24 C
Medan
Sunday, April 13, 2025

DPRD Panggil PT OIM

Pengelola Merdeka Walk Nunggak Pajak

MEDAN-PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk, akan dipanggil Komisi C dan D DPRD Medan untuk menggelar dengar pendapat. “ Hari ini (Jumat), pihak PT OIM akan kita panggil untuk dengar pendapat bersama Komisi C dan D, “ ujar Ketua Komisi C, H Jumadi, Kamis (16/6) siang.

Dijelaskan Jumadi, PT OIM Menunggak pajak karena karena ada selisih paham antara Perda No 21 tahun 2002, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. “ Jadi ada dua klausal yang berbeda dalam pemahamannya. Jadi pihak pengelola bukan tidak mau membayar, tetapi berbeda landasan pembayarannya, “ ucapnya.

Menurut Jumadi, PT OIM mau membayar dengan memakai kesepakatan 0,25 persen dikali meter  dikali NJOP, sedangkan dinas pertamanan meminta sesuai dengan pasal 6 dalam kegiatan bisnis 200 m2 memakai nilai yang berbeda dikali berapa meter Lapangan Merdeka. “Jadi belum ada kesepekatan. Akan kita dudukkan dulu kesepakatannya, “ bebernya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menuturkan, sedang melakukan penyelesaian. “Kita sedang melakukan penyelesaian masalah pajaknya, “ katanya.
Terkait persoalan retribusinya, belum ada kesepakatan antara PT OIM dengan Pemko Medan. (adl)

Pengelola Merdeka Walk Nunggak Pajak

MEDAN-PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk, akan dipanggil Komisi C dan D DPRD Medan untuk menggelar dengar pendapat. “ Hari ini (Jumat), pihak PT OIM akan kita panggil untuk dengar pendapat bersama Komisi C dan D, “ ujar Ketua Komisi C, H Jumadi, Kamis (16/6) siang.

Dijelaskan Jumadi, PT OIM Menunggak pajak karena karena ada selisih paham antara Perda No 21 tahun 2002, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. “ Jadi ada dua klausal yang berbeda dalam pemahamannya. Jadi pihak pengelola bukan tidak mau membayar, tetapi berbeda landasan pembayarannya, “ ucapnya.

Menurut Jumadi, PT OIM mau membayar dengan memakai kesepakatan 0,25 persen dikali meter  dikali NJOP, sedangkan dinas pertamanan meminta sesuai dengan pasal 6 dalam kegiatan bisnis 200 m2 memakai nilai yang berbeda dikali berapa meter Lapangan Merdeka. “Jadi belum ada kesepekatan. Akan kita dudukkan dulu kesepakatannya, “ bebernya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menuturkan, sedang melakukan penyelesaian. “Kita sedang melakukan penyelesaian masalah pajaknya, “ katanya.
Terkait persoalan retribusinya, belum ada kesepakatan antara PT OIM dengan Pemko Medan. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru