25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Eksekusi Rumah Ricuh, Warga Bela Tergugat dengan Sukarela

usmini terlihat diam, seakan tidak berdaya melihat sebuah  rumah di Jalan Bajak II Gang Sekolah Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas yang sudah ditempatinya sejak puluhan tahun silam, dieksekusi petugas Juru Sita dari Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6) pagi.

EKSEKUSI: Suasana eksekusi rumah yang diwarnai kericuhan pada Senin (16/6) di Jalan Bajak II Gang Sekolah Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
EKSEKUSI: Suasana eksekusi rumah yang diwarnai kericuhan pada Senin (16/6) di Jalan Bajak II Gang Sekolah Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.

Hadangan wanita berusia 45 tahun itu sebagai bentuk pertahanan atas tempat tinggalnya, kandas oleh ‘kegarangan’ Juru Sita yang didampingi beberapa personel Polisi yang menenteng senjata.

Perlahan, mata ibu 3 anak itu tampak merah dan perlahan meneteskan air mata tatkala menyaksikan sejumlah pria berotot dengan menggunakan balok merusak rumahnya.

Begitu juga, kala pria-pria yang diduga orang bayaran itu, mengevakuasi barang-barang milik Rusmini dari dalam rumah ke lokasi kosong yang berada tidak jauh dari rumah yang dieksekusi berdasarkan Penetapan No. 05/Eks/2013/354/Pdt.G/2004/PN.Mdn itu. Bahkan, tampak Rusmini seakan tidak memperdulikan kondisi barang-barangnya yang dievakuasi itu.

“Memang 4 hari lalu, saya sudah menerima surat jika rumah saya ini akan dieksekusi. Namun, saya tetap bertahan karena saya tidak punya rumah dan tidak tahu lagi mau tinggal di mana, “ ungkap Rusmini.

Lebih lanjut, Rusmini menceritakan awal dirinya menempati rumah itu. Disebutnya, dirinya menempati rumah itu, sejak diangkat menjadi anak angkat oleh Sarkawi, selaku pemilik lahan dan rumah tersebut.

Namun, sekitar tahun 1954, disebut Rusmini kalau Sarkawi yang berstatus duda, menikah dengan Mukirah yang saat itu juga berstatus janda. Namun, seiring perjalanan waktu, disebut Rusmini kalau rumah itu perlahan sepi disebabkan anak dari pasangan Sarkawi dan Mukirah, menikah dan meninggalkan rumah tersebut. Sementara Rusmini, bertahan di rumah tersebut, hingga dirinya menikah.

“Kenapa si Paimin itu yang merupakan anak tiri dari Sarkawi, bisa menggugat. Padahal, anak kandung dari Sarkawi itu, masih ada seorang lagi yang masih hidup, “ tandas Rusmini mengakhiri.

Sementara itu, anak kandung almarhum Sarkawi yaitu Sarinah juga terlihat ikut menolak eksekusi itu. Namun, wanita yang kini berusia 84 tahun itu, terlihat hanya diam dan menangis menyaksikan rumah yang menjadi tempat tinggalnya sejak kecil hingga menikah itu, akhirnya dieksekusi.

Dia menceritakan, kalau dirinya ikut membantu ayahnya, membangun rumah itu dengan peralatan seadanya. Namun, disebutnya kalau dirinya meninggalkan rumah itu, sejak menikah pada tahun 1945.

“Ntek rumah, ntek rumah, ntek rumah. Padahal dulu saya ikut membangun rumah itu dengan menggunakan lalang sebagai atapnya. Sebelum almarhum ayah menikah dengan Mukirah, sudah ada rumah itu, “ ucap Sarinah kesal.

Sementara Sarman yang juga dikonfirmasi, mengaku kalau rumah tersebut memang sudah dinyatakan menjadi milik almarhum ayahnya yaitu Paimin, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 61/Pdt/2006/PT.Mdn, tertanggal 1 September 2006 dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1490 K/Pdt/2009 tertanggal 1 September 2010.

Ketika ditanyakan soal almarhum Paimin sebagai anak tiri dari Sarkawi dan rumah tersebut sudah ada sebelum almarhum Sarkawi menikah dengan almarhum Mukirah yang merupakan ibu dari almarhum Paimin, hal itu dibantah Sarman.

“Warga di sini, orang baru dan tidak tahu sejarah tanah ini. Tanah ini dulu milik Mukirah yang setelah menikah dengan Sarkawi. Barulah Sarkawi ikut tinggal di sini. Setelah mereka menikah, mereka mampu membeli tanah di beberapa tempat yang akhirnya dibagi-bagi pada anak-anaknya. Karena almarhum ayah saya juga merupakan anak mereka, maka rumah dan tanah itu, menjadi bagian almarhum ayah saya. Karena rumah itu tetap ditempati si Rusmini, makanya alamarhum ayah saya menggugat sebelum dia meninggal sekitar 5 tahun lalu, “ tandas Sarman mengakhiri.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, terlihat sebahagian besar warga membela pihak Rusmini. Sejumlah warga ketika dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku suka rela membela Rusmini, karena kebenaran yang mereka ketahui atas status tanah tersebut.

Pasca eksekusi dilaksanakan, terlihat seluruh petugas eksekusi termasuk personil Polisi dan Polisi Militer yang melakukan pengawalan, berkumpul di teras rumah yang dikabarkan kediaman Sarman, sembari menikmati nasi bungkus sebagai makan siang. (ain/ije)

usmini terlihat diam, seakan tidak berdaya melihat sebuah  rumah di Jalan Bajak II Gang Sekolah Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas yang sudah ditempatinya sejak puluhan tahun silam, dieksekusi petugas Juru Sita dari Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6) pagi.

EKSEKUSI: Suasana eksekusi rumah yang diwarnai kericuhan pada Senin (16/6) di Jalan Bajak II Gang Sekolah Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
EKSEKUSI: Suasana eksekusi rumah yang diwarnai kericuhan pada Senin (16/6) di Jalan Bajak II Gang Sekolah Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.

Hadangan wanita berusia 45 tahun itu sebagai bentuk pertahanan atas tempat tinggalnya, kandas oleh ‘kegarangan’ Juru Sita yang didampingi beberapa personel Polisi yang menenteng senjata.

Perlahan, mata ibu 3 anak itu tampak merah dan perlahan meneteskan air mata tatkala menyaksikan sejumlah pria berotot dengan menggunakan balok merusak rumahnya.

Begitu juga, kala pria-pria yang diduga orang bayaran itu, mengevakuasi barang-barang milik Rusmini dari dalam rumah ke lokasi kosong yang berada tidak jauh dari rumah yang dieksekusi berdasarkan Penetapan No. 05/Eks/2013/354/Pdt.G/2004/PN.Mdn itu. Bahkan, tampak Rusmini seakan tidak memperdulikan kondisi barang-barangnya yang dievakuasi itu.

“Memang 4 hari lalu, saya sudah menerima surat jika rumah saya ini akan dieksekusi. Namun, saya tetap bertahan karena saya tidak punya rumah dan tidak tahu lagi mau tinggal di mana, “ ungkap Rusmini.

Lebih lanjut, Rusmini menceritakan awal dirinya menempati rumah itu. Disebutnya, dirinya menempati rumah itu, sejak diangkat menjadi anak angkat oleh Sarkawi, selaku pemilik lahan dan rumah tersebut.

Namun, sekitar tahun 1954, disebut Rusmini kalau Sarkawi yang berstatus duda, menikah dengan Mukirah yang saat itu juga berstatus janda. Namun, seiring perjalanan waktu, disebut Rusmini kalau rumah itu perlahan sepi disebabkan anak dari pasangan Sarkawi dan Mukirah, menikah dan meninggalkan rumah tersebut. Sementara Rusmini, bertahan di rumah tersebut, hingga dirinya menikah.

“Kenapa si Paimin itu yang merupakan anak tiri dari Sarkawi, bisa menggugat. Padahal, anak kandung dari Sarkawi itu, masih ada seorang lagi yang masih hidup, “ tandas Rusmini mengakhiri.

Sementara itu, anak kandung almarhum Sarkawi yaitu Sarinah juga terlihat ikut menolak eksekusi itu. Namun, wanita yang kini berusia 84 tahun itu, terlihat hanya diam dan menangis menyaksikan rumah yang menjadi tempat tinggalnya sejak kecil hingga menikah itu, akhirnya dieksekusi.

Dia menceritakan, kalau dirinya ikut membantu ayahnya, membangun rumah itu dengan peralatan seadanya. Namun, disebutnya kalau dirinya meninggalkan rumah itu, sejak menikah pada tahun 1945.

“Ntek rumah, ntek rumah, ntek rumah. Padahal dulu saya ikut membangun rumah itu dengan menggunakan lalang sebagai atapnya. Sebelum almarhum ayah menikah dengan Mukirah, sudah ada rumah itu, “ ucap Sarinah kesal.

Sementara Sarman yang juga dikonfirmasi, mengaku kalau rumah tersebut memang sudah dinyatakan menjadi milik almarhum ayahnya yaitu Paimin, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 61/Pdt/2006/PT.Mdn, tertanggal 1 September 2006 dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1490 K/Pdt/2009 tertanggal 1 September 2010.

Ketika ditanyakan soal almarhum Paimin sebagai anak tiri dari Sarkawi dan rumah tersebut sudah ada sebelum almarhum Sarkawi menikah dengan almarhum Mukirah yang merupakan ibu dari almarhum Paimin, hal itu dibantah Sarman.

“Warga di sini, orang baru dan tidak tahu sejarah tanah ini. Tanah ini dulu milik Mukirah yang setelah menikah dengan Sarkawi. Barulah Sarkawi ikut tinggal di sini. Setelah mereka menikah, mereka mampu membeli tanah di beberapa tempat yang akhirnya dibagi-bagi pada anak-anaknya. Karena almarhum ayah saya juga merupakan anak mereka, maka rumah dan tanah itu, menjadi bagian almarhum ayah saya. Karena rumah itu tetap ditempati si Rusmini, makanya alamarhum ayah saya menggugat sebelum dia meninggal sekitar 5 tahun lalu, “ tandas Sarman mengakhiri.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, terlihat sebahagian besar warga membela pihak Rusmini. Sejumlah warga ketika dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku suka rela membela Rusmini, karena kebenaran yang mereka ketahui atas status tanah tersebut.

Pasca eksekusi dilaksanakan, terlihat seluruh petugas eksekusi termasuk personil Polisi dan Polisi Militer yang melakukan pengawalan, berkumpul di teras rumah yang dikabarkan kediaman Sarman, sembari menikmati nasi bungkus sebagai makan siang. (ain/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/