28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Bukan Dalam Bentuk Uang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJamsostek, akan dibantu namun bukan dalam berbentuk uang, melainkan dialihkan ke pekerjaan lain.

ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.
ILUSTRASI.

Hal inilah yang sedang gencar dilakukan BPJamsostek melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada kepala daerah, khususnya yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Sosialisasi ini terkait implementasi JKP bagi pekerja, yaitu alih pekerjaan bukan dalam bentuk uang kembali.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menjelaskan, implementasi mengenai Program JKP ini sebagai jembatan yang melindungi peserta BPJamsostek di kantor cabang masing-masing daerah. Karenanya, ini menjadi kewajiban juga dari kantor cabang untuk mensosialisasikan apa yang menjadi dasar bisa mengklaim program JKP.

“JKP ini bisa saja tidak diberikan karena persyaratannya tidak lengkap. Supaya tidak ada miskomunikasi, makanya kami terus melakukan sosialisasi ini sampai bulan Agustus 2021. Terutama, pada peserta BPJamsostek yang ada di perusahaan-perusahaan,” terang Panji saat sosialisasi Inpres Nomor 2/2021 dan Program JKP di kantornya belum lama ini.

Panji mengungkapkan, tujuan utama adanya JKP agar bagaimana pekerja itu bisa kembali bekerja selama 6 bulan, setelah kehilangan pekerjaan. Pekerja tersebut dilakukan alih pekerjaan.

Misalnya, pekerja itu biasa bekerja di bagian administrasi. Namun pangsa pasar lagi membutuhkan jasa tukang las. Maka, pekerja boleh dilatih bagaimana sebagai ahli seorang las yang akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terutama Badan Latihan Kerja (BLK). “Jaminan yang diberikan bukan dalam bentuk uang kembali, tapi alih pekerjaan berdasarkan keputusan bersama,” ungkapnya.

Disebutkan Panji, iuran Program JKP tidak ada iuran tambahan atau dibebankan kepada peserta. Sebab, iurannya telah diambil atau direkomposisi dari iuran Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,14% dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,10%, sehingga jumlahnya adalah 0,24%. “Total iuran JKP 0,46% persen. Maka dari itu, sisanya 0,22% menjadi tanggung jawab pemerintah,” sebut dia.

Lebih lanjut Panji mengatakan, ada JKP dan juga Inpres Nomor 2/2021 sebagai bentuk bahwa negara hadir melindungi pekerja yang ada di Indonesia. Yaitu, pekerja penerima upah, bukan penerima upah, migran Indonesia, dan jasa konstruksi. “Kenapa Inpres Nomor 2/2021 dikeluarkan, karena negara ingin semua pekerja mendapat perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, untuk mengoptimalkannya maka Presiden RI melalui Inpres tersebut memerintahkan kepada seluruh menteri, jaksa agung, gubernur, walikota, dan bupati,” ujarnya.

Jadi, masing-masing pemerintah daerah berperan meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, meningkatkannya bukan dari segi jumlah pekerjanya saja melainkan juga layanan jaminan sosial ketenagakerjaannya. ”Saat ini, kami menangani peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya ASN saja tetapi juga non ASN,” sambung Panji.

Dia menambahkan, progres dari JKP diminta laporannya oleh presiden melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian tersebut melaporkan setiap 6 bulan sekali. Akan tetapi, bisa saja sewaktu-waktu presiden meminta laporan pertanggungjawaban itu, bagaimana perkembangannya.

“Maka dari itu, kami sangat konsen merangkul Pemprovsu, Pemko Medan dan pemerintah daerah lainnya di wilayah Sumbagut. Selain itu, Kami juga telah melakukan sosialisasi ke kejaksaan tinggi baik di Sumut dan Aceh. Sinergitas ini telah kami lakukan karena sangat penting. Bahkan, kami juga memberikan sosialisasi kepada media dengan harapan agar sama persepsinya menyampaikan pada pemangku kepentingan dan para peserta BPJamsostek,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJamsostek, akan dibantu namun bukan dalam berbentuk uang, melainkan dialihkan ke pekerjaan lain.

ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.
ILUSTRASI.

Hal inilah yang sedang gencar dilakukan BPJamsostek melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada kepala daerah, khususnya yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Sosialisasi ini terkait implementasi JKP bagi pekerja, yaitu alih pekerjaan bukan dalam bentuk uang kembali.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menjelaskan, implementasi mengenai Program JKP ini sebagai jembatan yang melindungi peserta BPJamsostek di kantor cabang masing-masing daerah. Karenanya, ini menjadi kewajiban juga dari kantor cabang untuk mensosialisasikan apa yang menjadi dasar bisa mengklaim program JKP.

“JKP ini bisa saja tidak diberikan karena persyaratannya tidak lengkap. Supaya tidak ada miskomunikasi, makanya kami terus melakukan sosialisasi ini sampai bulan Agustus 2021. Terutama, pada peserta BPJamsostek yang ada di perusahaan-perusahaan,” terang Panji saat sosialisasi Inpres Nomor 2/2021 dan Program JKP di kantornya belum lama ini.

Panji mengungkapkan, tujuan utama adanya JKP agar bagaimana pekerja itu bisa kembali bekerja selama 6 bulan, setelah kehilangan pekerjaan. Pekerja tersebut dilakukan alih pekerjaan.

Misalnya, pekerja itu biasa bekerja di bagian administrasi. Namun pangsa pasar lagi membutuhkan jasa tukang las. Maka, pekerja boleh dilatih bagaimana sebagai ahli seorang las yang akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terutama Badan Latihan Kerja (BLK). “Jaminan yang diberikan bukan dalam bentuk uang kembali, tapi alih pekerjaan berdasarkan keputusan bersama,” ungkapnya.

Disebutkan Panji, iuran Program JKP tidak ada iuran tambahan atau dibebankan kepada peserta. Sebab, iurannya telah diambil atau direkomposisi dari iuran Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,14% dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,10%, sehingga jumlahnya adalah 0,24%. “Total iuran JKP 0,46% persen. Maka dari itu, sisanya 0,22% menjadi tanggung jawab pemerintah,” sebut dia.

Lebih lanjut Panji mengatakan, ada JKP dan juga Inpres Nomor 2/2021 sebagai bentuk bahwa negara hadir melindungi pekerja yang ada di Indonesia. Yaitu, pekerja penerima upah, bukan penerima upah, migran Indonesia, dan jasa konstruksi. “Kenapa Inpres Nomor 2/2021 dikeluarkan, karena negara ingin semua pekerja mendapat perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, untuk mengoptimalkannya maka Presiden RI melalui Inpres tersebut memerintahkan kepada seluruh menteri, jaksa agung, gubernur, walikota, dan bupati,” ujarnya.

Jadi, masing-masing pemerintah daerah berperan meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, meningkatkannya bukan dari segi jumlah pekerjanya saja melainkan juga layanan jaminan sosial ketenagakerjaannya. ”Saat ini, kami menangani peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya ASN saja tetapi juga non ASN,” sambung Panji.

Dia menambahkan, progres dari JKP diminta laporannya oleh presiden melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian tersebut melaporkan setiap 6 bulan sekali. Akan tetapi, bisa saja sewaktu-waktu presiden meminta laporan pertanggungjawaban itu, bagaimana perkembangannya.

“Maka dari itu, kami sangat konsen merangkul Pemprovsu, Pemko Medan dan pemerintah daerah lainnya di wilayah Sumbagut. Selain itu, Kami juga telah melakukan sosialisasi ke kejaksaan tinggi baik di Sumut dan Aceh. Sinergitas ini telah kami lakukan karena sangat penting. Bahkan, kami juga memberikan sosialisasi kepada media dengan harapan agar sama persepsinya menyampaikan pada pemangku kepentingan dan para peserta BPJamsostek,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/