Polresta Diminta Usut Dugaan Malpraktik
MEDAN- Polresta Medan diminta segera memproses kasus dugaan malpraktik yang dialami Eli Dayani Chaniago (35), warga Jalan Bromo, Lorong Azizah, yang dilakukan Klinik Hj Khaifah I, Jalan Menteng II simpang Gang Seto. Desakan ini disampaikan Ketua DPD Hanura Sumatera Utara, Zulkifli Effendi Siregar saat menjenguk Eli Dayani Chaniago di Lantai II RSU dr Pirngadi Medan, Sabtu (16/7).
“Permasalahan ini sudah diadukan korban, jadi kita minta Polresta dan Kejari untuk menindaklanjutinya, jangan didiamkan,” kata Zulkifli, didampingi Sekjen DPD Hanura Sumut, Darwin Lubis di RSU dr Pirngadi Medan.
Ditegaskannya, pihaknya akan tetap konsern terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat termasuk persoalan dugaan malapraktik tersebut. “Kita akan mendampingi kasus ini hingga selesai dan akan memberikan lawyer (pengacara) untuk mendampingi korban. Kita akan mencari informasi lebih lanjut terhadap korban, agar bisa mencari solusi.
Karena saya juga baru tahu hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Medan, Ir Dasril Piliang MM meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Medan untuk lebih proaktif dalam menyikapi kasus dugaan malpraktek yang dilakukan Klinik Hj Khaifah I tersebut.
kejadian yang dialami Eli Dayani Chaniago ini berawal pada 25 September 2008 lalu. Kala itu, Eli Dayani melahirkan anak ketiganya di Klinik Hj Khaifah I, Jalan Menteng II, simpang Gang Seto. Eli ditangani langsung oleh bidan Hj Khaizar Dewi. “Pada proses melahirkan, istri saya baik dan sehat. Selesai melahirkan, saya bersama istri ke rumah bidan lagi karena ditawari pasang KB spiral,” kata Elly Muslim Gulo, suami Eli.
Setelah sehari dipasang spiral, lanjut Muslim, pinggang istrinya terasa nyeri-nyeri dan terus menerus kesakitan. “Lalu pada 6 November 2008, istri saya kembali kontrol. Saat itu bidan bilang, hal itu biasa karena masih baru. Saat dilihat di komputer letak spiral katanya sudah bagus tapi ternyata isteri saya tetap kesakitan,” ucapnya.
Keesokan harinya, sambung Muslim, mereka meminta agar spiral tersebut dibuka. Selanjutnya, bidan menuruti permintaan tersebut. Namun anehnya, hingga kini istrinya tetap mengalami kesakitan. “Karena istri saya terus kesakitan, lalu istri saya dibawa ke RS Pirngadi untuk mengecek. Saat dicek, ternyata alat spiral masih ada dan sudah lengket diususnya, sehingga istri saya mengalami operasi besar di Pirngadi untuk mengambil spiral,” jelasnya.
Sementara itu, Hj Khaizar Dewi (53), yang dikonfirmasi membantah tuduhan Elly Muslim Gulo, karena dirinya sudah melakukannya dengan benar. Dia juga mengaku heran, karena kejadiannya pada 2008 lalu, tapi baru sekarang diributkan. “Memang saya yang pasang spiral dan sudah dibuka pada 2008 lalu. Kenapa sekarang diributkannya? Nama baik saya dicemarkannya dan saya akan melaporkannya balik setelah semua cukup bukti terkait dengan pencemaran nama baik, pemerasan dan penipuan,” katanya.(jon)