MEDAN-Dalam melakukan penertiban terminal liar di sejumlah lokasi, Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polresta Medan dan Satpol PP diminta bertindak tegas. Terminal yang sudah menyalahi aturan diminta ditindak dan jangan ada pilih kasih.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Drs H Dzulmi Eldin MSi kepada Sumut Pos, Minggu (16/6). “Penertiban terminal liar itu akan dilakukan secara rutin. Dalam praktek di lapangan, kita sudah mengimbau kepada Dinas Perhubungan bersama Satlantas dan Satpol PP untuk bertindak tegas. Tidak boleh ada pilih kasih,” ujar Dzulmi Eldin menanggapi tindakan Dishub Medan yang dinilai kurang tugas dalam menertibkan terminal liar.
Dijelaskan Eldin, sudah ada peraturan yang melarang perusahaan bus mendirikan terminal liar di kawasan inti kota. Peraturan tersebut dibuat oleh Pemko Medan, DPRD Kota Medan dan beberapa unsur transportasi. Seharusnya, para pelaku bus tersebut pun mematuhui aturan itu. “Peraturan yang melarang pendirian terminal di inti kota itu merupakan hasil kesepakatan bersama, jadi seharusnya, para pelaku bus-bus itu juga mematuhi,” jelasnya.
Ditambahkan Eldin, keberadaan terminal liar itu sudah merugikan Pemko Medan dan masyarakat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi terminal sudah berkurang, karena rata-rata bus yang mendirikan terminal di penggir jalan, tidak masuk ke terminal. Keberadaan terminal ini juga membuat arus lalulintas menjadi macet, sehingga mengganggu pengguna jalan raya. “Karena itu, kita akan melakukan penertiban secara rutin,” paparnya.
Soal adanya oknum Dishub dan Kepolisian yang melakukan pungutan liar terhadap terminal liar, Eldin dengan tegas akan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan segara menindak anggota yang melakukan pungli tersebut. “Kalau ada yang melakukan pungli, silahkan adukan ke polisi. Saya juga akan memerintahkan Kapala Dinas Perhubungan untuk menindak anggotanya yang melakukan pungli tersebut,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Irwan Sihombing ketika dikofirmasi mengatakan, penertiban terminal liar itu harus dilakukan secara rutin. DPRD Kota Medan dikatakan akan mendorong Dishub dari belakang. “Kita minta agar penertiban terminal liar itu dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Kita dari DPRD Kota Medan pasti akan memberikan dukungan,” paparnya.
Sebelumnya, Kabid Lalulintas Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan, untuk pendirian terminal sudah memiliki batas. Di Jalan Sisingamaraja, terminal atau pool bus hanya boleh dilakukan mulai dari Simpang Jalan Tritura keluar. Begitu juga di Jalan Jamin Ginting, pool bus hanya bisa didirikan mulai dari Simpang Pos keluar. Batasnya adalah Jalan Ringroad Sunggal.
Menurut pantuan Sumut Pos, banyak pool-pool bus berdiri berdiri di dalam kawasan tersebut. Di Jalan SM Raja, puluhan bus mendirikan pool di zona terlarang, seperti CV Sartika dan yang lain. Begitu juga di Jalan Djamin Ginting, puluhan bus membuat pool di kawasan terlarang. Parahnya lagi, bus-bus yang mendirikan pool di zona terlarang Jalan Jamin Ginting tersebut juga tidak masuk ke terminal. (mag-7)