MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengeluarkan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, namun banyak masyarakat yang mengabaikanya.
Terbukti hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap produk hukum daerah tersebut. Banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau secara sembarangan yang mengakibatkan menumpuknya sampah di lokasi-lokasi tertentu, termasuk di badan-badan jalan yang merupakan lokasi rawan pembuangan sampah.
Penegasan ini disampaikan
Anggota DPRD Medan M Rizki Nugraha SE, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Perumahan Setia Budi Indah Blok PP No.73, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (16/5).
“Selaku elemen masyarakat yang tinggal di Kota Medan, kita hendaknya patuh terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan membuang sampah pada tempatmya,” ucap Rizki Nugraha.
Untuk itu, Anggota Komisi 3 DPRD Medan itu mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemko Medan untuk memasang CCTV di lokasi-lokasi yang dianggap rawan atau kerap dijadikan lokasi tempat pembuangan sampah.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga telah mengusulkan kepada Pemko Medan untuk dilakukan penambahan armada pengangkut sampah sekaligus penambahan petugas pengangkut pengangkut sampah di setiap kecamatan.
“Mudah-mudahan usulan tentang CCTV dan armada pengangkut sampah ini dapat ditampung dan diterima oleh Pemko Medan, sehingga penanganan sampah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal,” ujar Ketua DPD AMPI Kota Medan ini.
Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini juga menyampaikan, bahwa bukan hanya Pemko Medan yang punya tanggungjawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Akan tetapi, peran serta masyarakat juga perlu ditingkatkan dalam menjaga kebersihan Kota Medan.
Namun sayangnya sampai hari ini masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Padahal dalam Perda No 6 tahun 2015 ini secara tegas dikatakan tentang pelarangan perorangan atau badan usaha untuk membuang sampah sembarangan. Larangan itu diperkuat dengan sanksi denda maupun pidana.
Seperti yang disebut dalam BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Hanya saja sampai hari ini Pemko Medan belum juga menerapkan sanksi kepada yang melanggarnya. Hal ini mungkin karena Pemko Medan sendiri belum juga menerbitkan Perwalnya sebagai turunan Perda. Akhirnya Kepling yang capek, selain harus mengurus masyarakat, Kepling juga harus menongkrongi tempat-tempat pembuangan sampah ilegal,” pungkasnya. (map)