya putusan tingkat kasasi, maka penggantian jabatan gubernur definitif dimaksud, harus menunggu keluarnya putusan tingkat PK.  “Misal ada gubernur lain yang putusannya sudah incrach (putusan kasasi, Red), lantas ke PTUN, apa putusannya beda? Asumsinya, ya sama. Jadi kita akan sangat hati-hati ke depan,” urainya.

Terkait dengan nasib Syamsul Arifin, Gamawan mengatakan, pada Senin (14/5) lalu dia sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta petikan putusan, yang akan dijadikan dasar pengajuan usulan pemberhentian tetap Syamsul ke presiden.

“Sudah kita minta resmi ke MA, tiga hari lalu, minta petikan. Tapi ya itu, nanti bisa muncul persoalan lagi seperti ini,” kata Gamawan. Hanya saja, hingga kemarin petikan putusan dimaksud belum diterima Gamawan.

Pernyataan Gamawan ini menyiratkan bahwa pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif masih harus menunggu putusan PK Syamsul Arifin.
Pengacara Syamsul, Rudy Alfonso, beberapa hari lalu memastikan kliennya akan mengajukan PK. “Ya pasti kita akan PK,” kata Rudy.
Pernyataan Gamawan diperkuat Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Dikatakan, putusan PTUN Jakarta akan menjadi pertimbangan Mendagri dalam menyikapi putusan kasasi MA terkait kasus pidana kepala daerah ke depan. Meski, KUHAP menyatakan upaya PK tidak menunda proses eksekusi.

“Ke depan, kita akan hati-hati walaupun putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, biarkan saja terus menjadi wakil kepala daerah hingga selesainya proses PK jika kepala daerah yang menjadi terpidana mengajukan PK,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Gamawan Fauzi menunda pelantikan Junaedi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif. Padahal, Junaedi sudah siap dilantik Selasa (15/5). Keputusan ini diambil semata-mata demi menghormati putusan sela PTUN Jakarta, Senin (14/5), yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan, yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa Agusrin. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam)

Terganjal Petikan Putusan Syamsul Arifin dan Kasus Gubernur Bengkulu

JAKARTA-Kesempatan Gatot Pujo Nugroho menjadi gubernur Sumatera Utara definitif mulai tertutup. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan lebih berhati-hati melantik pelaksana tugas (Plt) menjadi gubernur penuh. Kasus gubernur Bengkulu adalah pertimbangannya.

Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif, berdampak pada kasus serupa di Sumut.

Gamawan memastikan, dirinya tidak akan langsung melantik Plt Gubernur  Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif, meski nantinya sudah keluar Kepres pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut.

Alasan Gamawan, kasus Bengkulu menjadi preseden agar dirinya tidak terburu-buru melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, tatkala putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melilit gubernur belum keluar.

“Kita sangat hati-hati. Ini (mengajukan gugatan ke PTUN, Red) bisa juga dilakukan oleh yang lain. Tentu kita sangat hati-hati ke depan. Tidak serta merta langsung mengganti (melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, Red),” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya, Rabu (16/5).

Menurut mantan gubernur Sumbar ini, putusan PTUN Jakarta dalam kasus Bengkulu itu merupakan perkembangan hukum yang harus dihargai. Putusan PTUN itu, lanjutnya, bisa menjadi preseden dan bahkan bisa menjadi yurisprudensi.
Dengan kata lain, tatkala ada gugatan serupa untuk kasus yang sama, maka putusan pengadilannya pun biasanya juga sama.  “Kalau dilakukan oleh yang lain, tentu vonisnya sama. Ini bisa jadi yurisprudensi,” terang Gamawan.

Karenanya, lanjutnya, agar tidak ada persoalan lagi di kemudian hari pascakeluarnya putusan tingkat kasasi, maka penggantian jabatan gubernur definitif dimaksud, harus menunggu keluarnya putusan tingkat PK.  “Misal ada gubernur lain yang putusannya sudah incrach (putusan kasasi, Red), lantas ke PTUN, apa putusannya beda? Asumsinya, ya sama. Jadi kita akan sangat hati-hati ke depan,” urainya.

Terkait dengan nasib Syamsul Arifin, Gamawan mengatakan, pada Senin (14/5) lalu dia sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta petikan putusan, yang akan dijadikan dasar pengajuan usulan pemberhentian tetap Syamsul ke presiden.

“Sudah kita minta resmi ke MA, tiga hari lalu, minta petikan. Tapi ya itu, nanti bisa muncul persoalan lagi seperti ini,” kata Gamawan. Hanya saja, hingga kemarin petikan putusan dimaksud belum diterima Gamawan.

Pernyataan Gamawan ini menyiratkan bahwa pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif masih harus menunggu putusan PK Syamsul Arifin.
Pengacara Syamsul, Rudy Alfonso, beberapa hari lalu memastikan kliennya akan mengajukan PK. “Ya pasti kita akan PK,” kata Rudy.
Pernyataan Gamawan diperkuat Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Dikatakan, putusan PTUN Jakarta akan menjadi pertimbangan Mendagri dalam menyikapi putusan kasasi MA terkait kasus pidana kepala daerah ke depan. Meski, KUHAP menyatakan upaya PK tidak menunda proses eksekusi.

“Ke depan, kita akan hati-hati walaupun putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, biarkan saja terus menjadi wakil kepala daerah hingga selesainya proses PK jika kepala daerah yang menjadi terpidana mengajukan PK,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Gamawan Fauzi menunda pelantikan Junaedi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif. Padahal, Junaedi sudah siap dilantik Selasa (15/5). Keputusan ini diambil semata-mata demi menghormati putusan sela PTUN Jakarta, Senin (14/5), yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan, yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa Agusrin. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/